Visi Kabupaten Pasaman

Tampilkan postingan dengan label Siyasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siyasah. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Februari 2011

SBY Panik: Ahmadiyah Dibiarkan, Ormas Islam Akan Bubarkan

JAKARTA (voa-islam.com) – Umat Islam menolak wacana Presiden SBY untuk membubarkan ormas Islam yang dituduh anarkhis. Biang kerusuhan itu bukan ormas, tapi ketidaktegasan pemerintah terhadap keberadaan Ahmadiyah yang ajarannya menodai Islam.

Sejumlah ormas Islam dalam siaran persnya di kantor Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, Jumat (11/2/2010) menyerukan kepada Jemaat Ahmadiyah untuk segera kembali kepada jalan yang benar dengan cara meninggalkan ajaran Ahmadiyah yang jelas-jelas sesat dan menyesatkan. Hanya dengan cara itu, kedamaian hidup dengan umat Islam bisa didapat.

Ormas Islam yang terdiri dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Al-Ittihadiyah, Daarut Tauhid, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), KAHMI, Hidayatullah, dan Al-Washliyah ini juga menolak pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berkeinginan untuk membubarkan ormas Islam yang dinilai anarkis.

“Apa yang disebutkan SBY tidak jelas, ormas mana yang dimaksud. Ada kepanikan dalam diri SBY untuk mengalihkan isu. Ia ingin menunjukkan dirinya sebagai sosok yang tegas, padahal justru sebaliknya, SBY tidak tegas untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.

Dalam pernyataan sikapnya, ormas Islam itu juga menyesalkan terjadinya bentrok antar anggota Jemaah Ahmadiyah dan warga sekitar. Menurutnya, bentrokan ini sesungguhnya tidak perlu terjadi andai pemerintah bersikap tegas menyangkut keberadaan Jemaat Ahmadiyah.

….Bentrokan ini sesungguhnya tidak perlu terjadi andai pemerintah bersikap tegas menyangkut keberadaan Jemaat Ahmadiyah….

Pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY mestinya segera mengeluarkan keputusan untuk membubarkan Jemaat Ahmadiyah atau menyatakannya sebagai kelompok non-muslim. Hanya dengan keputusan inilah persoalan Ahmadiyah dapat diselesaikan dengan tuntas dan menutup pintu terjadinya bentrokan.

Lambatnya presiden dalam mengambil keputusan dianggap turut membiarkan terjadinya konflik horizontal, karena warga akan mengambil jalan sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan Ahmadiyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Ahad pagi, 6 Februari 2011 lalu, terjadi bentrokan antar anggota Jemaat Ahmadiyah dan warga di kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinisi Banten. Akibatnya, delapan orang menjadi korban, tiga diantaranya tewas.

Ini adalah bentrokan yang terjadi untuk kesekian kalinya. Sebelumnya, bentrokan serupa terjadi di Ciampea-Bogor, lalu di Desa manis Lor, Kuningan, dan yang terakhir pada 29 januari, terjadi di Makassar.

Bentrokan di Cikeusik dan di tempat lainnnya dipicu oleh fakta, bahwa Jemaat Ahmadiyah tidak mengindahkan larangan untuk beraktivitas sebagaimana disebutkan dalam SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 199 Tahun 2008. SKB itu mengatur atas larangan, peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajatan Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad Saw.

Ismail Yusanto mengakui, di dalam setiap bentrokan tersebut, ada juga dorongan emosi atau amarah warga sekitar. Tapi emosi atau amarah warga itu bisa dimengerti, mengingat Jemaat Ahmadiyah adalah kelompok yang sangat menghina Nabi Muhammad SAW dan juga kesucian Al Qur’an yang diacak-acak di dalam kitab mereka, Tadzkirah.

….Emosi warga itu bisa dimengerti, mengingat Jemaat Ahmadiyah adalah kelompok yang sangat menghina Nabi Muhammad SAW dan juga kesucian Al Qur’an….

