Visi Kabupaten Pasaman

Minggu, 23 Oktober 2011

Assalamu'alaikum Selamat Datang Di Ranah Pasaman



Lubuk Sikaping, BERSAMA
            Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman tidak akan memberi toleransi terhadap jajarannya yang nekad melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh para kepala sekolah di jajarannya.
            Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Drs. Khairil Anwar sehubungan dengan adanya sinyalemen kepala sekolah yang mengeluarkan SK ganda terhadap pengalokasian dana BOS pada satu pos pengeluaran terhadap kegiatan  dan orang yang sama di daerah ini.
            Khairil Anwar menyebutkan telah membentuk tim pengawasan penggunaan dana BOS yang terdiri dari PNS dan LSM agar pendistribusiannya tepat sasaran dan berdaya guna. Namun pihaknya tidak menafikan kemungkinan dan berpeluangnya terjadi penyalahgunaan di lingkungan sekolah.
            “Kami telah memantau penggunaan dana BOS di semua sekolah di jajaran Dinas pendidikan, bahkan kami juga melibatkan pengawasan dari LSM. Sejauh ini belum ada temuan penyelewengan”, ujar Khairil Anwar kepada BERSAMA di ruang kerjanya Jalan A Yani Lubuk Sikaping, Kamis 20/10 lalu.
            Dikatakan, petunjuk penggunaan BOS sudah jelas yang dituangkan dalam  bentuk teknis dan pelaksanaannya. Sehingga peluang penyimpangan sangat kecil sekali dan sanksinya sangat tegas. Namun pihaknya menyatakan siap menerima laporan dari pihak manapun yang menemukan adanya penyimpangan penyaluran oleh kepala sekolah
“Jika perbuatan itu dilakukan, sama saja dengan tindakan bunuh diri”, tegas Khairil.RD100/RD87


Pasbar, BERSAMA
            Keberadaan Toko Ujang Restu Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan cabang dari Toko Ujang Restu Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman milik almarhum Haji Syafruddin alias Ujang, sepeninggalnya berbuah sengketa antara istrinya Kartarina dan adik-adiknya Midwar alias Windu dan Murni, akibat klaim penguasaan sepihak oleh Midwar.
Tidak terima kenyataan, Kartarina melanjutkan Sengketa tersebut diupayakan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui gugatan Kartarina selaku penggugat tertanggal 6 Juli 2011 yang terdaftar pada perkara perdata nomor 15/PDT.G/2011/PN.PSB. dengan majelis hakim yang diketuai Hanifzar, SH MH, Hakim Anggota Sakral Ritonga, SH dan Welly Irdinta, SH. Dengan mengajukan Midwar sebagai Tergugat I materil dan Elviza sebagai Tergugat II materil. Kedua tergugat menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya Yuswandi, SH melalui Surat Kuasa Khusus  tanggal 4 Agustus 2011 Nomor Reg; 36/BH/2011/PN.PSB
Toko Ujang Restu Ujung Gading didirikan oleh H. Syafruddin pada tahun 2004 di atas tanah miliknya dengan Sertifikat Nomor 261/052 19 pada kantor Badan pertanahan Kabupaten pasaman Barat dengan nomor pendaftaran 03.07.01.05.1.01052.
Untuk pengelolaan Toko Ujang Restu Ujung Gading, H.Syafruddin membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibuat melalui surat bermaterai Rp. 6000,- dengan adiknya Murni bersama suaminya Alfian. Dalam SPK yang dibuat pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2004 tersebut, H. Syafruddin selaku pimpinan Toko Ujang Restu selaku pihak pertama dengan Alfian dan Murni selaku pihak kedua sebagai Pelaksana Toko Ujang Restu. Kedua belah pihak sepakat penugasan pihak pertama kepada pihak kedua untuk mengelola dan melaksanakan pekerjaan di Toko Ujang Restu Ujung Gading.
Ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 SPK tersebut dinyatakan pada point 1,  bahwa pihak pertama memberikan modal/barang Toko kepada pihak kedua dengan keuntungan dibagi dua setelah dikeluarkan biaya umum, kontrak took dan bunga bank serta keperluan lainnya. Point 2, semua piutang ditanggung oleh pihak kedua dan point 3, perhitungan laba/rugi dihitung 2 tahun sekali semenjak kontrak.
Adapun asset Toko Ujang Restu Ujung Gading yang diserahkan pengelolaannya oleh H. Syafruddin kepada Alfian dan Murni berupa barang bangunan, perabot, elektro, etalase Toko dan wartel yang dalam perhitungan per 31 Desember 2003 senilai Rp. 274.274.950,- selanjutnya sebagai modal awal tahun 2004. Biaya yang menjadi tanggungan pengelola berupa kontrak toko Rp. 7.500.000,- per tahun dan Bunga Bank Rp. 100.000.000,- X 23%/tahun dan sewa 1 unit armada L 300.
Untuk menguatkan surat perjanjian kerja tersebut, dibubuhi nama dan tanda tangan dua orang saksi, masing-masing, saksi (1) Taufik Hidayat dan saksi (2) Midwar.
Perjalanan sidang perkara perdata gugatan Kartarina di PN Pasbar hingga Kamis, 20/10 lalu telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi Tergugat I dan Tergugat II atas nama Yasdi sebagai saki I.
Dalam keterangannya, Yasdi mengetahui H. Syafruddin mendirikan Toko Ujang Restu tahun 1983 dan mendirikan CV pada tahun 1986. Pada Tahun 1987 Syafruddin menikah dengan Kartarina. Yasdi menyebut bahwa H. Syafruddin tidak pernah berkata bahwa Toko Ujang Restu  sebagai kepunyaan kakak beradik. Yang ada hanya H. Syafruddin menyuruh Alfian bekerja.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 mendatang guna mendengarkan keterangan saksi Tergugat dan penghadiran alat bukti klaim penguasaan Tergugat terhadap objek sengketa atas perkara perdata nomor 16/PDT.G/2011/PN.PSB  dengan objek perkara penguasaan oleh Midwar terhadap Toko Ujang Restu Simpang III Ophir kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, setelah dua minggu berturut-turut kuasa hukum tergugat Yuswandi, SH tidak memenuhi panggilan majelis hakim menghadiri sidang.
Dalam kesempatan sidang Kamis lalu, majelis hakim menegaskan wajib terhadap kuasa hukum tergugat. “Jika barang bukti sekalipun berada di luar negeri, dalam tempo dua hari,  bisa dihadirkan”, tegas Hakim Ketua Hanifzar, SH MH.RD100/RD87


