Visi Kabupaten Pasaman

Senin, 25 April 2011

Kaba Pasaman 25/4/2011

Assalamu'alaikum Selamat Datang Di Ranah Pasaman


HPJK Tetap Bernegosiasi Tender Duduk

Pasaman, BRM

Buntut panjang terbentuk dan berkiprahnya Himpunan Pengusaha Jasa Konstruksi (HPJK) Kabupaten Pasaman menjadi dilemma baru buat para rekanan penyedia barang/jasa konstruksi pekerjaan proyek pemerintah di daerah ini.

Sebagaimana pada berita yang diturunkan BRM sebelumnya, bahwa para rekanan yang tergabung pada HPJK yang memenangkan looting proyek versi HPJK di sebuah Kantor Organisasi rekanan di Lubuk Sikaping pasca pengumuman Pokja II ULP Pasaman awal April lalu, telah menyetorkan sebesar  5% dari total nilai pagu dana Proyek kepada pengurus HPJK.

Informasi terpercaya kepada BRM mengungkapkan, bahwa bagi pengurus HPJK, uang yang telah mereka kumpulkan, dikompromikan dengan para rekanan untuk tidak menarik uangnya kembali. Tetapi dijanjikan akan tetap memperjuangkan kepada pihak ULP untuk memenangkan calon peminat proyek yang mereka ajukan.

Di lain pihak, rekanan yang meminang tawaran melalui Panitia ULP tetap berharap akan dimenangkan sesuai aturan main yang benar. Sementara toleransi yang disarankan Bupati Pasaman H. Benny Utama sebelumnya, untuk penurunan nilai tawaran dari pagu dana proyek maksimal 10%, terlihat tidak berkisar pada angka tersebut.

Sebagai bahan perbandingannya, dapat kita pedomani pada penawaran pada Proyek Peningkatan Jalan Sumur Kubang Kecamatan Lubuk Sikaping, berdasarkan lampiran berita acara pembukaan sampul oleh ULP Pasaman pada 14/4 lalu. Dari pagu dana Rp.560 juta, terdapat 11 peserta lelang menawar dengan rasio penurunan signifikan.

Selengkapnya penawar  adalah, CV Melaju Utama,  turun 15,2%;CV Sutra Keranggin,  turun 19,9%; CV Bersama Grub,  turun 19,1%; CV Ilhan Karya,  turun 12,7%; CV Varestu Indo Brother, turun  20%; CV Piramid, turun 20%; CV Neo Paradigma, turun 19%; CV Surya Sentosa, turun 19,6%. Tiga penawar lainnya turun sedikit saja, yaitu, CV Permana Putra,  turun dari pagu hanya 1,12%; CV Bamitra Sarana, turun 1,3%; CV Akbar Karya, turun 1,3%.


            Penolakan terhadap tawaran duduk tidak hanya dilarang keras oleh Bupati Pasaman H. Benny Utama, tetapi juga disamggah keras legislative Pasaman. H. Erianto Adiak selaku Ketua Komisi B DPRD dan juga Ketua Gapeksindo Pasaman, bertegas-tegas menolak tawaran duduk dan meminta tetap dilaksanakan sesuai prosedur  dan tidak ada intervensi terhadap siapapun yang dimenangkan ULP.

            Masalah inkonsistensi HPJK amat disayangkan Ketua Badan Kehormatan yang juga anggota Komisi B DPRD  Pasaman, Suharjono. Kepada BRM diungkapkannya, pihak HPJK telah menyurati Komisi B untuk menerima hearing mereka.

            Komisi B meluangkan waktu usai Paripurna XVIII DPRD kamis, 21/4 lalu. Setelah ditunggu hingga sore, Pengurus HPJK tak kunjung terlihat batang hidungnya.

            Ketika ditanyakan maksud kedatangan HPJK tersebut, Suharjono mengaku tidak tahu pasti. “Namun kalau HPJK mau mengkompromikan tender duduk, dengan tegas kami tidak setuju”, tandas Suharjono. RD100/RD87


Pasaman Junior Buktikan Kemampuan Bermain Fair


Pasaman, BRM

            Asah kemampuan tim PSKPS Junior usia di bawah 18 tahun dibawah asuhan Pengcab PSSI Kabupaten Pasaman, kian menunjukkan hasil menggembirakan.

            Hal itu terlihat dari sederetan rangkaian uji pertandingan persahabatan dengan kesebelasan senior luar daerah yang diundang ke kandangnya di Geloran Imam Bonjol Jalan Puti Sangkar Bulan Nagari Tanjuang Baringin Lubuk Sikaping beberapa waktu belakangan.

            Adu olah bola terakhir yang ditunjukkan PSKPS Pasaman Junior adalah dua kali bertanding berturut-turut dengan Tin WDR Drilling Club dari Duri Provinsi Riau pada 22 dan 23 April lalu.

            Pertandingan hari pertama dimenangkan Pasaman Junior dengan selisih gol 3 : 2 atas WDR. Selanjutnya pada hari kedua, pertandingan sore Sabtu itu poin kemenangan Pasaman Junior menjadi lebih baik dengan selisih gol 5 : 3 atas WDR.

            Tim WDR yang menurunkan pemain senior dari karyawan PT Drilenco dan PT Wahana yang tergabung dalam Chevron Pacific Indonesia Group itu, mengaku puas dan deal dengan hasil pertandingan yang mereka peroleh.

            Pernyataan tersebut dikuatkan dengan janji mereka untuk bertandang lagi ke Lubuk Sikaping pada masa mendatang. “Kami sangat senang, karena Pasaman Junior walaupun masih tergolong sangat muda, tapi bermain baik dan fair”, ungkap anak-anak tim WDR.

            Manager WDR, Rasmino kepada BRM mengungkapkan, Klub yang telah dibinanya sejak 4 tahun lalu itu, merupakan tim yang sangat terlatih dan padat jadwal. Sehingga kedatangan timnya ke ranah Pasaman dalam rangka mengisi kekosongan agenda rutin pertandingan mereka selama dua hari tersebut.

            Rasmino sendiri adalah sumando daerah ini, karena istrinya adalah orang Pasaman. Sedangkan kipper WDR adalah putra Pasaman yang sama-sama  bekas  pemain PS Semen Padang dengan Denny Baron sang Pelatih Tim Pasaman Junior.

            Sementara Ketua Pengcab PSSI Kabupaten Pasaman, Desrizal, SKM, M.Kes mengungkapkan bahwa anak asuhnya dipersiapkan sedemikian rupa untuk mengkadapi berbagai iven bergengsi pada masa mendatang, terutama menghadapi Porprov XII Sumbar tahun 2012 mendatang.

            “Semua pemain dipersiapkan dengan seleksi ketat, sehingga usia yang kami asuh semuanya kelahiran diatas tahun 1995”, ungkap Desrizal.

            Sebagai buah tangan melepas kepulangan Tim kesebelasan WDR, Ketua Pengcab PSSI Pasaman, Desrizal menyerahkan sebuah Piagam tanda ucapan terima kasih kepada WDR yang diterima Manajer Tim Rasmino. RD100/RD87


Fraksi-Fraksi DPRD Pertanyakan pada Bupati Sejumlah Permasalahan

Pasaman, BRM
Berdasarkan pengamatan kami adanya Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki usia Pensiun dan berumur lebih 56 tahun masih tetap aktif bekerja dan memegang jabatan struktural eselon II seperti Saudara Drs. SYAMSURIZAL (Sekretaris Daerah). Sementara Pegawai Negeri Sipil lain yang memasuki masa pensiun tetap pensiun sebagaimana mestinya.

Disamping itu masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan produktif serta mempunyai kecakapan/kemampuan untuk menduduki jabatan struktural esselon II di jajaran/lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman tidak mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan struktural dimaksud sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya, mohon penjelasannya.

Demikian antara lain pertanyaan yang diajukan fraksi Gurinda Jaya pada Rapat Paripurna DPRD Pasaman dalam penyampaian tanggapan akhir fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati TA 2010, di ruang sidang utama setempat Kamis, 21/4 lalu.

Dari 8 poin tanggapan Fraksi Gurinda Jaya, persoalan yang cukup menarik lainnya adalah, Fraksi Gurinda Jaya meminta sekaligus merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman (eksekutif dan legislatif) untuk dapat mempedomani Permendagri Nomor 17 tahun 2007 yang berkaitan dengan ketentuan Pemanfaatan Fasilitas Negara.

Baik berupa kendaraan dinas maupun elektronik atau aset-aset lainnya, agar segera dilakukan penertiban administrasi dan penarikan terhadap pemakai yang tidak dapat diakomodir dalam aturan tersebut baik oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman maupun Anggota DPRD.
Disamping menariknya berbagai tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Pasaman tersebut, seperti kecerobohan yang dilakukan juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Syakban, membuat Sekretaris F-PKB, Jusran menjadi sangat gusar.

Terlalu yakin dengan apa yang dibawa ke podium sidang, apa yang akan dibacakannya, Syakban sama sekali tidak membuka map yang berisikan materi yang dipegangnya.

Setelah mengambil salah satu dari tumpukan map di meja kerja fraksinya. Dimana satu map berisikan materi yang telah dipersiapkan  sedemikian rupa oleh Jusran, namun ternyata bukan itu yang digaetnya.

Tiba giliran membacakan, lalu yang disampaikan adalah materi untuk tanggapan akhir F-PKB pada paripurna RPJMD Kabupaten Pasaman tanggal 16 Maret 2011 lalu.

Tidak diketahui apakah Sang pembaca ingat atau tidak akan hal ini, yang jelas sebadian peserta sidang terlihat berbisik-bisik  dan ada yang berkata: “Kok yang disampaikan sama dengan materi RPJMD?”, ujar salah seorang dari deretan undangan.

Dsidamping itu,  Sekretaris F-PKB Jusran terlihat meminta izin keluar ruangan, lantaran materi  yang mestinya disampaikan, tidak terbacakan.

Dan pada akhir jabarannya, terdengarlah bahwa F-PKB dapat memahami dan menerima Ranperda Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasaman  tahun 2011 – 2015 untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris F-PKB Jusran mengungkapkan, materi yang seharusnya dibacakan adalah Bahwa program/kegiatan penyaluran Kredit Mikro untuk Nagari – Nagari yang ada Kabupaten Pasaman guna membantu keluarga Miskin yan telah mempunyai Usaha dalam mendapatkan Modal , Berdasarkan pengamatan kami di Nagari – Nagari  dalam pelaksanaan masih terkendala seperti  macet dalam pengembalian , tidak tepat Sasaran dan lain sebagainya untu Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mohon penjelasan bagaimana langkah – langkah yang telah diambil untuk hal tersebut.