Yang paling utama, bentrok itu dipicu oleh ketidaktegasan pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY yang hingga kini tidak juga kunjung mengeluarkan larangan atau pembubaran terhadap Jemaat Ahmadiyah. Padahal dasar hukum yang diperlukan untuk itu sudah lebih dari cukup, baik berupa fatwa MUI, hasil kajian Bakorpakem, SKB Tiga Menteri maupun tuntutan ormas-ormas Islam. Ketidaktegasan itulah yang membuat Jemaat Ahmadiyah merasa mendapat angin, lalu memunculkan gesekan dengan umat Islam di berbagai tempat. [Desastian]

Minggu, 13 Februari 2011

Ulama Sumbar

Sejarah Singkat Syekh Sulaiman Arrasuli




Syekh Sulaiman Arrasuli lahir di Canduang, sebuah nagari (kampong) terletak ±8 km sebelah timur kota Bukittinggi tepatnya di kaki gunung Merapi. Syekh Sulaiman Arrasuli yang lebih populer "Inyiak Canduang" dilahirkan dari pasangan seorang ulama : Angku Muhammad Rasul dan Siti Buli’ah.
Inyiak Canduang tercatat sebagai pemuda yg gigih dlm mengasah bakat keagamaan & mata spritualnya lewat belajar dari berbagai tokoh-tokoh ulama ternama, yaitu dengan belajar di :



  • ·         Pesantren Tuangku Sami Ilmiyah di Baso,
  • ·         Belajar agama dengan Syekh Muhammad Thaib Umar di Sungayang-Batusangkar,
  • ·         Belajar dari Syekh Muhammad Thaid Umar,
  • ·         Belajar agama pada Syekh Abdullah Halaban.
Pada masa-Masa pematangan religinya tepatnya pada thn 1903, Inyiak Canduang berangkat ke Tanah Suci dengan misi Tafaguh Fi al-Din dengan belajar & memperdalam ilmu agama pada Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawy.



Selain pada Syekh Ahmad Khatib, Inyiak Canduang juga berupaya memperkaya khazanah pengetahuan agamanya lewat belajar pada ulama-ulama mashur di Tanah Suci seperti pada Syekh Mucthar At-Tharid, Syekh Nawawi Al-Banteny, Sayyid Umar Bajened dan Syekh Sayid Babas El-Yamani.
Syekh Sulaiman Arrasuli kembali ke Ranah Minang pada tahun 1907 setelah memperkaya pengetahuan agama selama 3,5 thn di Tanah Suci.