Simpang Ampek, BERSAMA
Puluhan warga yang mengatasnamakan anak Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengaudit dan memeriksa administrasi Pemerintahan Nagari Aia Gadang dan Kerapatan Anak Nagari (KAN) Aia Gadang. Mereka menyampaikan didugaan, aparat nagari tidak transpatran dalam pengelolaan uang nagari.
Penyampaian asipirasi yang dimotori beberapa orang ninik mamak itu disampaikan dengan mendatangi kantor Wali Nagari Aia Gadang, Selasa. Dalam surat pernyataannya, mereka menilai wali nagari dan Ketua KAN Aia Gadang tidak transparan dalam penerimaan dana kompensasi dari PT Anam Koto yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Aia Gadang.
"Persoalan ini muncul setelah acara klarifikasi terkait pembayaran dana kompensasi yang telah diserahkan PT Anam Koto tanggal 6 Oktober 2011 di Polres Pasaman Barat. Wali Nagari tidak melibatkan masyarakat dalam menerima hak kompensasi itu," kata Sekretaris KAN Aia Gadang, Surya Edi Putra Jaya, Dt. Sati mewakili ninik mamak lainnya.
Dijelaskannya, dalam klarifikasi itu, Wali Nagari Aia Gadang menyatakan, tidak ada hak ninik mamak terhadap dana kompensasi dari PT Anam Koto. Yang berhak menerima dana kompensasi itu, wali nagari, pucuk adat nagari dan Badan Musyawarah (Bamus) Aia Gadang.
"Untuk itu, kami meminta semua uang yang telah diterima dari perusahaan PT Anam Koto yang telah disepakati, wajib dikembalikan kepada masyarakat yang difasilitasi oleh ninik mamak yang diberi kuasa berdasarkan musyawarah dan mufakat," katanya.
Selain itu, mereka juga meminta wali nagari bersama Ketua KAN Aia Gadang dinonaktifkan sampai tim dari Pemkab Pasaman Barat melalui Inspektorat mengaudit dan memeriksa administrasi Pemerintahan Nagari Aia Gadang.
Dijelaskan Surya Edi, luas lahan yang dikelola PT Anam Koto 4.740 hektar. Dari luas lahan tersebut, lahan plasma yang mesti dinikmati masyarakat Aia Gadang sebesar 10 persen dari hak guna usaha (HGU).
Dana kompensasi yang diberikan PT Anam Koto merupakan dana tunggu atau dana talangan sebelum plasma direalisasikan dengan jumlah Rp10 juta per bulan.