Selanjutnya, Fraksi PKB mempertanyakan terhadap program/kegiatan Gapoktan di Kabupaten Pasaman baik tahun 2010 mapun tahun 2011 ini belum terlihat dapat membantu dan mengatasi permasalahan petani Kabupaten Pasaman, karena banyak petani yang mengeluh karena harga pupuk yang tinggi, dan permasalahan lainnya, ujar Yusran.

Pada sisi lain, tingkat kesadaran kehadiran anggota DPRD pantas dipuji, karena dari 29 orang yang biasanya hanya hadir pada batas minimal quota, kali ini hadir 26 orang.

Tiga orang yang tidak hadir, dijelaskan Ketua Badan Kehormatan Dewan, Suharjono, sua orang diantaranya izin dan satu orang lainnya, yaitu Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fatris Oktrihardi, SE. MM tanpa khabar apapun.

Atas kenyataan ini, Aktivis LSM Formasi, Makmur Effendi disamping memuji meningkatnya kehadiran anggota DPRD, juga memandang tingkat ketajaman, kejelian dan kecermatan mengungkap permasalahan yang luput dari perhatian dan prioritas pembangunan oleh Pemkab Pasaman selama ini, juga sangat menyayangkan kejadian yang tidak semestinya menimpa wakil rakyat terhormat itu.

Mengenai kecerobohan salah ambil berkas pada F-PKB itu, menurutnya memang manusiawi, tetapi sebagai orang yang telah berkiprah beberapa lama sebagai pemikir dan pengusung aspirasi rakyat, tentunya, tidak dapat dibiarkan berulang kembali pada masa mendatang.

Selain merugikan kepada fraksi yang seharusnya menyampaikan hal penting dari penjaringan dan pengungkapan  persoalan mendasar masyarakat yang disampaikan melalui forum tanggapan akhir ini serta tujuan yang diharapkan akan diperbaiki oleh Pemkab Pasaman dari Fraksi PKB,  juga memunculkan citra tidak menguntungkan terhadap legislatif dari berbagai pihak.
“Mudah-mudahan jadi pembelajaran berharga dan cambuk untuk tidak terulangnya kesalahan yang sama. Karena masyarakat yakin, mereka orang pintar”, ungkap Makmur Effendi.
Sementara tentang anggota DPRD yang sering tidak terlihat sosoknya dalam beberapa kali sidang Paripurna DPRD Pasaman terutama di tahun 2011 ini, diminta kepada Badan Kehormatan untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan, menyurati, menyampaikannya kepada Ketua DPRD dan Kepada Pimpinan Partai yang bersangkutan.
“Jika tidak ada tindak lanjut dan konsekuensinya, lalu apa bedanya dengan warung kopi yang pengunjungnya tak perlu pakai autan khusus?” ujar Makmur mempertanyakan.RD100/RD87





         


           




Minggu, 24 April 2011

Liputan Kunjungan DPD dan DPD RI Ke Pasaman

Assalamu'alaikum Selamat Datang Di Ranah Pasaman



LIPUTAN KHUSUS EKSLUSIF:
SILATURRAHIM DPD DAN DPR RI DENGAN PEMKAB PASAMAN
Oleh Surya Darma dan Makmur Effendi


Bupati Pasaman H. Benny Utama:
Hutan Lindung Kendala Pembangunan Kabupaten Pasaman

Pasaman, BRM
Kunjungan dalam rangka menjalin siltyurrhin dan menjaring aspirasi dari daerah oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPD dan DPR-RI) yang terdiri dari wakil rakyat asal pemilihan dari Provinsi Sumatera Barat, mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemkab Pasaman di Balerong Anak Nagari, Komplek Kediaman Bupati Pasaman, Kamis malam, 21/4, lalu.

Rombongan wakil rakyat dari Gedung Senayan Jakarta itu terdiri dari 4 orang, satu orang merupakan anggota DPR-RI dari Fraksi PKS, Buya H. Refrizal dan tiga orang dari perutusan DPD, masing-masing, Ir. Reza Pahlevi, MT, Alirman Sori, SH. M.Hum, MM dan Hj. Emma Yohana, mendapat sambutan dan apresiasi hangat dari para hadirin, terdiri atas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Muspida dan unsur pimpinan SKPD dan Staff Ahli Bupati serta Camat dari 12 kecamatan.

Silaturrahmi yang berlansung dari jam 20.00  - 24.00 wib malam itu,  diisi dengan ekspos ketertinggalan Kabupaten Pasaman dalam proses percepatan pembangunan infrastruktur dan lintas sektoral serta pengungkapan berbagai kendala yang dihadapi dalam pembangunan serta solusi memperoleh alokasi anggaran Pembiayaan dari Pemerintah Pusat pada APBN-P  tahun 2011 maupun pengusulan pada APBN TA 2012 mendatang.

Diawali dengan presentasi potensi dan permasalahan terkini yang mencuat di Kabupaten Pasaman oleh Bupati H. Benny Utama, SH MM antara lain mendeskripsikan situasi dan perkembangan terakhir dari peta wilayah beserta potensi alam dan sumberdaya manusia yang masih belum mendapat porsi perhatian yang cukup dari pemerintah pusat.

Bupati H. Benny Utama, memaparkan kondisi keterbatasan pembiayaan sarana dan prasarana infrastruktur menyebabkan kurang maksimalnya layanan publik, sehingga perlu penangan  serius dari pemerintah pemegang kebijakan pembangunan nasional dari Jakarta.

Menurut Benny Utama, kehadiran DPD dan DPR RI di daerah yang kini dipimpinnya, diharapkan dapat membantu mengupayakan dan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk dapat memperioritaskan perolehan  anggaran pembiayaan pembangunan Pasaman dari APBN-P  tahun 2011 maupun pengusulan pada APBN TA 2012 tersebut.

Dikatakan Bupati Benny, penetapan kawasan hutan lindung yang mencapai 83% dari luas wilayah Kabupaten Pasaman oleh perundang-undangan yang ada saat ini, sangat menghambat ruang gerak untuk pemberdayaan potensi alam dan hasil-hasilnya.

Seperti tidak dapat berbuat banyak puluhan investor yang dating ke daerah ini, akibat terkendala perizinan pembebasan dari kawasan hutan lindung, sehingga sebagian besar harus angkat kaki tanpa membawa manfaat bagi kedua belah pihak, karena tidak dapat berbuat banyk melksankan realisasi kontrak kerja eksplorasinya.

Pada bidang perkebunan rakyat, diungkapkan H. Benny Utama, merupakan penyangga utama denyut nadi perekonomian masyarakat Pasaman saat ini, belum dapat berdaya manfaat optimal. Mulai dari kemampuan pembudidayaan yang terbatas daya dukung permodalan, kualitas dan kuantitas produksi serta peluang pasar yang belum semestinya.

Dengan komoditi andalan perkebunan karet yang ada, terwujud 12.000 ha peremajaan dan 10.000 ha lahan peningkatan produktifitas, sehingga ditargetkan akan terealisasi keseluruhannya seluas 35.000 ha pada tahun 2011 ini.

Komoditi primadona lainnya adalah kakao yang diharapkan optimal berproduksi tahun ini seluas 24.000 ha, dari yang telah produktif seluas 11.000ha.

Produksi kakao pasaman terdata pada Dinas Perkebunan sudah mencapai 14.000 ton pertahun, sedangkan menurut catatan asosiasi pedagang pengumpul dan eksportir provinsi Sumatera Barat sudah mencapai 20.000 ton pertahunnya.

Sejalan dengan itu pula, untuk kepastian  status kepemilikan tanah oleh masyarakat, telah dipersiapkan bersama pemerintah provinsi Sumbar untuk menerbitkan perda hak kepemilikan atas tanah dengan alas hak, yang jika masyarakat dapat menerimanya, maka untuk penerbitannya diberikan kewenangan kepada Wali Nagari, sebagai pengganti sertifikat.

Pembahasan yang tak kalah pentingnya disampaikan adalah keberadaan Bendungan Irigasi Panti Rao yang dibangun pada tahun 1980-an yang akan menghasilkan surplus beras mencapai 200.000 ton setiap kali panen padi, ternyata sampai kini belum kunjung tuntas. Diharapkan relisasi areal persawahan rakyat yang terpenuhi kebutuhan irigasinya seluas 8.300ha itu, terkendala pada saluran tersier yang mengakibatkan baru terrealisasi 2.200ha sawah yang berproduksi.

Selain itu, saluran yang ada pun telah banyak yang rusak akibat gerusan, bencana alam dan sedimentasi yang perlu segera dilakukan pengerukan dan perbaikan.

Dengan kondisi irigasi yang memprihatinkan tersebut, sesungguhnya tidaklah butuh penanggulangan dana signifikan bagi pemerintah pusat, karena hanya dengan kucuran dana senilai Rp. 20 miliar sudah terbangun tersier yang dibutuhkan. Namun kalau diandalkan APBD Pasaman, memang dana tersebut terlalu besar, karena PAD sangat kecil dibanding kabupaten/kota lainnya.

Pada bidang perikanan, Pasaman sebagai pemasok ikan air tawar ke berbagai daerah dalam dan luar provinsi Sumatera Barat, terkendala jalan panjang berliku. Apabila, terwujud jalur lintas Rao ke Riau dapat memperlancar pemasaran ikan segar dalam kapasitas besar.

Beberapa waktu belakangan ini, jalan yang telah dirintis Pemkab Pasaman di tahun 2000 lalu, telah bias ditempuh dengan kendaraan roda dua dan dilanjutkan dengan menaiki boat di Sungai Rokan oleh masyarakat untuk memasarkan ikan ke Ujung Batu di Riau. Setiap tripnya berhasil mendapat laba sebesar Rp.150.000,-. Jika telah terbuka jalan yang diaspal beton pada jalur lintas propinsi tersebut akan dipersingkat jarak tempuh ke Pakan Baru sepanjang  102km dibandingkan melalui jalur Bukittinggi.

Di sector peningkatan Sumber Daya Manusia, khususnya menyangkut isu nasional bidang pendidikan, penyelenggaraan Ujian Nasional di Kabupaten Pasaman telah terlaksana berjalan lancar, aman dan berhasil dengan baik.

Dalam menunjang pendidikan, Kabupaten Pasaman pada termyn I penyeluran Dana BOS telah tersalurkan ke seluruh sekolah penerima dalam rentang waktu 4 hari. Hal ini merupakan prestasi tercepat kedua setelah Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat.