Secara histories kembalinya Syekh Sulaiman Arrasuli ke Ranah Minang merupakan warna tersendiri bagi dakwah Islam serta perjuangan rakyat Minangkabau dalam merebut & mempertahankan kemerdekaan RI. Hal ini disebabkan tingkat perjuangan yang dilakoni oleh Syekh Sulaiman Arrasuli ini sedikit berbeda dari ulama-ulama Minang yang lain seperti : Buya Hamka, Syekh Ibrahim Musa yg merupakan golongan ulama muda yg garis perjuangannya bersifat Deaktivasi Kolonial dengan cara membakar jiwa perlawanan rakyat terhadap kolonialisme, sedangkan Syekh Sulaiman Arrasuli garis perjuangannya lebih bersifat developmentisasi basis perjuangan rakyat lewat berbagai bidang kehidupan sehingga basis yg dibangun oleh Syekh Sulaiman Arrasuli ini menjadi amunisi yang ampuh dalam mengusir kolonialisme di Ranah Minang. Hal ini terbukti pada Agresi Militer Belanda I dan II ke Ranah Minang, dimana peran masyarakat sipil menjadi basis kekuatan dominan dalam membendung Agresi Belanda tersebut.
Dalam hal ini Andrey Kahin berkomentar sebagaimana yang dikutip oleh Djoeir Muhammad bahwa “laskar-laskar desa ini menjadi pasukan keamanan yang paling tangguh di daerah”. Aktualnya komentar Andrey Kahin ini menjadi indikator bahwa basis-bais masyarakat sipil telah dibangun oleh tokoh-tokoh pejuang termasuk di dalammya Syekh Sulaiman Arrasuli merupakan amunisi yang paling ampuh dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Sejarah perjuangan Syekh Sulaiman Arrasuli adalah sejarahnya mengembangkan masyarakat sipil Minangkabau. Secara faktual ada beberapa basis yang dibangun oleh Syekh Sulaiman Arrasuli sehingga menjadi piranti bagi perjuangan rakyat Sumatera Barat.
 Pertama : Reformasi sistem pendidikan agama sebagai modal perjuanganrakyat minangkabau dalam meningkatkan sumberdaya manusia. Sistem pendidikan agama di Ranah Minang pada zaman sebelum datangnya Inyiak Canduang lebih bersifat klasikal dengan metode halaqah dan hanya diajarkan mampuni. Oleh sebab itu Syekh Sulaiman Arrasuli tampil sebagai reformis dalam pendidikan agama dengan mengarahkan metode pendidikan agama tradisional mengajarkan berbagai ilmu-ilmu agama mulai dengan ilmu-ilmu dasar bahasa arab seperti ilmu alat (nahu, syaraf, balaqah, badi’, ilmu hadits, ilmu qur’an dan mantiq) sampai dengan ilmu-ilmu terapan seperti (tafsir, akhlak, fiqh, tauhid) dengan reference utamanya adalah kitab klasik. Siklus dari reformasi yang dilakoni oleh Inyian Canduang ini ialah terbentuknya Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI), proses berdirinya Madrasah ini didahului oleh proses musyawarah antara ulama-ulama yang mengaku dirinya sebagai penganut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yg bermusyawarah di Canduang pada tanggal 5 Mei 1928 dlm musyawarah ini disepakati bahwa ada reformasi sistem pendidikan agama islam dari system klasik ke system Madrasah Tarbiyah Islamiyah. Diantara ulama yg menghadiri rapat ini ialah : Syekh Sulaiman Arrasuli, Syekh Ababs Al-Qadhi,dari Ladang Laweh Bukittinggi, Syekh Ahmad dari Suliki, Syekh Jamil Jaho dari Padang Panjang, Syekh Abdul Wahid Ash-Shaleh dari Suliki, Syekh Muhammad Arifin dari Batu Hampar, Syekh Alwi dari Koto Nan Ampek Payakumbuh, Syekh Jalaluddin dari Sicincin Pariaman, Syekh Abdul Madjid dari Koto Nan Gadang dan HMS Sulaiman dari Bukittinggi.
Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang pertama didirikan oleh Syekh Sulaiman Arrasuli adalah MTI yg ada di Canduang pada tanggal 5 Mei 1928, lantas diberi nama dengan MTI CANDUANG kemudian baru diikuti oleh MTI Jaho di Padang Panjang yg dipimpin oleh Syekh Jamil Jaho, kemudian disusul dengan berdirinya MTI Tabek Gadang Payakumbuh oleh Syekh Abdul Wahid Shaleh. Secara genetif MTI Canduang merupakan poros dari eksistensi MTI-MTI yang tersebar di Nusantara, tercatat sampai sekarang ada sekitar 216 Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang eksis di Sumatera Barat. Langkah yang dilakukan oleh Syekh Sulaiman Arrasuli dalam mereformasi sistem pendidikan di Minangkabau merupakan pondasi bagi pengembangan basis perjuangan rakyat yang dipandang sebagai modal untuk mensupply sumber daya manusia dalam rangka memperkuat kaum cendikia dan ulama yang mampu mengorbankan semangat rakyat dalam mencapai dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