Namun jelasnya, semenjak tahun 2006-2009 ninik mamak Aia Gadang tidak pernah dibawa musyawarah dan mufakat dalam mencairkan uang tersebut dan kemana dana itu akan direalisasikan. RD98/RD87
"Untuk itu, kami meminta kepada bupati melalui Inspektorat mengaudit Pemerintahan Nagari Aia Gadang agar tercipta pemerintahan di Nagari Aia Gadang yang bersih atau bertadah agama sebagaimana yang diharapkan Bapak Bupati," pintanya.
Camat Pasaman Edison Zelmi yang datang ke lokasi di hadapan ninik mamak mengatakan siap menfasilitasi persoalan ini agar Inspektorat secepatnya melakukan pemeriksaan dan mengaudit administrasi Pemerintahan Nagari Aia Gadang.
"Saya berharap agar ninik mamak bersikap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu," harapnya.
Massa sebelumnya sempat mengancam akan menyegel kantor wali nagari, namun aksi penyegelan itu tidak jadi dilaksanakan, karena Camat Pasaman berhasil memfasilitasi dengan turunnya Inspektorat ke kantor wali nagari. Di hadapan masyarakat Aia Gadang, bagian Inspektorat Sekretariat Daerah berjanji akan menyelesaikan audit selama satu minggu. RD97/RD98


PASBAR, BERSAMA

Sebanyak  18 tersangka dugaan pencurian dari anggota kelompok tani Majo Sadeo Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh kepolisian resor setempat.
"Saat ini ke-18 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami menghadirkan saksi-saksi yang melihat mereka melakukan pencurian di lokasi perkebunan itu. Selain itu, diantara tersangka juga dijadikan saksi antara sesama mereka,"kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sus Edy Tavip di Simpang Ampek, Kamis.
Ke-18 tersangka tersebut diduga mencuri tandan buah segar (TBS) di areal fase II milik PT Primatama Mulia Jaya (PMJ) dan ditangkap pada Sabtu (1/9).
Dari pemeriksaan sementara, perbuatan para tersangka bisa diancam pasal 363 sub 362 atau pasal 335 jo pasal 64, pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk mendukung pemeriksaan, Polres Pasaman Barat telah menyita barang bukti dugaan pencurian, berupa sembilan ton TBS dan tiga unit mobil pick up.
"Untuk menguatkan pemeriksaan ini, kita telah mengamankan barang bukti sebagai pendukung dugaan pencurian yang dilakukan para tersangka," katanya.
Selain mengamankan TBS dan mobil pick up, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni sepeda motor, mesin genset, senjata tajam, egrek, plang merek, terpal, dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, polisi baru menetapkan 18 orang anggota keltan Majo Sadeo sebagai tersangka dari 30 orang yang diperiksa. Sementara 12 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti
"Penetapan ke-18 orang itu sebagai tersangka ini telah cukup bukti bahwa mereka diduga kuat mencuri TBS di areal fase II PT PMJ. Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Pasbar," imbuhnya.
Penangkapan anggota Keltan Majo Sadeo karena menghalangi kegiatan operasional PT PMJ. Saat penangkapan sempat terjadi perlawan tapi dapat diatasi oleh 50 personil polisi yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hal  tersebut menindaklanjuti laporan PT PMJ dan KUD Dastra terkait pencurian dan pendudukan lahan fase II PT PMJ oleh Keltan Majo Sadeo.
Setelah mempelajari dan mengembangkan laporan tersebut, Polres Pasbar menangkap para tersangka karena diduga mencuri hasil kebun dan menghalangi kegiatan operasional di PT PMJ.RD102/RD87




Bukittinggi, BERSAMA

Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Tanahdatar dan Agam, Sumatera Barat, Jumat pagi sekitar pukul 08.49 WIB, meletus dan mengeluarkan asap hitam disertai abu vulkanik.

"Asap hitam disertai abu vulkanik mengarah ke Padangpanjang dan Pariaman. Setelah mengeluarkan asap hitam serta abu vulkanik, gunung mengeluarkan asap putih tebal," kata Petugas Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BGPVMB) Bukittinggi Warseno, Jumat 21/10.

Peningkatan yang terjadi pada gunung setinggi 2.891 meter dari permukaan laut (dpl) tersebut, pantauan secara visual tidak ada mengeluarkan balerang dan lahar.

"Laporan dari masyarakat ada ditemukan balerang ataupun lahar yang dikeluarkan gunung belum didapatkan sampai saat ini. Asap hitam dan abu vulkanik yang keluar dari gunung diperkirakan setinggi 200 - 500 meter," katanya.

Menurut dia, gunung mengeluarkan asap hitam disertai abu vulkanik berlangsung cukup lama. Beberapa hari sebelumnya apakah gunung mengeluarkan asap hitam serta abu vulkanik tidak dapat diketahui lantaran tertutup kabut asap.

"Sejak Senin sampai Kamis kemarin gunung ditutup kabut asap sehingga tidak bisa dilakukan pemantauan secara visual. Senin pagi gunung terlihat sangat jelas dari kejauhan sehingga dapat diketahui gunung mengeluarkan asap hitam serta abu vulkanik," katanya.

Dia menambahkan, asap putih yang dikeluarkan gunung setelah asap hitam dan abu vulkanik sekitar pukul 08.49 WIB berlangsung lama dengan setinggi 300 - 700 meter dari puncak kawah.