Menunggu termyn II Dana BOS, telah direncanakan beberapa hari kedepan telah dapat diluncurkan ke sekolah sasaran penerima.

Permasalahannya kemudian terbentur pada lulusan SLTA Kabupaten Pasaman yang setiap tahunnya sebanyak 1500 orang itu, baru 50% saja yang melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi, sedangkan sekitar 750 lulusan tidak lagi melanjutkan dengan kendala biaya.
Hal ini menjadi beban Pemerintah dalam mengatasi angka pencari kerja dan membengkaknya angka pengangguran yang kembali menjadi mata rantai persoalan panjang besarnya angka kemiskinan di Pasaman.

Sangat disayangkan, ungkap Bupati, Kabupaten Pasaman sebelumnya termasuk 10 daerah Kabupaten tertinggal di Provinsi Sumbar, tetapi tanpa diketahui dengan alasan kriteria apa, maka pada tahun 2011 ini, hanya 8 Kabupaten yang diprogramkan Pemerintah Pusat sebagai daerah tertinggal.

Padahal Kabupaten Pasaman sangat banyak wilayah kecamatannya yang masih terisolasi dari jalur pembangunan fasilitas publik seperti jalan, listrik dan air.

Untuk itu, diminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang keputusan melepaskan Pasaman dari perioritas Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.




ANGGOTA DPR-RI BUYA H. REFRIZAL:
Silaturrahim Panjangkan Umur dan Mudahkan Rezki

Pasaman, BRM

          Buya H. Refrizal yang duduk  pada Fraksi PKS di Gedung yang beralamat di Senayan Jakarta itu, mengungkap hikmah silaturrahim dari pertemuannya dengan masyarakat kampung halamannya.

          Hikmah utama yang diajarkan oleh agama Islam, bahwa menjalin silaturrahim akan memperpanjang umur dan mempermudah memperbanyak rezki.
         
          Disebutkan, silaturrahim DPD dan DPR-RI dengan masyarakat Pasaman, merupakan ajang kesempatan menggaet rezki oleh Pasaman  untuk membangun dari perolehan bantuan pusat.

          Hanya saja, lanjut H. Refrizal, untuk dapat membawa usulan pembangunan daerah, harus didukung proposal yang dipersiapkan untuk mendanai kegiatan pembangunan mendesak  yang berskala besar.

          Melalui proposal tersebut, wakil rakyat di DPD dan DPR-RI akan memperjuangkan ke Pemerintah Pusat untuk dapat dianggarkan pada APBN Perubahan tahun 2011 atau dimasukkan dalam skala prioritas APBN tahun 2012 mendatang.

          Dalam paparan lebih lanjut, Buya Refrizal yang berhasil duduk di kursi DPR RI dengan asal pemilihan  dari Kabupaten Pasaman itu, menjelaskan pemahaman kebablasan terhadap pengertian dan pengelolaan hutan lindung.

          Menurut Buya Refrizal, jika diterapkan perundang-undangannya, berarti seluruh perkantoran Pemkab Pasaman sendiri termasuk kawasan hutan lindung.

          Kabupaten Pasaman terpojok dengan luas hutan lindung yang luar biasa, jelas butuh Tata Ruang yang dilegalitas dengan pelepasan dari kawasan  hutan lindung.

Untuk mencapai hal tersebut, diungkapkan bahwa Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno sebagai mantan anggota DPR RD, punya hubungan baik dengan  para menteri terkait, sehingga diharapkan bisa membantu penyelesaiannya dalam waktu dekat.

          Demikian pula halnya yang dialami oleh PT Semen Padang, perluasan lahan terbentur kawasan hutan lindung. Pembentukan lahan pasokan baru seluas 512ha tidak dapat dilanjutkan.

          Diutarakannya, jika saya ditanya apakah boleh dibangun jalan di kawasan hutan lindung? Saya akan jawab Boleh, karena hal itu tidak merupakan penghilangan kawasan hutan, tetapi akan bernilai tambah dengan kelancaran trasportasi dan peluang inzestasi pariwisata alam.

Lebih jauh dicontohkannya, di Negara Jepang, seluruh pojok kawasan hutan lindungnya dapat ditempuh dengan mobil, karena dilengkapi dengan fasilitas jalan yang bagus dan fasilitas penunjang wisatanya yang serba ada.

          Sementara, di Negara – Negara di benua Eropah selaku pembuat aturan hutan lindung, malahan tidak memiliki kawasan hutan lindung sama sekali.

          Di Indonesia, jelas Buya Refrizal, sesungguhnya yang dibutuhkan adalah perimbangan pengelolaan antara perambahan hutan dengan penanaman kembali.

          Selama ini yang dilakukan para pemegang HPH hanya merambah hutan saja, sedangkan kewajiban pembuatan  jalan dan penaaman kembali tidak pernah dilaksanakan. Akibatnya yang tertinggal hanya lahan semak belukar yang menyebabkan rawan berbagai bencana alam.

          Keadaan tersebutlah yang terjadi, seperti di pulau Kalimantan telah tidak ditemui lagi kawasan hutan lindung, yang ada hanya semak belukarnya saja.

          Soal ketersediaan dana APBN bisa dinegosiasikan karena uang tersebut bukan untuk disimpan, tetapi harus dibelanjakan, maka sangat memungkinkan bagi daerah ini untuk memperoleh alokasinya, ujar Buya Refrizal.

          Soal solusi memperjuangkan perolehan alokasi APBN, Pemkab Pasaman dapat mengundang 11 komisi yang ada di DPR RI untuk memperjuangkan setiap proposal agenda pembangunan.

          Seperti pembangunan infrastruktur jalan misalnya, pada Komisi V DPR RI ada H. Mulyadi dari Sumbar yang membidangi Pekerjaan Umum.

Seluruh perwakilan Sumbar telah terhimpun dalam satu wadah koordinasi yang diketuai oleh Irman Gusman. Hanya saja kesibukan yang tidak terelakkan, sehingga pertemuan baru dapat dilaksanakan satu kali. Ke depn diupayakan menjelang akhir Mei 2011 ini menyongsong Paripurna DPR RI, akan diupakan pertemuan lanjutan.

Karena, setiap program hanya dapat dibicarakan melalui pertemuan. Itulah arti pentingnya sebuah pertemuan, tukasnya.

Terhadap Dana pendidikan yang tersedia pada APBN 2011 ini dengan bobot 20% tersebut mencapai Rp. 260 triliun. Jika Sumatera Barat bisa meraih 10% saja, maka nilainya sudah Rp. 26 triliun.

          “Buatlah proposal yang jelas, sehingga saya bisa memperjuangkan di Pusat”, ujar Buya Refrizal.



         
Hj. Emma Yohana,
Anggota DPD Komite III bidang Pendidikan, Kesehatan dan Kesra

Siap Perjuangkan RSBI dan Alat Kesehatan dan Rumah Layak Huni

          Dalam pemaparannya, sebagai putra Pasaman yang mewakili Sumatera Barat bersama 18 orang wakil rakyat Sumbar di Legislatif Pusat, yang terdiri dari 14 orang anggota DPR RI dan 4 orang DPD, karena Pasaman sangat jauh tertinggal dalam bidang Pembangunan.

          Diakui Hj., Emma Yohana, pernah mengelilingi seluruh kecamatan bersama Ketua DPRD Pasaman Yasri. Dalam perjalanannya di kecamatan tersebut, sangat banyak lokasi perkampungan yang harus ditempuh dengan jalan kaki dalam jarak tempuh yang sangat jauh dan sukar dilewati, akibat tidak adanya jalan yang bisa dilalui kendaraan bermotor.
          Keadan demikian, jelas merupakan penyebab utama tingginya angka kemiskinan, buruknya kualitas kesehatan dan rendahnya taraf pendidikan masyarakat, karena akses dengan dunia luar tidak terjangkau dengan wajar.

          Namun, suatu hal yang membuat lega hati bagi Hj Emma Yohana, sesulit apapun perjalanan keliling Pasaman, seperti Jalan Negara, Jaln Provinsinya masih sangat sempit untuk dilalui kendaraan,  namun keindahan alam Pasaman yang mempesona, menjadi kelegaan hati yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia.

          Sementara, tidak tersedianya alat USG di RSUD Lubuk Sikaping, itu hal yang aneh, karena di derah lain, klinik saja sudah punya alat USG, ungkap Hj. Emma.

          Tak kurang menyedihkan, RSUD Lubuk Sikaping tidak memiliki meja operasi yang layak yang bermuara pada pelaksanaan operasi bedah pasien tidak dapat dilaksanakan di daerah setempat dan harus di rujuk ke Rumah Sakit di daerah lain yang terbilang sangat jauh jarak tempuhnya.

          Tentu dapat dimaklumi pula, jika Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman melaporkan tidak tersedianya Dokter PTT dan fasilitas layanan kesehatan di daerah tertinggal. “Ini memang sangat disayangkan karena Pemerintah Pusat telah menghentikan alokasi program  pengadaan Dokter dan Bidan PTT”, keluh Hj. Emma.


          Pada bidang pendidikan, Kabupaten Pasaman dapat melakukan lobi dengan mengundang Wamendiknas DR. Fasli Jalal sebagai ahli di pemerintahan yang sangat konseptor di bidang pendidikan untuk menghadiri seminar tentang pendidikan  di Pasaman.

          Untuk bidang kehutanan, juga bisa mendatangkan Menhut Fadel Muhammad yang kebetulan juga urang sumando Sumbar (Solok).

          Selain itu, untuk mensinkronisasi Tentara Manunggal Masuk Nagari (TMMN) yang direncanakan Pemkab Pasaman dibariengi dengan pemugaran rumah tidak layak huni, juga dapat diundang Menteri Sosial RI.

          Untuk itu, tidak ada alasan untuk tidak memperjuangkan Pasaman mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat, jelasnya.

Alirman Sori, SH M.Hum MM
Kewenangan DPD di DPR RI Tidak Faktual


Untuk dapat memperjuangkan  aspirasi dan pengajuan proposal kegiatan pembangunan daerah, DPD tidak punya hak langsung untuk memutuskan penetapan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, karena kewenangannya tidak terlihat nyata.

Jika DPR RI punya hak yang strong dan Presiden pemegang kebijkan Primer, maka DPD hanya pada bagian tersier saja. Namun porsi tersebut tetap menjadi bagian terpenting dari prosedur memperjuangkan kepentingan daerah.

Demikian dijelaskan Alirman Sori kepada jajaran Pemkab Pasaman sehubungan permintaan untuk memperjuangkan semaksimal mungkin kepada wakil mereka di DPD.