 Kedua : Formulasi partai politik sebagai manifestasi Political Power (kekuatan Politik) dlm rangka memperkuat perjuangan kemerdekaan. Pada tanggal 28 Mei 1930 Syekh Sulaiman Arrasuli memprakarsai berdirinya PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) yang berfungsi sebagai pengelola Madrasah-Madrasah Tarbiyah Islamiyah yang berada di bawah naungannya. Namun disebabkan gejolak reformasi pada tahun 1946 Organisasi PERTI yang khittahnya bergerak sebagai organisasi sosial keagamaan beralih fungsi menjadi Partai Politik. Peralihan fungsi PERTI ini menjadi partai politik disebabkan argumen KH. Sirajuddin Abbas murid Inyiak Canduang bahwa “Agama Juga Harus Memberi Arah Pada Perjuangan Politik Bangsa”. PERTI dalam sejarah perpolitikan di Indonesia mempunyai andil yang cukup besar dalam memobilisasi rakyat dalam mensukseskan misi revolusi kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun seiring dengan waktu, perpecahan dalam tubuh PERTI tidak dapat dihindari karena adanya perebutan kekuasaan, perpecahan ini mengecewakan pendiri PERTI khususnya Syekh Sulaiman Arrasuli sehingga demi menyelamatkan PERTI beliau mengeluarkan Dekrit pada Tanggal 1 Mei 1969 agar PERTI kembali kepada khittahnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan.
Syekh Sulaiman Arrasuli tercatat sebagai negarawan yang mempunyai visi yang tajam tentang organisasi kemasyarakatan dalam rangka mengemban misi kemerdekaan Indonesia, karir politik Inyiak Canduang ini dimulai pada tahun 1918 hal ini terbukti dengan jabatan yang dipangkunya sebagai presiden anak cabang Serikat Islam untuk kabupaten Agam.
Karir Politik Syekh Sulaiman Arrasuli berlanjut pada masa pendudukan Jepang, pada masa pendudukan Jepang kedudukan partai-partai Islam terancam pupus disebabkan intrik Jepang yang berusaha melenyapkan Partai-Partai Islam yang mereka pandang sebagai basis perjuangan rakyat Minangkabau. Dan intrik Jepang ini sempat terlaksana dengan cara meleburkan partai-partai islam yang ada di Sumatera Barat, hal ini dapat kita amati dari terbentuknya Majelis Islam Tinggi Minangkabau (MTIM) pada tahun 1943, dimana Syekh Sulaiman Arrasuli dipercaya sebagai Ketua Umum dan A. Ghaffar Jambek sebagai Ketua I, HMD Panglimo Kayo sebagai Sekretaris Umum, MR. Mahmud Yunus memimpin Dewan Pengajaran, AR. Sutan Mansur mewakili Muhammadiyah, sedangkan H. Sirajuddin Abbas mewakili PERTI.
Pada zaman kemerdekaan Syekh Sulaiman Arrasuli sempat diserahi tugas oleh Soekarno sebagai anggota Konstituante RI, dan ditempatkan sebagai Dewan Kehormatan dengan menjadi Pemimpin Sidang pada sidang-sidang konstituante tersebut. Pada tahun 1947 Mr. Sutan Muhammad Rasyid, menyerahi Syekh Sulaiman Arrasuli sebagai kepala Mahkamah Syar’iyah propinsi Sumatera Tengah dalam rangka mengurusi problematika syar’iyah dan sekaligus ulama yang berperan sebagai pengobar semangat perjuangan rakyat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda.
Ketiga : Mendorong terbentuknya laskar-laskar rakyat yang pada akhirnya menjadi kekuatan dominan dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Peran yang dilakoni oleh Syekh Sulaiman Arrasuli tidak terbatas pada skala sosial dan agama saja, namun juga mendorong lahirnya kekuatan-kekuatan pra-militer yang berfungsi sebagai laskar yang menjaga dan mengawal daerah dimana mereka bertugas. Dalam hal sejarah mencatat peran Syekh Sulaiman Arrasuli dalam hal ini berawal ketika Jepang mengusulkan dan berdiskusi dengan Syekh Sulaiman Arrasuli agar dibentuk laskar-laskar rakyat yang aktualnya Jepang ingin mengambil manfaat sebagai tambahan kekuatan militer dalam rangka menghadapi perang Asia Raya.
Terlepas dari itu upaya Syekh Sulaiman Arrasuli dalam membentuk laskar-laskar rakyat membawa dampak positif yang cukup besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari pendudukan Belanda kembali (Agresi Militer Belanda I dan II) Menyingkapi ususlan Jepang di atas Syekh Sulaiman Arrasuli membentuk laskar rakyatSumatera Barat dan kemudian diusulkan terbentuknya laskar muslim oleh PERTI, Hisbullah oleh Muhammadiyah, Barisan Sabilillah oleh MITM dan disusul dengan terbentuknya GPII, setelah Jepang kalah. Prediksi Syekh Sulaiman Arrasuli tentang manfaat pembentukan laskar-laskar rakyat ternukti sebagai kekuatan utama yangmembela kemerdekaan Indonesia, hal ini disebabkan karena kemampuan militer yang di dapat dari Jepang menjadi amunisi tersendiri bagi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.