Sejak peningkatan aktivitas gunung tanggal 3 Agustus 2011 sekitar pukul 09.00 WIB. Gunung hampir tiap hari mengeluarkan asap hitam yang disertai abu vulkanik.
Abu vulkanik yang dikeluarkan gunung 3 Agustus 2011 itu berbau belerang mencapai 1.000 meter dan menjangkau ke sejumlah daerah di Sumbar, seperti Agam, Tanahdatar, Pariaman, Padangpariaman, dan Padangpanjang.

Petugas Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Warseno, menyebutkan, hingga kini gunung masih dalam status waspada level II. "Perlarangan bagi pendaki untuk tidak melakukan pendakian lebih dari tiga kilometer dari puncak masih diberlakukan," ucapnya.

BGPVMB masih terus melakkan pemantauan status gunung, hanya saja tidak lagi mendatangi langsung ke lokasi karena alat sesmograf di pasang di daerah Batupalano dan Lasi telah bekerja maksimal.

BGPVMB dalam memantau aktivitas gunung tersebut telah memasang tiga alat sesmograf dan satu digital analog pada posisi ketinggian 2.000 meter di daerah Batu Palano dan ketingian 1.500 meter di Lasi.

Gunung Marapi Bukittinggi terakhir kalinya meletus pada tahun 2005. Saat dalam status siaga, Kota Bukittinggi merupakan salah satu daerah evakuasi. Dalam kondisi aktif normal, gunung yang berdampingan dengan Gunung Singgalang dan Tandikek ini selalu menjadi tujuan bagi pendaki dari dalam maupun dari luar Sumatera Barat. Setiap pergantian tahun baru, gunung itu selalu ramai oleh pendaki. Akses pendakian Gunung Marapi mudah dicapai. Titik mulai pendakian berada di Kotobaru, Tanahdatar dengan lama perjalanan mobil dari Kota Padang menuju Kotobaru sekitar 1,5 jam.RD95/RD87



Agam, BERSAMA
Tim Gabungan Polres Agam, Polsek Ampek Nagari, dan Kecamatan Ampek Nagari, berhasil mengamankan 9 M3 kayu tak bertuan, Kamis (20/10). Kayu jenis arikir itu di temukan dalam dua tumpukan, di pinggir jalan di kawasan Padang Kalam, Nagari Sitanang.
Menurut Kapolsek Ampek Nagari, Iptu Bustanul Alam­syah, SH, kayu tersebut itu berhasil ditemukan berkat informasi dari warga. Warga menyampaikan ada tum­pukan kayu di pinggir jalan, yang tidak diketahui pemiliknya. Laporan terse­but kemudian ditindaklanjuti pihak Polsek Ampek Nagari. Kemudian informasi dari warga tersebut juga dilaporkan kepada Kapolres Agam, AKBP Noortjahyo.
“Pak Kapolres meme­rintah­kan penangkapan kayu tak bertuan tersebut, dan me­ngangkutnya ke Mapolres Agam,” ujar Bustanul.
Sementara Camat Ampek Nagari Syahrul Hamidi, SH, yang ikut dalam tim meng­ungkapkan, terkait penemuan kayu tersebut, ketika dita­nyakan kepada warga sekitar, ternyata tidak ada yang menge­tahui siapa pemiliknya.
“Kami mengimbau agar segenap warga ikut menjaga dan mengamankan hutan dari para penjarah hutan. Dengan de­mikian kita harapkan hutan dan lingkungan tetap bisa lestari. Semua itu untuk kepentingan bersama juga,” ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, pihaknya bersama unsur Muspika Am­pek Nagari bertekad untuk terus memberantas kegiatan illegal logging di kecamatan itu. Kadis Hutbun Agam, Ir. Yulnasri, MM, setelah men­dapat informasi, juga langsung meluncur menuju tempat kejadian peristiwa (TKP). RD102/RD95

Bukittinggi, BERSAMA
Wakil rakyat di DPRD Kota Bukittinggi meminta masyarakat pedagang di Pasar Atas dan Pasar Bawah, agar  tidak cemas dan khawatir dengan  wacana pembangunan kembali Pasar Atas dan Pasar Bawah yang terkesan sudah sempit.
“Sebab wacana itu, baru sebatas hantaran oleh konsultan yang merasa peduli dengan kota Jam Gadang ini. Karena dirasakan Kota Bukittinggi sudah sangat sempit dan semraut dengan parkir dan pasar. Sementara luas Kota Bukittinggi hanya 25 kilometer per segi.
““Wacana yang dirapatkan Kamis pekan lalu itu, kan baru hantaran rencana pembangunan oleh konsultan yang merasa peduli dengan kondisi Bukittinggi saat ini. Disetujui atau tidak, kan harus ada kesepakatan dengan DPRD, ninik mamak, pedagang dan LSM serta organisasi masyarakat lainnya,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Bukittinggi, Yontrimansyah kepada wartawan, Selasa (18/10).
“Menurut Yontrimansyah, kalau ada orang lain dalam hal ini konsultan yang peduli dengan Bukittinggi, kenapa tidak coba diterima ide-idenya. Dan seluruh ide konsultan itu tentu akan disesuaikan dengan RT/RW Bukittinggi. Cocok atau tidak.
“Dengan adanya rapat pembahasan pembangunan Pasar Atas dan Pasar Bawah, serta mengalihkan lokasi Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK), pedagang sudah banyak yang cemas dan khawatir. Sebab setiap kali ada pembangunan pasar, terkesan pemerintah agak memaksa dengan berbagai cara.“Kalau memang ada ide pemko untuk membangun kembali Pasar Atas dan Pasar Bawah, itu syah-syah saja. Tetapi pedagang harus dibawa duduk semeja dan jangan lakukan cara-cara yang tidak baik,” kata Andi, salah seorang pedagang di Pasar Atas menyampaikan harapannya.
Realitasnya, memang kondisi Pasar Atas dan Pasar Bawah memang sudah sangat sempit dengan adanya lapak pedagang kreatif lapangan (PKL) serta lokasi parkir. Sehingga kondisi tersebut memicu kemacetan lalulintas. Dan Pasar Atas juga sudah dua kali terbakar serta sempat dihoyak gempa dahsyat tahun 2007 dan 2009 lalu.RD95/RD100