Porsi DPD lanjut Alirman, untuk perundang-undangan hanya terbatas pada pengajuan usul pada DPR. Sedangkan untuk Perundang-undangan yang berhubungan dengan kepentingan otonomi daerah, DPD diberi peran untuk ikut serta membahas pada tingkat pertama.

Seterusnya, tahap kedua untuk memutuskan merupakn kewenangan penuh DPR RI. Maka pada fungsi budgeting, DPD hanya bisa memberi pertimbangan terhadap perimbangan dana yang ditransfer ke tiap provinsi.

Sementara fungsi pengawasan tetap saja berupa usul dan saran yang bermuara pada keputusan DPR.

Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah daerah tidak dapat kecewa karena aturan perundang-undangan yang menentukan demikian. Walaupun untuk soal kebijakan daerah diharapkan DPD menjadi fungsi Primer, ungkap Alirman.

Perlu diyakini, DPD bersama DPR RI akan terus memperjuangkan lobi politik yang intensif.

“Soal pembangunan jalan dan infrastruktur yang dikebiri aturan hutan lindung, Pak Benny (Bupati Pasaman) tidak usah kuatir, kita yakin dapat diperjuangkan, karena saya sendiri pernah ikut melakukannya sebagai ketua pelaksana di waktu pembukaan isolasi Kabupaten Pesisir Seltan dengan Kabupaten Solok yang melewati kawasan Hutan Raya TNKS (Taman Nasioanl Kerinci Seblat)”, ungkap Alirman

Dikatakan pula, bahwa dirinya termasuk salah seorang yang menolak pembentukan areal TNKS ditetapkan di Amerika, sehingga Kantor Bupati Pesisir Selatan juga termasuk wilayah TNKS.

“Saya sayangkan sekali, tidak satupun Kepala daerah yang berani buka mulut di hadapan Presiden SBY pada waktu pertemuan Rapat Koordinasi Presiden dengan seluruh Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia di Bogor beberapa waktu lalu, untuk menyampaikan bahwa pembangunan di daerah mereka terhalang hutan lindung”, ungkap Alirman Sori.

Dengan bercanda Alirman Sori berujar: “Selama ini kita masih berpihak pada monyet dan tikus-tikus hutan yang menggerogoti hasil hutan, sementara kita jadi penonton kehilangan asset kita” ungkapnya mengakhiri sesinya.




Ir. Reza Pahlevi, MT:
Porsi DPD Perjuangkan Rakyat Daerah

Persoalan porsi kekuasaaan DPD diharapkan agar bisa memenuhi harapan untuk bisa memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat di daerah.

Ketidak berimbangan dan ketidakadilan porsi keterwakilan daerah di DPR RI adalah bahaya laten NKRI yang mengancam kemajuan daerah lain di luar pulau jawa.

Hal ini terjadi karena, 50% dari anggota DPR RI diduduki oleh wakil rakyat asal pemilihan Pulau Jawa. Akibatnya, lama kelamaan uang rakyat hanya habis terkuras di Pulau Jawa saja, ungkap Reza Pahlevi.

Penguatan otonomi daerah nonsen jika tanpa diiringi keadilan porsi keterwakilan daerah. Disamping, kepentingan bisnis asing dan multinasional sangat mengikat terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Makanya, menurut Reza Pahlevi pula, konsep Tata Ruang Wilayah pembebasan atau pelepasan dari konsep Hutan Lindung terhadap 83% kawasan Pasaman harus terwujud sedemikian rupa, karena kondisi saat ini telah membuat keberadaan penduduk sebagai penghuni hutan, sebagaimana layaknya monyet saja. “Ini kan tidak adil”, tukas Reza Pahlevi.

Disinilah tugas DPD mengawal di DPR untuk memperjuangkannya, dengan pembagian bidang pada masing-masing komite yang dibentuk di struktur DPD.

Tentang keluhan masyarakat petani kakao yang mengeluhkan penurunan harga jual tingkat petani yang cukup signifikan, terjebak pajak bea ekspor sebagaimana diungkap Kadis Perkebunan Pasaman Ir. Nasrun tersebut, hal itu sebenarnya bukan bermuara pada bea cukai tetapi sistim PPEK (Pungutan Pajak Ekspor Kakao) yang masih dipending.

PPEK bertujuan untuk mendorong tumbuh kembangnya industri pengolahan kakao dalam negeri. Penetapan penalty terhadap pasokan kebutuhan produksi dalam negeri. Sehingga bagi perusahaan pengolahan dalam negeri tidak dikenakan pungutan pajak (bebas bea).

Seharunya hal itu sudah terwujud dimasa Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah membuat MoU dengan para Kadin (Kamar Dagang dan Industri), Namun karena Sri Mulyani keburu dicopot, maka setelah diganti menteri, hal ini sudah buyar lagi, pungkas Reza.


Oknum Mantan Kepsek, Jasrisam, S.Pd, MM  Diduga Tega Tilep Dana Bea Siswa

Pasaman, BRM

Dugaan Penilepan Dana bea siswa keluarga miskin (BKM) dan bea siswa berprestasi (BKP)  SMPN1 Simpati Tahun 2010, oleh Oknum mantan Kepala Sekolahnya Jasrisam Spd MM yang sempat memanas dan meresahkan banyak pihak itu,  kini telah dilakukan penaganan intensif oleh jajaran Inspektorat Pemkab Pasaman.
Kronologis peristiwa memalukan institusi Pendidikan tersebut yang berhasil dihimpun BRM dari berbagai pihak yang mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghilangan hak fasilitas belajar para penuntut ilmu berprestasi di bangku sekolah.
Berawal dari keluhan yang disampaikan kepada BRM oleh beberapa orang tua/wali siswa yang merasakan dirugikan oleh oknum kepala sekolah, bahwa anak-anak mereka telah dijanjikan untuk dapat menerima bantuan dana beasiswa, tetapi setelah menunggu sampai waktu yang dijanjikan, tidak kunjung diserahkan.
 Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Ketua Komite SMPN1 Simpati Martias Dt Rangkayo Basa bahwa Kepala SMPN1 Simpati Jasrisam Spd MM belum menyalurkan semua bantuan bea siswa BKM dan BKP kepada siswa penerima terhadap dana bantuan tahap kedua.
Besar dan sumber  dana tersebut adalah dari BKM APBN  Rp. 59.675.000,- untuk 217 siswa dan BKM APBD Provinsi Rp. 12.760.000, - untuk siswa untuk 29 siswa. Bea siswa untuk siswa berprestasi untuk 7 siswa penerima sebesar Rp. 4.200.000,-. Jadi total keseluruhannya Rp. 76.635.000,-.
Pihak Dinas Pendidikan yang disampaikan Kabid SLTP/SLTA Drs. Hasbul Zahri yang didampingi Kasinya  Drs. H. Musytar membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, secara kedinasan telah dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman secara tertulis dan lisan.
Pembinaan tertulis dikeluarkan melalui Surat Panggilan Nomor 800/179/SLTP – SLTA/2011 tanggal 17 Februari 2011, kemudian  Surat Panggilan Nomor 800/180/SLTP – SLTA/2011 tanggal 21 Februari 2011, tapi tidak dipenuhi dan dilanjutkan dengan Surat Panggilan Nomor 800/198/SLTP – SLTA/2011 tanggal 22 Februari 2011, masing-masing berisikan panggilan untuk menghadap pada Dinas Pendidikan Pasaman. Pada Surat Panggilan ketiga yang ditanda tangani Sekretaris Dinas Drs. Aldar Usman, M.Pd tersebut diberikan penegasan apabila tidak dipenuhi akan dilanjutkan kepada Bupati Pasaman. Jasrisam, S.Pd berusaha menghindari Panggilan tersebut dengan dalih sedang sakit.
Selanjutnya Tim Klarifikasi Dinas Pendidikan yang beranggotakan, Drs. Musytar, Drs. Efdison dan Refki Mukhliza, SH  telah mendatangi Jasrisam ke SMPN1 Simpati dan juga langsung ke rumah kediaman Jasrisam.
Jasrisam berjanji kepada Tim Klarifikasi untuk membayarkan BKM dan BKP tersebut kepada siswa yang bersangkutan,  akan diserahkan pada tanggal 28 Februari 2011, ternyata tidak terlaksana.
Berikutnya Jasrisam minta ditangguhkan sampai tanggal 9 Maret 2011 memenuhinya. Namun tidak juga diserahkan. Maka pihak Dinas Pendidikan memberi tenggang waktu penyerahan maksimal 15 Maret 2011, ternyata tidak juga diselesaikannya.
Kabid SLTP/SLTA Drs. Hasbul Zahri memaparkan dua hal tentang keksalahan yang dilakukan Jasrisam. Pertama, sebagai Kepala Sekolah telah menyalahgunakan wewenang bahwa seharusnya  Kepala Sekolah tidak berhak untuk menyimpan dan membelanjakan, sebab di sekolah ada Bendaharawan yang berhak untuk melaksanakannya.
Kesalahan kedua, tidak menjalankan tugas sejak 8 Februari 2011 sampai turunnya SK Pemberhentian sebagai Kepala Sekolah SMPN1 Simpati.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut kedisiplinan dinas, maka Jasrisam ditempatkan sebagai PNS staff Dinas Pendidikan. Namun, Jasrisam tidak mengindahkan penempatan kedinasannya.
Sementara sekaitan kasus penyimpangan penggunaan dana bea siswa tersebut, Jasrisam saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Drs. Khairil Anwar kepada wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya bertegas-tegas terhadap larangan pemotongan dana bantuan pendidikan kecuali ada ketentuan yang diatur tersendiri oleh Perda dan Perbup.
“Jangankan mengurangi atau melakukan pengalihan fungsi dari bantuan yang bersasl dari pemerintah pusat dan Pempdrov, Malahan penyelenggara dan penyalur didaerah, dalam hal ini mealaui jajaran Dinas Pendidikan diharapkan untuk mengoptimalkan dan bahkan kalau memungkinkan untuk menambahnya dengan dana pendampingan”, ungkap Kadis  Drs. Khairil Anwar.
Pada tanggal 18 Maret 2011, Dinas Pendidikan menaikkan Laporan Staff kepada Bupati Pasaman, yang berisikan bahwa Jasrisam sebagai Kepala SMPN 1 Simpati terlah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjalankan tugas terhitung sejak tanggal 8 Februari 2011 hingga dikeluarkan SK Pemberhentian selaku Kepal SMPN1 Simpati.
Kejadian ini, tidak sampai disitu saja, pihak wakil rakyat di kursi DPRD Pasaman melalui Komisi C juga mempertanyakan hal tersebut pada Rapat Pariourna ke 16 pada hari Senin 18 April 2011 lalu dalam rangka Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Komisi-komisi Atas LKPJ Bupati Pasaman Tahun Anggaran 2010.
Untuk menanggapi hal ini, Bupati Pasaman pada Paripurna ke 17 Pasa Hari Selasa 19 April 2011 dalam Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Atas Tanggapan Komisi-komisi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2010.
Dalam penjelasan Bupati terhadap pertanyaan yang disampaikan Komisi C yang berkaitan dengan belum dibayarkannya Beasiswa Miskin tersebut kepada siswa SMPN 1 Simpang Alahan Mati sampai saat ini dapat kami jelaskan bahwa telah dilakukan klarifikasi dan pembinaan  terhadap Sdr. Jasrisam S.Pd. MM sebagai Kepala SMPN 1 Simpang Alahan Mati setelah masuknya laporan/pengaduan komite sekolah sebagai mewakili orang tua/ wali murid SMPN 1 Simpang Alahan Mati.
Melalui panggilan Dinas Pendidikan kepada yang bersangkutan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2011 (Panggilan pertama), tanggal 22 Februari 2011 (panggilan kedua), dan tanggal 23 Februari 2011 (panggilan ketiga). namun panggilan tersebut selalu tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
 Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman  telah menindaklanjuti berupa pemberian sanksi kepada Kepala SMPN 1 Simpang Alahan Mati (Sdr. Jasrisam, S.Pd. MM)  berupa Pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 1 Simpang Alahan Mati dan selanjutnya yang bersangkutan ditugaskan sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Kab. Pasaman (melalui Keputusan Bupati Pasaman).
Terhadap persoalan Dana Beasiswa Miskin yang telah disalahgunakan oleh Sdr. Jasrisam, S.Pd. MM pada saat ini sedang ditangani/diproses oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan Pejabat Baru Kepala SMP tersebut telah kami lantik pada hari jum’at tanggal 15 April 2011 yang lalu atas nama Neldi Mizwar, S.Pd.
Dermikian Penjelasan Bupati Pasaman H. Benny Utama, SH MM secara lengkap dan terperinci sekaitan penyimpangan penyalah gunaan wewenang Tupoksi Kepala SMPN1 Simpti tersebut.
Dilain pihak, LSM Formasi melalui Direktur eksekutif Surya Darma sangat menyayangkan hal tersebut, karena dana tersebut berimplikasi terhadap kualitas pendidikan dan kelancaran proseas belajar siswa berprestasi di dunia pendidikan.
Oleh karena itu, dugaan tindakan penyimpangan dan penyalah gunaan dana beasiswa oleh oknum kepala sekolah dimaksud, diminta kepada pihak berwajib untuk memproses tuntas hingga dikembalikan dana tersebut kepada sisiwa yang berhak menerimanya.
Dan kepada oknum diberikan sanksi hukum pidana kurungan agar pihak lain yang mengelola dana serupa menimbulkan efek jera bermain dengan dana pemerintah sehingga tidak punya nyali lagi untuk berbuat kesalahan yang sama, tegas Surya.RD87/RD100