Tinjauan agama

Kristenisasi di Pasaman ( Introspeksi)

Sejarah kristenisasi di Pasaman, bisa di urut semenjak daerah terbelakang tersebut 
dikembangkan oleh GTZ ( LSM Jerman ) dan Pemda Sumbar sekitar th ‘80-an

Pasaman dan Mentawai adalah dua daerah terbelakang di Sumbar yg dianggap sebagai 
halaman belakang rumah urang awak yg ditengok pun jarang. Urang awal lebih bergengsi 
melihat ke Padang – Bukittinggi atau meloncat ke rumah ‘sebelah’ ( Jakarta, Batam, 
Singapura atau Malaysia)

Dulu Pasaman adalah rimbo gadang nan banyak Harimau tampek sembunyi tentara PRRI yg 
susah untuk di kejar tentara TNI Pusat . Gunung Pasaman nan manjulang tinggi tampak 
jaleh dari kampuang ambo di Palembayan , Kab. Agam.

Kalau nggak salah Pada th 80-an sebuah LSM Jerman GTZ dan Pemda Sumbar berusaha 
mengembangkan daerah terbelakang tersebut dengan program ADP ( Area Development 
Program) sekitar 8 tahun lamanya. Berbeda dengan program pemerintah lainnya yg hanya 
basa basi , program ADP tersebut berhasil , dengan kunci nya ialah mengembangkan 
agrobisnis kelapa sawit. 

Saking hebatnya pengaruh Jerman tsb , gunung Pasaman pun disebut gunung Ophir ( 
Istilah Jerman ) sehingga kita sekarang mengenalnya sebagai daerah proyek kelapa sawit 
Ophir.

Nah setelah proyek LSM jerman tersebut maju , masuklah misi kristen yg diantaranya 
juga adalah misi zending dari Jerman yg memiliki kedekatan historis dengan kristen 
Batak 
( HKBP ) . Jadi bisa dikata GTZ yg menanam benih dan misi kristen yg menuai hasilnya. 
Urang awak sadoalah nyo ko hanyo bisa manonton sajo dari balik lapau. Kalau jujur 
hanya sedikit peran urang awak dalam kemajuan Pasaman , jadi kalau sekarang kita 
kebakaran jenggot karena kristenisasi di sana perlu pulalah kiranya kita ber 
introspeksi diri.

Agrobisnis kelapa sawit adalah hal yg baru bagi masyarakat minang , namun sudah 
familiar bagi orang batak dan jawa yg banyak kebun kelapa sawit di Propinsi Sumut.
Orang Minang terbiasa dengan pola pertanian dengan lahan kecil.

Bila ditengok di daerah kelapa sawit Pasaman , para pekerja kebun adalah Orang Nias, 
Batak dan Jawa ( urang awak ndak namuah jadi kuli ) , manajer kebun orang Medan di 
Pabrik sawit insinyur dari Jawa dan Batak ( insinyur urang awak labiah mamiliah karajo 
di Jakarta / lebih gengsi ) . Pemilik modalnya orang dari Jakarta  atau Malaysia. 

Dimana peran urang awak ?
Urang awak ko cadiak juo , ia jadi broker tenaga kerja atau berdagang di Pasar. Niniak 
mamaknyo bermain mata dengan pengusaha perkebunan menggadaikan tanah pusako adat.
Dalam Jangka pendek urang awak tu memang untung, namun dalam jangka panjang urang 
Batak ,Nias dan Jawa akan menguasai Pasaman .

Jadi bisa dikata sebenarnya Agribisnis kelapa sawit telah membuat marginal peran urang 
awak di daerah Pasaman. Nah pada kondisi seperti itulah masuk Kristenisasi , 
lengkaplah sudah penderitaan awak , ‘tanah’ diambiak , aqidah tagadai pulo. Kita hanya 
bisa menonton orang lain berpesta kebangkitan bisnis dollar kelapa sawit. 

Strategi bisnis dan kristenisasi yg canggih tersebut tak bisa terlawan oleh petani / 
penduduk Pasaman, perlu orang pintar minang / insinyur dll turun tangan.
 ( tapi Insinyur insinyur urang awak lebih memilih karajo di Jakarta yg bergengsi , 
urang Pasaman akhirnya jadi tamu di negeri nya sendiri, sungguh suatu ironi )

Pola kristenisasi lewat proyek kelapa sawit bisa dilihat pula di daerah Riau . 
Kasusnya sama pemodal dari Jakarta atau Medan , Pekerjanya orang Batak, Nias dan Jawa 
( Orang Minang dan Melayu tak terbiasa jadi kuli ) akhirnya banyak lah berdiri gereja 
gereja kecil di sepanjang kebun kelapa sawit dari Pekanbaru - Duri sampai Dumai.
( Lai iyo baintun, dunsanak nan ado di Caltex ? )

Intinya adalah ada konspirasi pihak luar yg canggih dan penuh strategis di halaman 
belakang rumah gadang awak , nah di lawan nya pun harus dengan cara yg canggih dan 
penuh strategi pula , dalam hal inilah perlu dilihat sampai sejauh mana kecerdikan 
urang awak masa kini ko dalam bermain strategi sosial ekonomi seperti kasus Pasaman 
tsb ?