Pasbar, BERSAMA
Sebanyak 133.386 jiwa kelompok masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) telah memperoleh jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dari pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Pasbar, Bry Esvery K mengatakan seluruh masyarakat kurang mampu atau miskin yang menerima kartu Jamkesmas, akan memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di rumah sakit ataupun puskesmas.

Jamkesmas  menjamin pelayanan kesehatan, antara lain rawat jalan, persalinan, pelayanan gawat darurat, pelayanan spesifik dan transportasi rujukan. Sementara itu, terkait pendataan bagi warga penerima Jamkesmas ini dilakukan berdasarkan pendataan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga ke tingkat jorong-jorong.

“Dari pendataan BPS itulah, kita dapatkan data untuk pemberian jamkesmas kepada masyarakat miskin,” katanya.
Dalam rangka mencapai Pasbar Sehat 2011, pemerintah daerah terus berupaya melaksanakan berbagai program pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat. Sebab, tinggi rendahnya kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh derajat kesehatan yang dimiliki masyarakat.

Program-program pelayanan kesehatan tersebut seperti membangun dan melengkapi sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, pembangunan sarana air bersih, pemanfaatan jamban keluarga serta mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Peningkatan pelayanan kesehatan, juga telah dilakukan melalui peningkatan puskesmas pembantu (pustu) menjadi puskesmas dan puskesmas yang diupayakan menjadi rumah sakit. “Tak hanya itu saja, pelaksanakan kegiatan pengobatan kepada masyarakat dilaksanakan sampai kepada jorong terpencil,” jelasnya.

Di samping itu, bagi penduduk yang kurang mampu yang tidak tertampung oleh program Jamkesmas, pemkab memberikan fasilitasi program Jamkesda yang dananya bersumber dari APBD Pasbar.

“Kita bersyukur, seluruh program yang dilakukan telah membawa perubahan perilaku masyarakat sebagai penyangga utama terciptanya masyarakat Pasbar yang sehat,” tuturnya.

Selanjutnya, sebagai salah satu dampak kemajuan di bidang kesehatan di Pasbar adalah semakin jarangnya terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti Tuberkolosis (TBC), Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), malaria, dan DBD sejak tahun 2008.
RD97/RD87


Bukittinggi, BERSAMA
Masih segar diingatan dengan kepergoknya dua jaksa makan bareng dengan mantan Wali Kota Bukittinggi Djufri, terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up tanah pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007 lalu, di Rumah Makan Lamun Ombak, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padang pariaman pekan lalu? Ternyata dua jaksa itu yakni Idial dan Zulkifli, hanya mendapat sanksi teguran saja.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Mohammad Hamid yang baru saja dilantik Jaksa Agung RI, beralasan yang dilakukan kedua jaksa itu sesuai prosedur. Artinya, keduanya tetap menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu.
”Tidak diganti, tetap mereka JPU-nya,” tegas M Hamid, di sela-sela pisah sambut dengan mantan Kajati Bagindo Fachmi, di Hotel Pangeran Beach, kemarin.

Hamid sendiri juga sudah mengonfirmasikan langsung kepada kedua jaksa bersangkutan. Pihaknya juga sudah mengklarifikasi hal itu kepada Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Mantan Wakajati Sumbar ini menegaskan, makan siang kedua jaksa dengan terdakwa Djufri hanya kebetulan saja. Bertepatan saat waktu luang ketika terdakwa dikawal pergi berobat ke Rumah Sakit Siti Rahmah
Padang.