12 Siswa  SMPN1 Lubuk Sikaping Terjaring di Warnet

Lubuk Sikaping, BRM

Sebanyak 12 pelajar SMP Negeri 1 Lubuk Sikaping, kembali dijaring Satpol PP Pemkab Pasaman pada Selasa (19/4) siang di sebuah warnet. Belasan siswa tersebut, masih menggunakan seragam sekolah saat terjaring pasukkan penegak perda tersebut.
Kecanduan berselancar di dunia maya, agaknya sulit dihilangkan. Ironisnya hal itu tak hanya digunakan untuk meng-update ilmu pengetahuan, tak jarang media tersebut digunakan untuk sarana bermain bagi anak-anak.
 Kasatpol PP Pasaman Yusrizal SH Mhum mengatakan, pada Selasa kemaren, belasan pelajar SMP Negeri 1 Lubuk Sikaping, kembali terjaring dalam razia rutin yang digelar satuan tersebut
Dari 12 orang pelajar tersebut, dua orang diantaranya putri dijaring di Warnet yang berlokasi disamping Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
Selain masih dalam jam belajar, yang bersangkutan juga masih mengenakan pakaian seragam putih biru saat mengutak–atik komputer di warnet tersebut. RD87/RD100

Pasaman Mendapat Penilaian Kategori Kabupaten Sehat
Pasaman, BRM
Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah yang mendapat penilaian dari Pemprov Sumatera Barat bersama enam Kabupaten Kota lainnya di bidang kesehatan ,ungkap Kepala Bappeda Pasaman, M Saleh Nasution didampingi Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Pasaman Desrizal saat menjamu tim penilai Provinsi Sumbar.
Keenam kota/kabupaten yang akan bertarung di tingkat nasional itu di antaranya Kota Padang, Payakumbuh, Padang Panjang, Pariaman, dan Kota Solok serta Kabupaten Pasaman.
Dikatakan Saleh, keikutsertaan Pemkab Pasaman dalam penilaian sebagai calon kabupaten sehat, saat ini butuh masukan. Karena Pasaman  merupakan yang pertama kali mengikuti lomba tingkat provinsi, bersama kota lainnya di Sumbar. Program penilaian ini sebenarnya program yang dilakukan Provinsi Sumbar tiap tahun.
Apresiasi tinggi buat Pasaman, dan kita  sudah menyatakan siap untuk  tatanan lima kawasan sehat yang menjadi penilaian,” kata Saleh.
Keberadaan Forum Kabupaten Pasaman Sehat Saiyo (Forkapass) yang  telah terbentuk, nantinya akan memberikan masukan dan saran-saran dalam upaya keikutsertaan Pasaman yang langsung ikut penilaian  tingkat nasional nanti. RD87/RD100
Uruslah KTP Selagi  Gratis

Pasaman, BRM

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman menghimbau masyarakat segera mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte kelahiran yang digratiskan hingga 2012, karena tahun 2013 sudah dipungut bayaran.

"Hingga 2012 pengurusan gratis. Uruslah ke kecamatan terdekat dan ke Dinas Kependudukan Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman M. Fauzi pada wartawan, di ruangannya, Kamis, (21/4).

Menurutnya, masyarakat cenderung mengurus saat mendesak. Seperti ketika anak mereka ingin melanjutkan pendidikan. Warga datang dalam jumlah banyak, sehingga tidak dapat terlayani dengan baik karena jumlah dan kemampuan petugas terbatas.

“Khusus anak-anak sekolah segeralah mengurus KTP dan akta kelahiran. Pemkab memberikan toleransi besar,” terangnya.

Terkait hal ini katanya, dinas teleh bekerja sama dengan pihak sekolah agar mengimbau para peserta didik segera mengurus KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Dinas datang ke sekolah-sekolah memberikan formulir untuk diisi bagi anak-anak, dan formulir tersebut diolah di dinas dan diberikan lagi ke pihak sekolah dalam bentuk KTP dan akta kelahiran yang sudah jadi.

Cara ini menurutnya mesti dilakukan, karena tingkat kesadaran warga mengurus tanda identitas tersebut sangat rendah, dan karena data penduduk sangat penting, sehingga mengharuskan ptugas jeput bola.

"Kegunaan identitas tersebut sangat penting dan akan diminta dalam urusan apa saja, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun untuk perjanjian-perjanjian dengan pihak bank dan untuk kegunaan lainnya," ujar M. Fauzi. RD87/RD100










Rabu 20 April 2011

Assalamu'alaikum Selamat Datang Di Ranah Pasaman

 BERBAGAI PERSOALAN DAPAT DISELESAIKAN PEMKAB PASAMAN


Rapat Paripurna DPRD Kab.Pasaman Selasa, 19 April 2011 yang membahas Jawaban Bupati atas Tanggapan Komisi – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati  Pasaman Tahun Anggaran 2010, didampaikan langsung oleh Bupati H. Benny Utama, SH MM.

Jawaban Atas Tanggapan yang disampaikan oleh Komisi A ;

 Bupati Benny Utama mengucapkan terima kasih terhadap perhatian yang telah diberikan oleh Komisi A berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Dana Partisifatif Tahun 2010 yang masih banyak belum terlaksana atau belum selesai. Hal ini memang benar, bahwa masih ada bantuan dana partisipatif ini  yang belum selesai dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Oleh sebab itu kami telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Mengevaluasi kegiatan partisipatif Tahun 2010.

Menemui Wali Nagari dan Ketua Kelompok yang belum menyelesaikan fisik dana bantuan, kemudian ketua kelompok penerima bantuan membuat Surat Pernyataan bahwa akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu tertentu yaitu 1 (satu ) bulan setelah ditandatanganinya surat pernyataan.

Sekaitan dengan masih adanya  Camat yang belum berdomisili di  Kecamatan hal ini dikarenakan masih adanya istri Camat yang belum pindah tugas kekecamatan tersebut, serta menunggu proses kenaikan kelas bagi anak yang masih sekolah. Dalam hal ini kami telah memberikan penegasan melalui surat Nomor 130/671/Pem-2011 tanggal 21 Februari 2011, dengan penegasan sebagai berikut : Camat beserta istri harus tinggal dan menetap di rumah dinas Camat di wilayah kerja masing-masing termasuk pada hari libur. Camat dilarang meninggalkan kecamatan sebagai wilayah kerjanya termasuk pada hari libur kecuali dalam rangka dinas. Bagi Camat yang akan keluar daerah harus terlebih dahulu meminta izin kepada Bupati/ Wakil Bupati. Camat harus melaporkan kepada Bupati Pasaman paling lambat 1 x 24 jam setiap kejadian tindak pidana/ bencana alam yang terjadi diwilayah kerjanya baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.     

Sekaitan dengan maraknya tumbuh warnet – warnet di beberapa kecamatan terutama di Lubuk Sikaping, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dari Komisi A terhadap dampak kepada dunia Pendidikan. Sehubungan dengan itu telah dilaksanakan penertiban warnet-warnet yang ada di Kecamatan-kecamatan terutama di Lubuk Sikaping melalui razia terhadap para pelajar yang dilaksanakan berkerja sama dengan dinas terkait, dengan membentuk Tim untuk melakukan penertiban terhadap operasional warnet-warnet yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin rekomendasi yang diberikan oleh Dinas kominfo Kabupaten Pasaman. Kemudian akan tetap dilakukan razia secara berkala dan berkelanjutan.