Dakwah Islam nya pun harus canggih pula tak cukup hanya dengan cara cara tradisional 
seperti ceramah atau pengajian saja.

sakian dulu carito dari ambo.

Wassalam

Malin Sinaro


Jumat, 04 Februari 2011

MONARKI, DEMOKRASI, DAN KHILAFAH

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi*


Polemik seputar keistimewaan DIY belum berakhir. Pemerintah melalui RUUK tetap ngotot menginginkan pemilihan Gubernur DIY seperti propinsi-propinsi lainnya. Sementara pihak Kraton Yogya dan umumnya masyarakat Yogya berkeras pada opsi penetapan , bukan pemilihan. Polemik ini semakin panas ketika SBY menyatakan sistem monarki tidak mungkin diterapkan, karena akan bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi (democratic values).



Beberapa catatan kritis menurut perspektif Islam perlu diberikan untuk fenomena ini. Pertama, seharusnya masing-masing pihak mempunyai satu rujukan yang sama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang ada. Dalam Islam, setiap perselisihan wajib dikembalikan kepada rujukan wahyu, yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا أَطيعُوا اللَّهَ وَأَطيعُوا الرَّسولَ وَأُولِى الأَمرِ مِنكُم ۖ فَإِن تَنٰزَعتُم فى شَيءٍ فَرُدّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسولِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۚ ذٰلِكَ خَيرٌ وَأَحسَنُ تَأويلًا ﴿٥٩

 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS An-Nisaa` : 59).




Semestinya masing-masing pihak merujuk pada referensi ilahi itu. Namun nampaknya hal ini tidak terjadi. Kedua pihak justru mengembalikan persoalan ini bukan pada referensi Al-Qur`an dan As-Sunnah, melainkan pada referensi-referensi lain yang ilegal menurut kacamata hukum Islam. Partai Demokrat melalui Ruhut Sitompul mengatakan dasar sikap mereka adalah survei LSI yang menemukan 71 % masyarakat Yogya setuju pemilihan Gubernur DIY(pemilu kada). Sedang pihak yang pro penetapan, di antaranya Golkar, juga menyandarkan pada survei yang konon hasilnya 70 % masyarakat Yogya pro penetapan, bukan pemilihan. Masyarakat Yogya juga menyandarkan pada referensi sejarah. Khususnya ketika Kraton Yogyakarta menggabungkan diri dengan NKRI, yang imbal baliknya Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Sesungguhnya, survei dan sejarah bukanlah rujukan normatif yang benar menurut Islam. Rujukan ini memang seakan-akan bernilai benar dengan sendirinya karena memang cara berpikir kita telah didominasi dan dikooptasi oleh perspektif Positivisme dalam filsafat hukum. Perspektif ini benar-benar telah merusak cara berpikir kita, karena ia mengajarkan bahwa hukum atau pranata hidup itu tidak perlu didasarkan pada agama (Al-Qur`an dan As-Sunnah), melainkan cukup pada fakta-fakta empiris dalam masyarakat. Esensi aliran Positivisme dalam filsafat hukum seperti kata H.L.A Hart adalah that laws are commands of human being (hukum adalah perintah dari manusia). (Prasetyo dan Barakatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, hal. 97).


Jadi hukum menurut prespektif ini adalah man made (buatan manusia). Dengan kata lain, hukum bukan berasal dari norma agama. Maka mengembalikan polemik keistimewaan DIY ini kepada argumen sejarah, atau argumen survei, atau argumen apa pun selain Al-Qur`an dan As-Sunnah, jelas merupakan kekeliruan metodologis yang parah.

Kedua,catatan berikutnya adalah mengenai pemilihan Gubernur. Dalam Islam, Gubernur (Wali) bukanlah hasil pilihan rakyat, melainkan diangkat oleh Kepala Negara (Khalifah). Dalam kitab-kitab hadits dan juga sirah dapat dibuktikan bahwa gubernur-gubernur dalam propinsi-propinsi pemerintahan Islam dulu, selalu diangkat oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara. Misalnya Muadz bin Jabal yang diangkat sebagai gubernur propinsi Yaman. Juga Ziyad bin Labid yang diangkat Rasulullah SAW sebagai gubernur propinsi Hadhramaut, serta Abu Musa Al-Asyari sebagai gubernur propinsi Zabid dan Aden. (Atha` bin Khalil, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 73).


