Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat petani di Kabupaten Pasaman tahun 2010. Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Perikanan dan Peternakan melakukan program Pengembangan Wirausaha Perikanan Budidaya Tahun Anggaran 2010, berupa Pengadaan Paket Wirausaha Budidaya Lele dengan pagu dana Rp. 562.500.000,-.
Pengadaan yang dilakukan dengan system tender ini dimenangkan oleh CV. Bahtera Lestari. Seperti dijelaskan pada persyaratan teknis dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman, bahwa kuantitas lele ukuran 5-8cm berjumlah 444.000 ekor , didukung dengan pengadaan pakan lele sebanyak 45.000kg dan terpal berukuran 4x6m sebanyak 150 buah.
Sesuai persyaratan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman, para peserta tender adalah badan/perusahaan yang memiliki tenaga teknis personil inti yang minimal tamatan SUPM yang dibuktikan foto copy ijazah.
Sedangkan untuk operasionalnya diberikan tanggungan berupa pemeliharaan selama 7 hari sejak bibit lele diterima petani. Disamping itu diwajibkan untuk mengganti bibit yang mati dan tidak sesuai dengan sertifikasi yang telah ditetapkan.
Dalam realisasinya pada pemeliharaan di tangan petani, terjadi inkonstitusi berupa perbedaan ukuran besar bibit lele dan jenis pakan lele yang disalurkan.
Kelompok Tani Kolam Air Bersih yang beralamat di Jorong Pasar Kecil Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman yang dipercayakan mengelola sekitar 5.500ekor lele merasakan ketimpangan dan kendala dalam pakan ikan dan akibat yang ditimbulkannya.
Sekretaris Kelompok Tani Kolam Air Bersih, Almizar menuturkan bahwa jenis pakan lele yang seharusnya terapung, ternyata yang diserahkan pakan yang terbenam. Akibatnya lele tidak mau makan dan pakan menumpuk lalu membusuk sehingga bibit lele pun terancam mati.
Dikatakan Almizar, pakan lele yang terapung yang diserahkan hanya 1kg saja sewaktu penyerahan bibit, sedangkan 600kg lagi yang diserahkan berupa pakan terbenam. Semula petani tetap saja memberikan pakan yang terbenam ini, namun ternyata tidak dimakan oleh lele tersebut sehingga pakan yang menumpuk itu ternyata telah mengeluarkan bau menyengat. Tentu hal ini mengundang kecemasan petani akan berakibat matinya bibit lele piaraan mereka.
Di lain pihak, Kelompok Tani Usaha Bersama yang diketuai oleh Yusrial Velly yang beralamat di Jalan Bhakti Ibu jorong Kampung Taji Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping mengutarakan tentang keluhannya soal pakan lele yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. Menurut Yusrial Velly, selain tidak dimakan oleh lele, ternyata harga beli pakan tersebut jauh lebih rendah disbanding dengan pakan terapung. Perbedaan harganya mencapai Rp. 1.400,-/kg.
Selanjutnya ukuran bibit yang diserahkan 30% diantaranya berukuran 5-8cm, sisanya 70% lagi berukuran jauh lebih kecil, hanya berukuran 3-5cm dengan perbandingan harga untuk ukuran 5-8cm seharga Rp. 110,- s.d Rp. 120,-. Sementara ukuran 3-5cm seharga Rp.70 s.d. Rp. 80,-/ekornya, hasilnya akan berbeda senilai Rp. 40,- . Sehingga kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbedaan harga ini adalah, untuk pakan lele jika dipatok kepada anggaran tender sebanyak 45.000 kg x Rp. 1.400,- = Rp. 63.000.000,-. Untuk bibit: 70% x 444.000 x Rp.40,-= Rp. 12.443.200,-. Total selisih harga menjadi Rp. 75.443.200,-. Ini diduga persentase keuntungan diluar hasil pengadaan bibit dan pakan sesuai tender.