Dalam Pengeloaan warnet akan diberikan pembinaan mulai dari mengeluarkan izin rekomendasi dengan mewajibkan kepada pemilik warnet memblokir situs-situs pornografi yang dapat mempengaruhi para pelajar dan  remaja yang sangat dominan memanfaatkan warnet untuk berbagai keperluan. Selanjutnya juga mewajibkan kepada pemilik warnet untuk membatasi para pelajar untuk memakai pada jam sekolah kecuali untuk pembuatan tugas dan untuk kepentingan sekolah atas izin tertulis dari pihak sekolah yang bersangkutan. Dalam rangka pembinaan terhadap pemilik warnet, para pelajar dan masyarakat sebagai pengguna jasa warnet akan diadakan sosialisasi Internet sehat sejalan dengan program Gubenur Sumatera Barat melalui surat Nomor 332/95/Satpol PP-2011, tanggal 11 Februari 2011.
Sehubungan dengan saran dari Komisi A yang menyarankan supaya dalam penempatan dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil/Guru di Kecamatan mempriorotaskan PNS/guru yang berdomisili di Kecamatan tersebut dapat kami jelaskan bahwa untuk penempatan dan mutasi PNS pada Pemerintah Kabupaten Pasaman, berpedoman pada kebutuhan riil pada masing-masing SKPD dan untuk masa yang akan datang kami berusaha menempatkan PNS tersebut disesuaikan dengan domisili yang terdekat dari tempat tugasnya.

Sekaitan dengan gedung RSBI yang terletak di Kanagarian Tanjung Beringin dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum dapat dipergunakan, karena sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendidikan untuk RSBI belum lengkap dan yang tersedia baru gedung perkantoran untuk ruang Kepala Sekolah, Ruang Wakil Kepala Sekolah dan Ruang Administrasi, sedangkan ruangan-ruangan lainnya seperti ruang belajar teori, ruang praktek, ruang perpustakaan dan fasilitas pendukung lainnya belum dibangun.

Itulah sebabnya maka gedung yang telah dibangun tersebut belum bisa dimanfaatkan. Saat ini kelanjutan dari pembangunan RSBI tersebut mengalami kendala antara lain karena Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat sebagai penyedia Pembangunan tersebut yang semula telah menerima lokasi tersebut ternyata belakangan berkeberatan melanjutkan pembangunan dengan alasan karena lokasi/tanah untuk pembangunan gedung tersebut tidak layak karena sulitnya membangun di atas bebatuan (batu Kangkung). Untuk ini Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat bersedia melanjutkan pembangunan RSBI tersebut apabila Pemerintah Kabupaten Pasaman dapat menyediakan tanah/lokasi baru yang sesuai dengan persyaratan teknis bangunan. Di samping itu bangunan yang telah tersedia sekarang dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten  Pasaman dengan syarat Pemerintah Kabupaten Pasaman harus membangun kembali di tempat yang baru sesuai dengan bangunan yang sudah tersedia sekarang.

Menyangkut dengan kendaraan angkutan yang bermuatan lebih, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman telah melayangkan surat kepada Gubernur Sumatera Barat sebagai penyelenggaraan jalan pada tanggal 22 Februari 2011 tentang kerusakan jalan propinsi berikut jembatannya pada jalur Duo Koto-Panti.  Kerusakan dimaksud disebabkan oleh Jalur Duo Koto-Panti beberapa bulan terakhir dilalui angkutan barang yang bermuatan lebih sebagai akibat putusnya Jembatan Batang Haluan jalur Simpang – Manggopoh. Sebagai tindak lanjut telah dilaksanakan Operasional Tonase oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman bekerja sama dengan Polres Pasaman, telah menindak 13 (tiga belas) buah kendaraan pada saat itu. Hal serupa juga dirasakan oleh beberapa Kabupaten kota di Propinsi Sumatera Barat, maka pada tanggal 30 Maret 2011 Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memprakarsai Rapat dalam rangka membahas persoalan tersebut, dengan hasil sebagai berikut : Pihak Propinsi akan mengkoordinasikan tentang kelebihan Muatan yang di propinsi tetangga untuk penyamaan persepsi tentang jumlah Muatan yang diizinkan.

Akan dilaksanakan operasi di berbagai lini termasuk JTO, terminal dan beberapa ruas jalan yang banyak dilalui kendaraan yang over load. Sebelum operasi dilaksanakan akan didahului dengan sosialisasi ke berbagai elemen pengguna atau pemanfaat jasa transportasi angkutan barang sebelum dilakukan tindakan tegas dengan pertimbangan dampak ekonomi. Teknis operasi akan dibicarakan lebih lanjut di tingkat Propinsi dengan melibatkan instansi terkait di Kab/Kota.

Sementara menunggu rapat teknis operasi di tingkat Propinsi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pariwisata secara intens bersama pihak Kepolisian Resort Pasaman selalu melakukan penindakan penilangan terhadap Kendaraan angkutan barang yang melebihi Tonase.

Terima kasih kami sampaikan atas saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh Dewan Yang Terhormat melalui Komisi A sehubungan dengan PT. Maranti Mas Pratama yang sampai saat ini masih meninggalkan beberapa  permasalahan. Terhadap hal ini dapat kami sampaikan bahwa pada saat ini PT. MMP dalam kondisi tidak beraktivitas. Hal ini disebabkan secara teknis, karena hasil ekploitasi (Produksi) tidak sesuai dengan hasil ekplorasi sebelumnya. Untuk hal ini telah disarankan agar dilakukan ekplorasi ulang. Namun sampai saat ini PT. Meranti Mas Pratama belum mengambil langkah-langkah nyata sesuai dengan saran yang kami sampaikan. Sejalan dengan itu PT. Rao Jaya sejak tahun 2008 sudah tidak beroperasi lagi,  dan saat ini tidak ada mengeluarkan kayu lagi, karena izin pemanfaatan kayunya sudah berakhir tahun 2008, sedangkan SKAU atau Surat Keterangan Asal Usul merupakan dokumen yang diberikan dalam pengangkutan kayu yang berasal dari lahan milik.  Jadi apabila ada lahan milik masyarakat yang mempunyai potensi kayu, lalu kayu tersebut akan diangkut ke tempat lain maka harus dilengkapi dengan SKAU.

Sehubungan dengan perkembangan perubahan RTRW Kabupaten Pasaman, dapat kami sampaikan bahwa saat ini persetujuan substansi dari Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum telah keluar dan kita telah diminta untuk menjemputnya ke Kementerian PU. Setelah persetujuan substansi tersebut kita terima maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami akan menyampaikan Ranperda tentang RTRW tersebut ke Lembaga Dewan Yang Terhormat ini untuk selanjutnya kami mengharapkan untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sekaitan dengan salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Pasaman yang dinonaktifkan, dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 20 Agustus 2010 Bupati Pasaman mengeluarkan surat Keputusan tentang Pemberhentian Wali Nagari Taruang-Taruang dengan Surat Keputusan Nomor 188.45/703/BUP-PAS/2010. Prosedur tentang dikeluarkannya Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/703/Bup-Pas/2010 tanggal 20 Agustus 2010 sudah melalui prosedur  dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (4) dan (6) Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

Terhadap keputusan pemberhentian tersebut, yang bersangkutan yaitu “Sdr. SUTRISMAN” tidak menerima atau keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Padang dengan Nomor Gugatan 21/G/2010/PTUN-PDG tanggal 8 Desember 2010. Sidang telah dilaksanakan sebanyak 14 (empat belas) kali persidangan, dan terakhir putusan Majelis Hakim PTUN tanggal 28 Maret 2011 mengabulkan permintaan Penggugat dan menyatakan Keputusan Bupati Pasaman No. 188.45/703/Bup-Pas/2010 tanggal 20 Agustus 2010 cacat hukum. Sehubungan dengan itu kita akan mengajukan upaya hukum banding dan sekarang kita sedang menyiapkan Memori Banding untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan.

Sekaitan dengan target Berapa target Pemerintah Derah pada Tahun 2011 untuk menekan angka kemiskinan dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan BPS Tahun 2008 jumlah KK miskin atau rumah tangga sasaran di kabupaten Pasaman masih terdapat sejumlah 21.800 KK atau 34,62 %. Untuk melihat kondisi riil saat ini dalam rangka memproyeksikan penurunan angka kemiskinan yang akan kita targetkan kedepan kita telah meminta kepada para Camat untuk mendata sesuai dengan kriteria yang ada. Namun sambil emnunggu hasil pendataan tersebut, maka sesuai dengan data BPS Propinsi dan kesepakatan yang dilaksanakan dengan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bahwa persentase penduduk dibawah garis kemiskinan saat ini sebesar 12,47 % diproyeksikan untuk dapat diturunkan akhir tahun 2011 menjadi 11,27 %.

Kemudian mengenai berapa jumlah ruas jalan yang telah diperbaiki, dan ruas jalan baru yang  berhubungan langsung dengan ekonomi kerakyatan dapat kami kemukakan bahwa Pembangunan Infrastruktur Jalan Tahun 2010 sebanyak 7 (tujuh) Ruas Jalan dengan total panjang jalan  10,30 Km  antara lain; Peningkaatan Jalan Kantor Camat Simpati sepanjang 2,00 Km. Peningkatan Jalan Kubang – Padang Datar sepanjang 1,00 Km. Peningkatan Jalan Simpang IV Tarung-Tarung – Tampang sepanjang 1,80 Km. Peningkatan Jalan Simp. SMP Simpang Tonang – Pdg. Nunang sepanjang 1,50 Km. Peningkatan Jalan Rao – Rokan Hulu sepanjang 1,50 Km. Pembangunan Jalan Ulu Pasaman- Sawah Mudik sepanjang 1,00 Km. Pembangunan Jalan Simpang Dingin – Tanjung Selamat. Dari kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan secara keseluruhan berada pada ruas jalan Kabupaten sampai akhir tahun anggaran 2010 dari 865,54 Km total panjang jalan kabupaten baru terbangun sepanjang 363,84 Km jalan aspal dan 108,70 Km jalan kerikil, sisanya 393 Km dengan kondisi hanya jalan tanah. Dari pembangunan dan peningkatan jalan ini diharapkan mampu memperluas akses pengembangan ekonomi masyarakat dalam suatu wilayah maupun antar daerah.

Berkenaan dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Ninik Mamak Kampung Nan Limo Kecamatan Panti yang sepakat menyerahkan tanah lapangan bola kaki yang lama dijadikan terminal Panti sebaliknya tanah milik Pemda seluas 20.225.M2 yang berada di Air Tabit Kenagarian Panti dipecah menjadi dua sertifikat yakni untuk Lapangan Bola (baru) disertifikatkan atas nama ninik mamak dan selebihnya atas nama Pemda Pasaman.