Walhasil, jika diukur dengan timbangan Syariah Islam, pengangkatan gubernur itu hanyalah melalui pengangkatan oleh khalifah (kepala negara). Bukan lewat cara pemilihan (pemilu kada) oleh rakyat di propinsi yang bersangkutan, bukan pula melalui cara penetapan secara otomatis sebagai jabatan yang diwariskan secara turun temurun.

Ketiga,catatan ketiga adalah tentang pernyataan SBY bahwa sistem monarki bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi (democratic values). Ini pernyataan dangkal dan menunjukkan SBY kurang membaca literatur sejarah dan ilmu politik. Karena secara faktual tak selalu sistem monarki tak bisa dikawinkan dengan demokrasi. Bahkan untuk konteks propinsi DIY, pernyataan SBY memang boleh dikatakan ngawur. Mengapa demikian? Sebab sejak bergabung dengan NKRI, berakhir sudah sistem monarki Kerajaan (Kesultanan?) Yogyakarta Hadiningrat. Setelah itu, yang ada di DIY bukan sistem monarki melainkan propinsi yang mempunyai keistimewaan, yaitu Sultan dan Paku Alam otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. 
Jadi yang ada ialah propinsi dengan sisa-sisa sistem monarki, khususnya dalam pengangkatan eksekutif, bukan sistem monarkinya itu sendiri. Karena sistem monarki adalah sebuah istilah teknis untuk bentuk negara, bukan bentuk propinsi. (Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, Jakarta : Bumi Aksara, 1990, hal. 57-58; M. Solly Lubis, Ilmu Negara, Medan : Mandar Maju, hal. 54-55).


Namun harus dikatakan, bahwa pengangkatan Khalifah (Imam) sebagai kepala negara dalam Islam bukanlah melalui sistem pewarisan, melainkan harus merupakan hasil pilihan umat. Itulah yang terjadi pada empat khalifah pertama dalam Islam, yang semuanya berkuasa setelah dipilih oleh umat.


Memang dalam sejarah Islam kekhilafahan didominasi oleh suatu dinasti (bani) tertentu untuk kurun waktu tertentu. Dikenallah kemudian Khilafah Bani Umayah, Khilafah Bani Abbasiyah, dan Khilafah Bani Utsmaniyah (yang berakhir 1924). Namun kejadian sejarah ini tidaklah mewakili ajaran Islam yang murni. Fakta sejarah ini justru menunjukkan terjadinya distorsi atau bias dalam implementasi Syariah Islam di bidang kekuasaan.


Namun penyimpangan ini tidak sampai menghapuskan secara total karakter bentuk pemerintahan Khilafah. Karena bagaimanapun juga khalifah-khalifah itu tetap dibaiat, bukan semata-mata mendapat kekuasaan secara turun temurun. Maka bentuk negaranya tetap sah sebagai Khilafah, hanya saja memang terpengaruh oleh salah satu unsur sistem monarki, yaitu pewarisan kekuasaan. Karena itu, Syaikh Hisyam Al-Badrani, seorang ulama Irak kontemporer, menyebut sistem pemerintahan pasca Khulafaur Rasyidin sebagai Al-Khilafah ala Minhaj Al-Mulk (Khilafah, tapi mengikuti metode monarki dalam pengangkatan penguasanya). (Hisyam Al-Badrani, an-Nizham al-Siyasi Bada Hadmi Al-Khilafah, hal. 12.)


Karenanya memang tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya, ketika Mataram Islam sejak Sultan Agung (w. 1646) juga mencontoh model suksesi kepemimpinan secara turun temurun. Wong yang menjadi contoh saat itu (Khilafah Utsmaniyah) memang sudah keliru dalam praktik pengangkatan Khalifah. Sejarah mencatat, pada sekitar tahun 1640 Sultan Agung telah menjalin hubungan internasional dengan Khilafah Utsmaniyah melalui Syarif Makkah (gubernur untuk wilayah Makkah dan sekitarnya). Hasilnya adalah gelar Sultan yang kemudian secara resmi disematkan di depan namanya. (M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Moderen 1500-2004, Jakarta : Serambi, 2005, hal. 111; Musyrifa Sunanto, Sejarah Peradaban Islam di Indonesia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007, hal. 147).