”Karena waktu itu bertepatan makan siang, ditambah pemeriksaan rontgen sore hari, maka jeda waktu itu jaksa mengajak keduanya makan. Jaksa bayarin terdakwa makan. Kalau ditunggu kembali ke LP Muaro, tak sempat lagi makan siang,”
kilahnya.
Hamid tak menafikan pihaknya tidak mengikutsertakan polisi untuk mengawal. Didasarkan pada kedua jaksa merasa sanggup mengawal terdakwa sendiri. Kemudian, jaksa yakin terdakwa Djufri tidak berniat melarikan diri.
Soal makan siang jauh di luar Kota Padang, kata Hamid tak ada larangan, asal terbuka untuk umum.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Roni Saputra menyayangkan hukuman teguran tersebut.
Menurutnya, hukuman yang patut diberikan adalah hukuman sedang, yakni melarang kedua jaksa itu menjadi JPU dalam kasus tersebut. Kemudian, tidak diberikan kesempatan memegang kasus selama 6 bulan.
”Kalau ingin makan, mestinya ketika waktu luang itu terdakwa dikembalikan ke LP, bukan diajak makan,” tandasnya.RD102/RD95

Bukittinggi, BERSAMA
Mitra Seni Indonesia (MSI) Jakarta memberikan bantuan kepada 8 perajin di Sumbar. Hal itu ditujukan untuk menstimulan kegiatan ekonomi kerakyatan bagi Sumbar. Selain itu MSI bersama Wali Kota Bukittinggi melakukan penanaman bunga dahlia dan pelepasan burung merpati di Taman Jam Gadang Bukittinggi, Rabu (19/10).

Lima perajin yang mendapatkan bantuan itu, lima perajin asal
Kota Bukittinggi dan 2 perajin asal Kota Payakumbuh dan 1 orang perajin Kota Pariaman. Bantuan ini ditujukan untuk memotivasi perajin agar terus berkarya dan terus berkembang.

Lima perajin yang mendapatkan bantuan di Bukittinggi di antaranya, koperasi usaha bersama (KUB) Maju Bersama, KUB Semangat, KUB Jam Gadang, KUB Anggrek, Kopinkra Pusako Minang. Dua perajin dari Payakumbuh,  Hendri perajin kulit telur dan Novi Andre perajin bambu serta ditambah satu orang perajin sala
ikan Pariaman.

“Nikmati alamnya, nikmati suasananya kemudian berpartisipasilah memajukan Bukittinggi melalui promosi-promosi. Sehingga kunjungan lebih banyak dan ekonomi masyarakat juga bisa terbantu untuk terus tumbuh,” kata Wako Bukittinggi, Ismet Amzis.  

Sementara itu, Ketua MSI, Nana Irawan berharap Bukittinggi dan Sumbar secara umum dapat terus bekerja sama melakukan kajian kesenian dan kebudayaan kedepan.
 “Bukittinggi sebagai salah satu Kota yang sarat sejarah dan memiliki corak budaya dan seni yang unik serta tempat yang paling tepat sebagai tempat kunjungan MSI,” ungkap Nana.

Ketua PKK  Sumbar,
Ny. Nevi Irwan Prayitno menyampaikan, Bukittinggi, ikonnya Sumbar dan tentunya banyak hal yang perlu dilihat pengunjung.
Mimpinya bapak Gubernur, menjadikan Sumbar sebagai daerah prioritas kunjungan wisata di Indonesia selain Bali yang sudah lebih dulu dikenal di dunia internasional. Semoga hal itu bisa terwujud dengan baik ke depannya,” harap Nevi.

Bukittinggi, BERSAMA
Pedagang kreatif lapangan (PKL) Kota Bukittinggi merasa senang saat ini. Pasalnya mereka akan segera mendapatkan bantuan bergulir dari Pemprov Sumbar. Sebanyak 425 orang PKL akan menerima dana bergulir yang masing-masing mendapatkan pinjaman Rp 1 juta.

 “Yang jelas pada waktu dekat, kami serahkan kepada koperasi pengelolaannya nanti bagaimana. Memang setiap PKL langsung menerima Rp 1 juta ditambah ID Card,” ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi, Supadria,
Kamis, 20/10.
Supadria menjelaskan, ini kabar gembira bagi PKL Bukittinggi. Karena PKL mendapat perhatian dari Pemprov Sumbar dalam bentuk bantuan uang Rp  1 juta untuk 425 PKL.
“Bantuan itu sudah diterima Pemko beberapa waktu lalu. Pada waktu dekat ini Pemko akan memberikannya kepada para pedagang masing-masing Rp 1 juta. Dana itu akan dikembalikan lagi dengan menambah pembayaran Rp70 ribu,” terangnya.

PKL yang mendapatkan bantuan ini, PKL yang tergabung pada Koperasi Pariuak Basamo Pasar Lereng
sejumlah 311 orang, Koperasi PKL Panorama dan Banto Laweh sebanyak 61 orang, Koperasi Restu Ibu PKL Pasar Pagi Tembok beranggotakan 23 orang, dan Koperasi BMT Baitul Hasanah PKL asongan yang terdiri dari 30 orang.