Berkenaan dengan itu Pemerintah Daerah sebelumnya telah menyikapi hal dimaksud  dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan dan persetujuan DPRD melalui surat Bupati Pasaman Nomor 021/624/DPPK-2010 tanggal 3 Juni 2010 perihal Mohon Persetujuan Pengalihan Aset Pemerintah Daerah dalam bentuk Ruislag/tukar guling dan surat Bupati Pasaman Nomor:024/1124/DPPK/2010 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Mohon Persetujuan Pengalihan Aset Pemerintah Daerah Dalam Bentuk Ruislag/Tukar Guling, namun sampai saat ini DPRD Kabupaten Pasaman belum memberikan jawaban/persetujuan.

Terima kasih kami sampaikan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman yang telah menyarankan untuk mengisi sarana pelayanan kesehatan yang sudah ada terutama pada Puskesmas pembantu dan Polindes. Mengenai tenaga kesehatan yang mengisi sarana pelayanan kesehatan yang ada khususnya Pustu dan Polindes telah dilakukan upaya dengan mengisi tenaga CPNS Formasi tahun 2010 sebanyak 28 orang, khususnya sarana yang baru selesai dibangun tahun 2010. Selanjutnya pada formasi bidan PTT Periode April 2011 telah ditempatkan sebanyak 33 orang bidan PTT yang juga diprioritaskan untuk mengisi sarana pelayanan kesehatan yang ada seperti Pustu dan Polindes.


Jawaban Atas Tanggapan yang disampaikan oleh Komisi B :

Terhadap tanggapan yang disampaikan oleh Komisi B tentang jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM dan jumlah izin yang jatuh tempo serta kegiatan operasi produksi yang telah dilakukan oleh izin tersebut sebagai berikut : Jumlah (IUP) mineral logam di Kabupaten Pasaman sampai dengan Februari 2011 sebanyak 22 (dua puluh dua) IUP.
Untuk jumlah Kuasa Pertambangan (KP) yang jatuh tempo atau belum disesuaikan menjadi IUP sebanyak 8 (delapan) izin terdiri dari 7 (tujuh) KP dan 1 (satu) SIPD.
Dari 22 (dua puluh dua) pemegang IUP yang telah atau masih melakukan kegiatan hanya 1 (satu) yaitu : PT. Nusa Palapa Minerals, sedangkan sebanyak 21 (dua puluh satu) IUP tidak melakukan kegiatan.
Indikator keberhasilan suatu program/ kegiatan atau  daerah antara lain ditentukan juga dengan keberhasilan meningkatkan PAD, meningkatnya perekonomian masyarakat, termasuk menyelesaikan tunggakan permasalahan, seperti masalah pendapatan asli  daerah, termasuk TKD di Kabupaten Pasaman Barat, masalah PT, Mranti Mas Pratama, masalah PT RAO JAYA, masalah BBI yang belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pada tahun 2011 ini hendaknya permasalahan – permasalahan tersebut dapat dituntaskan sehingga PAD dapat terealisir sebagaimana mestinya yang pada akhirnya hendaknya dapat mendukung program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Bupati sependapat dengan Komisi B bahwa keberhasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembangunan suatu daerah termasuk penyelesaian permasalahan yang dihadapi seperti masalah menyangkut Tanah Kas Daerah di Pasaman Barat; PT. Meranti Mas Pratama;  PT. Putra Rao Jaya serta Balai Benih Ikan (BBI) yang kita miliki belum beroperasi secara optimal sehingga tidak memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.
Untuk Balai Benih Ikan (BBI) pada tahun 2011 akan mulai dimanfaatkan dimana selain berfungsi sebagai unit produksi benih juga akan berfungsi sebagai tempat penerapan kaji terap teknologi budidaya ikan serta memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Unit Pembenihan Rakat (UPR) disekitarnya sesuai dengan kemampuan Sumber Daya Manusia yang ada, serta biaya operasional yang dialokasikan. 
Tahun 2011 permasalahan ini akan kami tindak lanjuti dan selesaikan tentunya dengan dukungan dari seluruh elemen khususnya anggota dewan yang terhormat sehingga peningkatan pendapatan asli daerah secara optimal dapat diwujudkan untuk pembiayaan program dan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan itu kita akan terus upayakan peningkatan PAD dengan melakukan kegiatan-kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah  dan mengenai permasalahan tunggakan PAD kita juga terus akan lakukan langkah-langkah penyelesaiaan dan penagihan seperti TKD Muaro Kiawai,  dimana sampai saat ini kita terus lakukan kordinasi dengan Pemerintah Pasaman Barat agar penerimaan tersebut dapat kita realisasikan. Dan mengenai PT. Meranti Mas Pratama, PT Rao Jaya dan termasuk kegiatan-kegiatan yang belum tuntas yang dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD dan ekonomi masyarakat kita akan konsisten untuk menyelesaikan permaslahan tersebut.
Bupati mengucapkan terimakasih atas perhatian Komisi B terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam longsor dan banjir, dan  masih terjadinya penebangan liar dan atau illegal loging dan kayu tangkapan. Terhadap hal ini dapat kami sampaikan bahwa Kayu hasil tangkapan di tarantang tunggang dan malampah masih dalam proses penyidikan di Polres Pasaman, sedangkan mengenai Izin SKAU yang telah dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Seandainya ada pemohon melakukan penebangan diluar areal yang diizinkan tidak akan dilayani secara administrasi, dan pengawasan untuk masa yang akan datang akan lebih ditingkatkan. Selanjutnya pada Program Reboisasi Hutan yang telah dilaksanakan Tahun 2010 adalah berupa Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 235 Ha, Pemeliharaan Tanaman Reboisasi, Pembuatan Kebun Bibit Nagari 1 Unit (200.000 batang), Pembuatan Hutan Rakyat Agroforestry seluas 10 Ha, Pembuatan Demplot Budidaya Gaharu dan Manau seluas 5 Ha. Sedangkan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Tahun 2011 adalah Pembuatan Tanaman Reboisasi seluas 170 Ha, Pemeliharaan Tanaman Reboisasi, Pembuatan Demplot Budidaya Tanaman Gaharu seluas 10 Ha dan Pembuatan Kebun Bibit Nagari 1 Unit (50.000 batang)

Jawaban Atas Tanggapan yang disampaikan oleh Komisi C:

Sehubungan dengan saran C kepada Pemerintah Pemerintah Daerah untuk akuntabel menyusun  anggaran pada Dinas-Dinas yang tugas pokoknya banyak berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Sosial, RSUD, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, dan Dinas Kesehatan hal ini terkait dengan masukan yang diterima Komisi C melakukan hearing, bahwa setiap SKPD mengeluh dengan kurangnya anggaran operasional Dinas, sehingga pada dinas yang bersangkutan tidak dapat melayani masyarakat secara optimal, kami mengucapkan terima kasih.
Terhadap hal ini dapat kami jelaskan bahwa dalam rangka penyusunan APBD yang telah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah dilakukan secara maksimal dengan menggunakan Standar Satuan Harga dan Standar Analisis Belanja sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian saran Komisi C akan tetap menjadi perhatian kami untuk masa yang akan datang.
Terima kasih kami ucapkan kepada Komisi C yang telah memberikan masukan terhadap aset Daerah seperti mesin elektronik dan mesin-mesin lainnya yang dipakai secara pribadi oleh pihak yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu terhadap hal ini akan dilakukan penertiban, dan terhadap aset BLK yang belum dimanfaatkan untuk pelatihan-pelatihan. Apabila masih dibutuhkan oleh masyarakat tentunya akan dikenakan retribusi terhadapat pemakaian aset tersebut.
Terhadap pertanyaan yang disampaikan Komisi C yang berkaitan dengan belum dibayarkannya Beasiswa Miskin tersebut kepada siswa SMPN 1 Simpang Alahan Mati sampai saat ini dapat kami jelaskan bahwa telah dilakukan klarifikasi dan pembinaan  terhadap Sdr. Jasrisam S.Pd. MM sebagai Kepala SMPN 1 Simpang Alahan Mati setelah masuknya laporan/pengaduan komite sekolah sebagai mewakili orang tua/ wali murid SMPN 1 Simpang Alahan Mati. Melalui panggilan Dinas Pendidikan kepada yang bersangkutan secara berturut-turut dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2011 (Panggilan pertama), tanggal 22 Februari 2011 (panggilan kedua), dan tanggal 23 Februari 2011 (panggilan ketiga). namun panggilan tersebut selalu tidak dipenuhi dengan alasan sakit. Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman  telah menindaklanjuti berupa pemberian sanksi kepada Kepala SMPN 1 Simpang Alahan Mati (Sdr. Jasrisam, S.Pd. MM)  berupa Pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 1 Simpang Alahan Mati dan selanjutnya yang bersangkutan ditugaskan sebagai Staf pada Dinas Pendidikan Kab. Pasaman (melalui Keputusan Bupati Pasaman). Terhadap persoalan Dana Beasiswa Miskin yang telah disalahgunakan oleh Sdr. Jasrisam, S.Pd. MM pada saat ini sedang ditangani/diproses oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman untuk dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Sedangkan Pejabat Baru Kepala SMP tersebut telah kami lantik pada hari jum’at tanggal 15 April 2011 yang lalu atas nama Neldi Mizwar, S.Pd.
Bupati mengucapkan terima kasih atas perhatian khusus yang diberikan oleh Komisi C terhadap RSUD Lubuk Sikaping, karena kami sependapat bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan. Namun demikian dapat kami sampaikan bahwa pembangunan fisik pada tahun 2009/2010 memang diakui salah satu kegiatan yang tetap dilakukan oleh RSUD Lubuk Sikaping namun menyangkut pemberian pelayanan kesehatan  kepada masyarakat masih belum optimal yang dibuktikan dengan masih banyaknya pasien yang di rujuk ke luar Kabupaten Pasaman.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh masih terbatasnya sarana prasarana pendukung bagi Dokter Spesialis untuk melakukan tindakan, sedangkan keberadaan Dokter Spesialis sampai dengan akhir Tahun 2010 pada RSUD Lubuk Sikaping telah memenuhi syarat untuk Rumah sakit type C yaitu 4 Dokter Spesialis pelayanan dasar ( Dokter Spesialis penyakit dalam, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obstetri dan Gynekologi ) plus 1 ( Satu ) Dokter Spesialis Mata.Untuk itu kedepan saran yang disampaikan oleh  Komisi C akan menjadi perhatian kami terutama dalam penyediaan  Anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dan juga akan meningkatkan upaya untuk pemenuhan Dokter Spesialis dengan pemberian tugas belajar bagi Dokter Umum yang akan melanjutkan pendidikan Dokter Spesialis, sehingga kedepan kelangkaan Dokter Spesialis pada RSUD Lubuk Sikaping akan dapat diatasi.
Terima kasih kami sampaikan kepada Komisi C DPRD Kabupaten Pasaman yang telah menyarankan agar dokter yang merangkap sebagai kepala Puskesmas untuk dapat berdomisili di rumah dinas yang telah disiapkan Pemda. Sehubungan dengan itu mengenai dokter Puskesmas yang merangkap sebagai Kepala Puskesmas telah diinstruksikan untuk menempati rumah dinas yang telah disiapkan Pemda. Hal ini telah dilaksanakan oleh dokter Puskesmas yang telah lama menduduki jabatan Kepala Puskesmas, sedangkan untuk Dokter yang merangkap sebagai kepala puskesmas yang baru dilantik akan diperintahkan sesegera mungkin menempati rumah dinas dilokasi masing-masing.
Sehubungan dengan Pembangunan prasarana gedung Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) di Benteng Kecamatan Lubuk Sikaping, hal ini telah kami jelaskan sesuai dengan penjelasan kami terhadap tanggapan dari Komisi A sebelumnya. RD100/RD87