Kami katakan tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya, karena sistem pewarisan tahta turun temurun yang diadopsi oleh Mataram saat itu, telah mengambil model yang salah dan terdistorsi dari Khilafah Utsmaniyah. Atau bisa jadi pewarisan tahta itu sekedar meneruskan apa yang dianggap lumrah sejak era sebelumnya, misalnya sejak jaman Kesultanan Demak dan Pajang yang menjadi cikal-bakal Mataram. Jadi pengambilan cara pewarisan tahta ini barangkali terjadi di luar kesengajaan, karena saat itu memang tak ada model ideal yang betul-betul mencerminkan ajaran Islam yang murni.


Namun tegas kami nyatakan, kesalahan semacam itu tak boleh lagi diterus-teruskan. Yang sudah ya sudah. Semoga Allah SWT mengampuni kesalahan kita. Namun untuk ke depan, sesuai ajaran Islam, pemimpin haruslah hasil pilihan rakyat, bukan terangkat secara otomatis secara turun temurun.

Keempat, catatan terakhir, kami ingin menegaskan demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan pemimpin oleh rakyat. Maka dari itu, ketika kami menyatakan bahwa bahwa pemimpin haruslah dipilih oleh rakyat, bukan berarti kami setuju dengan demokrasi.


Mengapa demikian? Sebab esensi demokrasi sebenarnya bukan pada prinsip pemimpin adalah pilihan rakyat, melainkan pada prinsip bahwa peraturan itu adalah buatan manusia (kedaulatan rakyat). Dalam pandangan Islam, haram hukumnya manusia membuat sendiri hukum atau aturan hidup. Hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum

قُل إِنّى عَلىٰ بَيِّنَةٍ مِن رَبّى وَكَذَّبتُم بِهِ ۚ ما عِندى ما تَستَعجِلونَ بِهِ ۚ إِنِ الحُكمُ إِلّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيرُ الفٰصِلينَ ﴿٥٧

 "Katakanlah: ""Sesungguhnya aku (berada) di atas hujah yang nyata (Al Qur'an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah wewenangku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik."(QS Al-Anaam : 57). 


Jadi, Islam tidak menyalahkan demokrasi jika yang dimaksud adalah pemimpin merupakan hasil pilihan rakyat. Namun Islam juga tidak membenarkan prinsip itu sepenuhnya. Sebab meski pemimpin dipilih oleh rakyat, dalam demokrasi pemimpin pilihan rakyat itu akan menjalankan hukum buatan manusia. Sedang dalam Islam, pemimpin pilihan rakyat itu hanya menjalankan hukum Syariat Islam, bukan hukum buatan manusia.


Maka dari itu, jelas sekali SBY nampak dangkal ketika mempertentangkan monarki dengan demokrasi dalam konteks pemilihan gubernur DIY. Pendirian SBY itu mengisyaratkan bahwa esensi demokrasi dalam pikirannya hanyalah pemilihan, yakni pemimpin hendaknya hasil pilihan rakyat. Padahal, kalaupun itu dikatakan bagian demokrasi, sifatnya hanya prinsip sekunder saja dan bukan ide khas demokrasi. Prinsip primer dan ide khas dalam demokrasi justru adalah memberikan otoritas kepada manusia (bukan kepada Tuhan) hak membuat hukum. Inilah prinsip primer demokrasi yang justru terabaikan oleh SBY.


Kesimpulannya, memang sulit bagi muslim untuk menyikapi polemik keistimewaan DIY sekarang ini. Penetapan atau pemilihan, bukanlah pilihan-pilihan yang benar. Namun yang jelas, Islam mengatakan tidak untuk pemilihan (pemilu kada), karena gubernur dalam pandangan Islam bukan hasil pilihan rakyat, melainkan diangkat oleh kepala negara (khalifah). Islam juga mengatakan tidak untuk penetapan, karena Islam tidak mengenal proses pewarisan kekuasaan yang turun temurun. Islam juga mengatakan tidak untuk demokrasi, karena demokrasi memaksakan sebuah prinsip yang fatal sekali kekeliruannya menurut Islam, yaitu manusia diberi hak membuat hukum.


Yang benar, seorang gubernur (wali) dalam Islam itu diangkat oleh Khalifah (kepala negara), bukan dipilih oleh rakyat. Dan proses ini tentu harus dijalankan dalam bentuk negara yang benar sesuai ajaran Islam, yaitu sistem Khilafah, bukan sistem republik (demokrasi) seperti yang ada sekarang. Wallahu alam.



**Mudir Ma'had (Pimpinan Pesantren) Hamfara,Yogyakarta. DPP HTI.