“Itu bantuan untuk penguatan modal bagi PKL untuk lebih baik sehingga tingkat perekonomian mereka menjadi lebih baik. Jumlah dagangan mereka terus mengalami kemajuan dan penambahan,” harapnya.
RD95/Rd87

Padang Pariaman, BERSAMA

Masyarakat Minang, khususnya Padangpariaman, memiliki budaya merantau. Etos kerja mereka cendrung lebih baik di negeri orang. Hal ini sebangun dengan tamsil benih takkan berkembang jika masih tetap bertahan di pesemaian. Terbukti, banyak perantau asal Minang meraup sukses di perantauan.

"Sayangnya, meskipun sukses, tak banyak perantau yang sepeduli Pak Haji Djamaris terhadap pembangunan kampung halaman dan pengembangan syiar Islam," ujar Wakil Bupati Padang Pariaman, Damsuar ketika menyampaikan apresiasi menjelang peletakan batu pertama pembangunan Masjid Berkah di Kenagarian Tobohgadang, Kecamatan Sintuak Tobohgadang (Sintoga), Kamis (20/10) siang. 

Masjid yang direncanakan berukuran 16 x 21 meter dengan anggaran pembangunan mencapai Rp2 miliar itu seluruhnya dibiayai Haji Djamaris, seorang perantau asal kenagarian itu. Sebelumnya, Djamaris juga sudah membelikan tanah seluas 2,5 hektar utuk pembangunan SMKN 1 Sintuk serta mengucurkan bantuan untuk kegiatan pembangunan prasarana sosial di kawasan  itu.

Menurut Damsuar, pilihan Djamaris menginfakkan rizki yang diperolehnya dalam jumlah yang sangat besar menurut ukuran orang kampung merupakan suatu sikap yang cerdas dalam mengembangkan usahanya.

"Banyak kita lihat kedai yang berjajar pada suatu kawasan dengan komoditas yang sama, entah rumah makan, toko  mas atau konter aksesoris telepon seluler. Tetapi mengapa konsumen memilih kedai tertentu untuk berbelanja? Siapakah yang menggerakkan hati orang-orang itu? Jawabnya ialah Allah, Tuhan Yang Maha kuasa," kata Damsuar.

Haji Djamaris, lanjut Wabup, ternyata sangat menyadari hal itu. "Itu sebabnya beliau berusaha sesuai dengan hukum dan ketentuan yang diturunkan Allah SWT. Kemudian, setelah menuai hasil, sebagian rizki yang diterimanya dia pergunakan pada jalan Allah. Itulah sebabnya usahanya terpelihara dan terus berkembang."

Hanya saja, Wabup Damsuar mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya masjid dan surau tetapi tetapi sepi dari jamaah. Oleh sebab itu, ia meminta pengurus agar menciptakan suatu metode untuk memikat remaja dan anak-anak berkunjung dan betah beraktivitas ibadah di masjid dan surau.

Di sisi lain, ia juga menyentil kurangnya perhatian masyarakat terhadap kesejahteraan pengurus masjid dan surau seperti imam, garin dan dan guru mengaji. "Sesuai ketentuan, upah mininum regional (UMR) yang berlaku saat ini Rp1,075 juta / bulan. Namun, baru satu persen pengurus masjid dan surau di Padangpariaman yang bisa mencapai penghasilan sebesar itu," katanya lagi.

H. Djamaris menyatakan, tidak hanya sekadar membangun, pihaknya juga berniat mengelola masjid itu secara gratis, dengan kata lain, menyediakan  pengurus dan guru TPA/TPSA.RD102/RD87



Pariaman, BERSAMA

Terhitung hingga bulan September 2011, jumlah zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pariaman telah terkumpul sebanyak Rp1,7 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pariaman, Khaidir As, saat dihubungi oleh wartawan, Kamis (20/10), disela-sela kesibukannya.

Ditambahkan Khaidir, sampai saat ini dari keseluruhan jumlah zakat PNS yang telah dikumpulkan sejak Juli 2009, berjumlah sekitar Rp4,44 Miliar, dan telah tersalurkan sekitar Rp2,45 Miliar.

Ia juga menambahkan, zakat tersebut harus dapat disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya. Oleh sebab itu BAZ Kota Pariaman bersama Camat, Lurah serta Kepala Desa bekerjasama dalam penyalurannya.

"Selain bekerjasama dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa kita juga membentuk tim penilai, untuk menilai layak atau tidaknya calon penerima zakat yang disampaikan oleh Camat, Lurah dan Kepala Desa itu," sambungnya.

Zakat tersebut diberikan dalam bentuk beasiswa kepada siswa/siswi miskin berprestasi, juga dalam bentuk modal usaha produktif, tutup Khaidir. RD102/RD87


Pasbar, BERSAMA

Polemik masalah Dana Kompensasi PT Anam Koto terus berlanjut. Dimana dua hari sebelumnya perangkat nagari Aia Gadang telah mengadakan rapat pertanggungjawaban dana kompensasi dari PT Anam Koto di kantor wali nagari Aia Gadang, Minggu (16/10) yang dihadiri seluruh unsur perangkat nagari Aia Gadang.