 WABUP DANIEL LANTIK PENGURUS MASJID ALMUTTAQIN

Lubuk Sikaping, BRM
            Kesinambungan kegiatan pembangunan dan operasional Masjid Agung Al Muttaqin Lubuk Sikaping secara baik dan lancar pada periode 4 tahun kedepan,   Wakil Bupati Pasaman Daniel melantik pengurus Masjid Agung Al Muttaqin Lubuk Sikaping periode 2011-2015 di masjid yang berlokasi dalam jantung kota di Jalan A. Yani  atau belakang komplek perkantoran Pemkab Pasaman  Lubuk Sikaping, Jumat 15/4 lalu.
            Susunan kepengurusan Masjid Agung Al Muttaqin Lubuk Sikaping yang baru dilantik Wabup Daniel terdiri dari  Ketua Umum Drs H Zuarlis Saleh, SH, Ketua Harian Drs H Asrul Yamin, MM, Ketua I Ir H Yuspi, MM, Ketua II, H A Effendi Sanusi, S.Pd.I, Sekretaris Jhon Fauzi, S.Ag, Wakil Sekretaris Indra Syamsu, Bendahara Masrizal, S,Ag, Wakil Bendahara Gamal Abdul Naser, A.Ks.
            Kepengurusan masjid agung tersebut dilengkapi sejumlah  seksi. Seksi Pendidikan dan Dakwah diketuai Erwan, S.HI, Anggota Drs H Marjohan, MM, H Syahruddin, SH,MM, Drs Edy Ridwan, Gunawan, S.Pd,M.Pd, Rohana dan H Zal.
            Seksi sosial diketuai DR. Ir. Nursal. Msc. Anggota Dra Hj Yusnimar,A.Pt, Drs Yusrizal Arif, Drs Suhaidi, Zirmawati, SH dan Syahril, SH. Seksi Dana dan Pembangunan diketuai H Masril, SH.MM anggota Drs MN Susilo, MM, H Dalisman, SH,MM, Drs H. Hendri dan Yonni Rizal, SH dan seksi perlengkapan diketuai H Asnil, SE, MM, anggota Rizaldiono, SH, Syaiful Alamsyah, Amperman, Ediward dan Yustardi, SH.
            Acara  pelantikan pengurus Masjid Agung Al Muttaqin Lubuk Sikaping dirangkaikan dengan wirid bulanan PNS PemKab Pasaman, yang menampilkan penceramah Drs H. Manaon Lubis dengan uraian yang bertemakan: Kunci Keutuhan Rumah Tangga Untuk Hidup Di Dunia Dan Akhirat Adalah Saling Harga Menghargai Antara Istri Dan Suami.
            Dalam menjalani kehidupan perlu diseimbangkan antara kebutuhan dunia dan akhirat. “Disamping kita berusaha untuk kehidupan dunia, jangan lupa dengan kehidupan akhirat kelak, papar Ustad Manaon.
            Diungkapkan,  semakin banyaknya umat melupakan amalan sunat.  Dengan mencontohkan pada kebiasaan  kebanyakan kaum muslim meninggalkan zikir  selesai sholat  fadlu, sesungguhnya amalan tersebut sangat tinggi nilainya di hadapan Allah SWT.
            Wakil Bupati Daniel dalam arahannya meminta pengurus baru Masjid Agung AlMuttaqin mampu merencanakan, melaksanakan operasional dan pembangunan masjid dengan baik.   Disamping menjadikan masjid Agung Al Muttaqin semakin dicintai jemaah dalam menunaikan ritual ibadah kepada Allah.RD100/RD87

Pasaman, BRM
Menyikapi pengatasnamaan Bupati terhadap pengadaan barang/jasa oleh sejumlah oknum rekanan kontraktor pada masa lalu, seiring dengan turunnya Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Bupati Pasaman H. Benny Utama, SH menginstruksikan kepada seluruh SKPD di Pasaman untuk tidak melayani pihak ketiga atau pihak lainnya yang mengatasnamakan pribadi bupati dan pejabat lainnya, dalam proses pengadaan barang/jasa.    
            “Jangan pernah mau melayani atau memberikan prioritas kepada mereka yang mengatasnamakan bupati atau mengaku sebagai orang dekat wabup serta menjual nama pejabat lainnya, dalam proses lelang atau tender pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Pasaman,” seru bupati Pasaman.
            Demikian  instruksi yang disampaikan Bupati Benny Utama kepada seluruh pejabat dan PNS Pasaman, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.  Instruksi tersebut erat kaitanya dalam rangka masuknya waktu lelang dan tender serta dimulainya pelaksanaan seluruh proyek-proyek tahun 2011 di Kabupaten Pasaman.
Menguatkan instruksi tersebut, Bupati Pasaman telah menurunkan  surat instruksi Nomor.405/Bang/2011 tanggal 8 April 2011, yang ditujukan kepada seluruh kepala SKPD se Kabupaten Pasaman.
Surat  yang bertajuk tentang  ketaatan kepada ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan kegiatan itu, dijabarkan atas 5 butir instruksi. Pertama, ditegaskan agar setiap proses pengadakan barang/jasa pemerintah yang bersumberkan APBN/APBD harus mempedomani Perpres 54 tahun 2010.
Kedua, kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaksanakan pengawasan terhadap setiap pekerjaan di lapangan sehingga pada saat penyerahan hasil pekerjaan tidak menyimpang dari bestek dan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja.
            Ketiga, Bupati memerintahkan setiap kegiatan yang sudah diprogramkan untuk  dilaksanakan sesuai Time Schedule yang sudah direncanakan dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Pada point empatnya, segala sesuatu yang menyangkut pertanggungjawaban,  baik secara administrasi maupun keuangan, agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.  Kepala SKPD mesti bertanggung secara jawab penuh terhadap segala tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan kegiatan, karena kewenangan sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada kepala SKPD.
            Di poin terakhir, bupati minta, agar dalam setiap proses pengadaan Barang/Jasa,   kepala SKPD  tidak melayani pihak ketiga atau pihak lainnya yang mengatasnamakan pribadi Bupati Pasaman dan pejabat lainnya.
Demikian bunyi Surat Edaran yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Pasaman dan Inspektur Kabupaten Pasaman, untuk dipedomani dan dilaksanakan jajarannya sebagaimana mestinya tersebut.RD100/RD87

 Devi Alfriani Azhar, S.IP Terpilih Jadi Camat Teladan

Pasaman, BRM
Devi Alfriani Azhar, S.IP yang baru beberapa bulan dilantik sebagai Camat Lubuk Sikaping berhasil meraih juara 1 pada lomba Kompetensi Camat Teladan tingkat Kabupaten Pasaman tahun 2011. Dengan demikian Devi berhasil mewakili Kabupaten Pasaman pada lomba yang sama tingkat Propinsi Sumatera Barat.
Camat Lubuk Sikaping Devi saat ditanya wartawan kemarin di Lubuk Sikaping menyebutkan, untuk lomba tingkat propinsi telah dilakukan penilaian Selasa (12/4) di Padang.
Pada penilaian tingkat Propinsi  Sumatera Barat Selasa lalu tersebut jelas Devi telah dilakukan penilaian. Diantaranya, ekspos tentang apa yang telah dilakukan dalam kapasitas sebagai camat dan wawancara dengan sejumlah pamong senior antara lain dengan Drs. H. Rusdi Lubis, Drs.  Rusdi Jabar dan Drs. Sultani Wirman.
            Saat  diminta pendapatnya tentang berhasilnya Devi meraih yang terbaik pada penilaian camat teladan tahun 2011, pihaknya berterima dan beranggapan keberhasilan tersebut merupakan buah kerja dari kerja kerasnya selama ini.
            Devi adalah satu-satunya camat perempuan di Kabupaten Pasaman yang saat ini menjabat sebagai Camat Kecamatan Lubuk Sikaping. Sebelumnya camat yang tergolong enerjik ini menjabat sebagai camat Kecamatan Simpang Alahan Mati. Devi kelahiran Lubuk Sikaping 14 Juli 1973 adalah istri dari Aksan S.S.IP memiliki tiga orang anak merupakan seorang ibu rumah tangga yang terbilang sosok yang pandai membagi waktu. Selain harus menyelesaikan segudang tugas di kantor, namun kewajiban sebagai ibu rumah tangga tak pernah lalai sedikitpun. Waktu luang usai jam kerja selalu dimanfaatkan bersendagurau dengan ketiga buah hatinya yakni Helga Shafiira, Nindya Shafira dan Aira Dhyanti Shafiira.
            Bagi sejumlah stafnya di Kantor Camat Lubuk Sikaping Devi bukanlah sosok yang asing. Karena sebelumnya Devi pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan pada kantor yang sama.
            Dijelaskan Devi pada lomba Kompetensi Camat Berprestasi tingkat Sumbar kali ini dari 19 Kabupaten /kota masing-masing mengirimkan utusan satu orang. Dari jumlah peserta tersebut hanya diikuti tiga orang camat perempuan. Yakni dari Kabupaten Tanah Datar, Pariaman dan termasuk Kabupaten Pasaman.
            Diakhir pembicaraannya Devi sangat optimis bisa meraih prestasi pada lomba tersebut, karena seluruh pertanyaan yang diajukan sejumlah pamong penguji berhasil dijawab dengan baik. Begitu juga saat penyampaian ekspos berlangsung cukup lancar. RD100/RD87