“Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan Aceh kedua pemasok Narkoba, terutama ganja kering ke wilayah Sumbar via Pasaman”, ujar Kapolres Pasaman AKBP Drs. Gatot Santoso di Mapolres Pasaman dalam acara jumpa pers yang dihadiri Ketua BNK Kabupaten Pasaman Wabup Daniel. S.Pd. Jumpa pers yang diikuti lebih dari 20 orang wartawan dari berbagai mass media tersebut digelar untuk menyampaikan kronologis perkara penyalahgunaan Narkotika pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2010 lalu.
Kejelian Sat Narkoba Polres Pasaman dalam mengendus peredaran Narkoba yang melintas kawasan tertib hukum Kabupaten Pasaman memang patut diacungkan jempol. Hal ini terbukti dari tanggapan gerak cepat yang dilakukan dalam menyikapi laporan masyarakat bahwa pada jam 01.00wib malam Minggu 19 Desember 2010, sebuah mobil avanza bernomor polisi BA 10 GG berwarna hitam dicurigai membawa ganja dari daerah Panyabungan (Madina – Sumut) akan menuju Kota Padang melewati Lubuk Sikaping. Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit II Sat Narkoba Bripka Fion Joni Hayes,SH segera menindak lanjuti informasi tersebut untuk melakukan Penangkapan.
Pada jam 05.30wib hari Minggu 19 Desember 2010 di jalan lintas barat Sumatera sekitar Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih Km. 5 Lubuk Sikaping Pasaman, Avanza BA 10 GG tersebut berhasil dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, di dalam mobil didapati karung yang berisikan ganja kering dalam bentuk paket sejumlah 33 paket setelah dilakukan penimbangan seberat 40,6kg.
Dua orang yang berada dalam mobil tersebut yang berhasil diamankan setelah terjadi sedikit adegan kejar-kejaran antara penumpang mobil dengan aparat, sehingga salah seorangnya harus dilumpuhkan aparat dengan memuntahkan timah panas ke betis tersangka yang berinisial RF (37 tahun) yang berprofesi tukang ojek yang tercatat sebagai warga Jorong Paku-Paku Kenagarian Pandai Sikek kecamatan Tanah Datar Kabupaten Lima Puluh Kota. Sampai berita ini diturunkan Ronal masih dirawat di RSUD Lubuk Sikaping dalam penjagaan ketat oleh aparta Polres Pasaman.
Sementara tersangka lainnya dapat dibekuk dengan mudah berinisial DP (29 tahun) yang berprofesi sopir dengan alamat Simpang Gia Jondul I G no. 20 kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Spandai-pandai tupai melompat, namun sekali jatuh juga, begitulah yang harus dialami oleh Ronal, karena pada sebelumnya berhasil meloloskan diri dari pengejaran aparat Polres Pasaman. Kedua tersangka akan berhadapan dengan jeratan hukum pidana Pasal 115 ayat (2) jonto Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menunggu kesembuhan luka tembak Ronal dan proses hukum lebih lanjut, Doni dan BB berupa 40,6 kg ganja kering di amankan di Sat Narkoba Mapolres Pasaman. Demikan detil penjelasan Kapolres Pasaman AKBP Drs. Gatot Santoso yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jasril dan Kasat Intel AKP Zulkifli.
Tekad dan keseriusan Polres Pasaman untuk melumpuhkan peredaran Narkoba di Sumatera Barat atau wilayah lainnya yang melintasi Kabupaten Pasaman memang sangat menggembirakan karena membuahkan hasil yang luar biasa. Bahkan Polres Pasaman sebelumnya belum pernah memperoleh angka capaian berat BB Narkoba terutama ganja kering pada masa-masa sebelumnya.
Dikatakan Kapolres, dalam tempo 3 bulan belakangan ini saja Sat Narkoba Polres Pasaman telah berhasil mengamankan sekitar 80 kg paket ganja kering yang melintasi Pasaman. Sehingga selama satu tahun terhitung sejak 01 Januari s.d. 20 Desember 2010 Sat Narkoba Polres Pasaman telah mengungkap, menangkap dan menyidik kasus Narkoba sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: Pertama, Laporan Polisi 11 kasus (7 sudah dinyatakan P.21 dan telah dilimpahkan kepada JPU Kejari Lubuk Sikaping, 1 kasus masih berstatus temuan dan 3 kasus lainnya masih dalam proses penanganan Sat Narkoba Polres Pasaman.
Kedua, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 19 orang yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Ketiga, barang bukti yang berhasil diamankan: a. ganja kering seberat 145 kg. yang memiliki nilai uang sebesar Rp. 180.000.000,-, b. sabu-sabu 0,23gram senilai Rp. 5.000.000,-, c. kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 4 unit, d. kendaraan bermotor roda dua sebanyak 6 unit.
Dari angka-angka sebesar itu, Kapolres Pasaman AKBP Drs. Gatot Santoso mengakui tingginya tingkat kerawanan Kabupaten Pasaman terhadap arus mesuk dan keluarnya Narkoba terutama ganja kering, sehingga beliau menyatakan akan meruntut sindikat dan jaringan yang mendalangi peredaran barang haram ini tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang nantinya terungkap terkait dengan proses penyidikan pada Sat Narkoba Polres Pasaman.
Dilain pihak, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pasaman yang juga Wakil Bupati Pasaman Daniel, S.Pd. mengatakan: “Kita tidak pandang bulu siapa pun orangnya dan darimanapun asal orangnya, kalau terkait kasus narkoba, tetap akan diusut secara tuntas, ungkap Daniel. Dalam kesempatan itu disampaikan Ketua BNK pula bahwa dihimbau kepada masyarakat agar apabila ada informasi tentang narkoba, baik pemakai maupun pengedar, supaya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Daniel menyatakan bukti komitmen BNK Pasaman untuk keseriusan pemberantasan Narkoba, telah didirikan Kantor BNK lengkap dengan fasilitasnya.
Direktur Eksekutif LSM FORMASI Sumatera Barat Surya Darma, menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman maupun Ketua BNK Pasaman, demi untuk suksesnya upaya penangkapan maupun pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah ini, perlu ditingkatkan pagu anggarannya.
Sebab, menurut Surya Darma, untuk pengumpulan informasi oleh tim Sat Narkoba Polres Pasaman cukup tinggi apalagi kalau untuk dana operasionalnya di lapangan yang bila ditinjau dari luas wilayah dan cukup sulitnya sebagian medan yang harus dilalui.