Namun polemik tersebut kembali terjadi, ketika puluhan masyarakat dan ninik mamak yang mengatasnamakan anak Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat mendatangi Kantor Wali Nagari Aia Gadang, Selasa (18/10). 

Puluhan masyarakat dan ninik mamak Aia gadang yang mendatangi kantor wali nagari Aia Gadang sekitar jam 09.00 Wib itu, minta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengaudit dan memeriksa tatanan administrasi pemerintahan Nagari Aia Gadang dan KAN Aia Gadang.

Pasalnya mereka menilai Wali Nagari dan Ketua KAN Aia Gadang tidak transparan dalam penerimaan dana kompensasi dari pihak perusahaan PT Anam Koto yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat Aia Gadang. 

Seperti diungkapkan Sekretaris KAN Aia Gadang, Surya Edi Putra Jaya,Dt Sati yang mewakili niniak mamak Aia Gadang menyebutkan, permasalahan ini muncul setelah klarifikasi terkait pembayaran dana kompensasi yang telah diserahkan oleh PT Anam Koto kepada pihak nagari melalui Wali Nagari. 

Dalam klarifikasi itu wali nagari tidak melibatkan masyarakat dalam penerimaan dana kompensasi, bahkan wali nagari menyatakan tidak ada hak ninik mamak terhadap dana Kompensasi tersebut. Soalnya dana kompensasi yang berhak menerima adalah wali nagari, pucuk adat dan Bamus Aia Gadang, sebut Surya Edi. 

Bahkan lebih lanjut disebutkannya, dana Kompensasi yang telah  dikeluarkan oleh PT Anam Koto sesuai kesepakatan yang telah disepakati wajib dikembalikan kepada masyarakat yang difasilitasi oleh ninik mamak yang diberi kuasa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Bahkan mereka juga meminta wali nagari bersama ketua KAN Aia Gadang dinonaktifkan sampai tim dari Inspektorat mengaudit dan memeriksa administrasi pemerintahan Nagari Aia Gadang, ujar Sekretaris KAN tersebut.

Dijelaskannya, luas lahan yang dikelola PT Anam Koto mencapai 4.740 Hektar. Dari luas lahan itu, lahan plasma yang mesti dinikmati masyarakat Aia Gadang adalah 10 parsen dari HGU. Sementara dana kompensasi yang diberikan oleh PT Anam Koto merupakan dana tunggu atau dana talangan  sebelum plasma direalisasikan dengan jumlah uang Rp10 juta perbulan, terangnya.

Namun sejak tahun 2006-2009, ninik mamak Aia Gadang tidak pernah dibawa musyawarah dan mufakat dalam pencairan dana tersebut, dan kemana dana itu digunakan dan direalisasikan, jelasnya. 

Sementara itu Camat Pasaman, Edison Zelmi yang hadir ke lokasi  dihadapan ninik mamak menyebutkan, Pemkab akan memfasilitasi persoalan ini melalui Inspektorat secepatnya, serta melakukan pemeriksaan dan mengaudit administrasi pemerintahan Nagari Aia Gadang.

Diharapkannya, agar masyarakat Aia Gadang dan ninik mamak bersikap tenang dalam menyelesaikan permaslahan ini, agar tdak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan sebut, Edison.RD98/RD87


LUBUK Basung, BERSAMA

Nomor Induk Kependudukan( NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, khas dan tunggal melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Sumatera Barat, Drs.Fauzir kepada wartawan, Jumat (21/10), di Lubuk Basung.

Menurutnya, NIK berlaku seumur hidup dan selamanya yang diberikan  Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

"NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi dengan 16 digit," ujarnya.

Sedangkan kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit, angka pertama merupakan kode provinsi, dua digit setelahnya merupakan kode kota dan kabupaten. 

Dan, untuk kabupaten Agam dengan nomor kode 06, dan dua digit setelah itu merupakan kode kecamatan dengan kode angka yang dimulai dari 01 sampai jumlah kecamatan yang ada. 

Sedang 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format "hhbbtt" Tanggal-Bulan-Tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40), sedang 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.

"Sebagai contoh, misalkan seorang Laki-laki tinggal di Kecamatan Lubuk Basung, lahir tanggal 17 Agustus 1998, maka NIK-nya adalah: 13 06 02  dengan dasar 170898 0001, sedang kalau perempuan 13 06 02 dasar 570898 0001," jelas Fauzir

Nomor induk kependudukan ini menurut Fauzir lagi, tidak akan berubah seiring perubahan domisili atau pindah. Dan berlaku seumur hidup. Selain itu NIK juga merupakan database kependudukan yang dilakukan dengan penerapan sistem.RD95/RD100