Dijelaskan Yusrial Velly, yang juga pensiunan Pegawai Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman, jebolan dari Sekolah Perikanan Menengah Atas Bogor tahun 1972 ini, tentang pakan ikan lele harus diberikan jenis pellet terapung, karena lele tidak memiliki insang, hanya memiliki labirin yang butuh mengambil udara ke permukaan luar air. Jadi jika diberikan pakan terbenam, jelas lele akan menjadi lemas dan akan mudah mati.
Di pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman, disinyalir Yus, tidak mengkaji aspek teknis, hanya terfokus untuk mencairkan dana saja. Notabenenya hanya akan menguntungkan rekanan atau kontraktor pengadaan saja.
Swaktu Harian Bersama menemui Kelompok Tani Harapan Maju yang diketuai oleh Ismayulizar yang belokasi di Jorong II Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping, juga member tanggapan dan pendapat yang sama dengan Yusrial Velly. Lebih jauh Ismayulizar menambahkan, suatu keanehan pada waktu kedatangan bibit lele yang diterimanya pada jam 01.00 wib dinihari, akibatnya jumlah bibit yang diterima tidak sempat dihitung kembali. Diakui Is, kalau jam kedatangan seperti itu tidak bedanya dengan jam beroperasinya maling saja.
Kelompok Tani Harapan Maju mengakui, sampai saat ini (Selasa , 7 Desember 2010), pihaknya belum pernah didatangi oleh PPL Peternakan maupun Tim Teknis Kontraktor CV. Bahtera Lestari, seolah-olah bantuan ini hanya sekedar pelepas utang saja. Akan tetapi, jika nantinya terjadi kegagalan panen, maka para petani pengurusnyalah yang akan dikambinghitamkan.
Sementara menurut bimbingan dari PPL sebelum penyerahan bibit lele, bahwa selama masa pemeliharaan lele sampai masa panen, airnya tidak boleh diganti. Namun lantaran terjadinya pembusukan pakan lele yang mengendap dalam lapak terpal pemeliharaan lele tersebut, maka para peternak mengambil inisiatif untuk melakukan penggantian air tersebut. Jika tidak dilakukan demikian, dikuatirkan akan menyebabkan kematian seluruh lele yang terkurung dalam wadah tersebut.
Sewaktu dikonfirmasi oleh Bersama pada hari Senin, 6 Desember 2010 lalu, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman mengungkapkan bahwa pemenang tender CV. Bahtera Lestari, namun ketika ditanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki tenaga teknis personil inti yang minimal tamatan SUPM itu, Salfadri Putra, S. Pi yang bertindak sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman, mengaku tidak tahu.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman yang dihubungi Bersama melalui Kabidnya Zulnedi, SP sebagai pejabat pemberi tender mengelak memberi keterangan seputar terjadinya ketimpangan dalam hal spesifikasi ukuran bibit dan jenis pakan yang diberikan oleh pihak kontraktor pengadaan. Dan menyarankan untuk menemui Pejabat pemegang kuasa pengguna anggaran atau Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman yang dijabat oleh Drs. Asmel, MM.
Setelah ditemui, maka Kadis memanggil Kabid. Zulnedi, SP. Kabid Zulnedi, SP, mengakui bahwa pengadaan bibit lele tersebut sudah sesuai menurut spesifikasi yang ditentukan. Untuk pakan ikan tidak ada ketentuan terhadap jenis terapung atau terbenam.
Sehubungan dengan terjadinya inkonsistensi pengadaan ini, seorang tokoh masyarakat menyebutkan diduga adanya permainan oknum yang mendalangi proses pemenangan tender antara CV. Bahtera Lestari dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Unit Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Pasaman.
Untuk itu, diharapkan kepada pihak aparat hukum untuk melakukan investigasi terhadap ketimpangan yang menyebabkan dugaan munculnya kerugian Negara yang cukup besar ini