Visi Kabupaten Pasaman

Profil Kabupaten Pasaman

PASAMAN SAIYO


Pembentukan Kabupaten Pasaman




Pada zaman Belanda Kabupaten Pasaman termasuk Afdeling Agam, afdeling ini dikepalai oleh seorang asisten residen. Afdeling Agam terdiri atas 4 onder afdeling, yaitu :

1. Agam Tuo

2. Maninjau

3. Lubuk Sikaping

4. O p h i r.


Setiap onder afdeling dikepalai oleh seorang Contreleur, setiap contreleur dibagi lagi menjadi Distrik. Tiap Distrik dikepalai oleh seorang Demang (Kepala Pemerintahan), setiap Distrik dibagi lagi menjadi Onder Distrik (Asisten Demang). Onder Afdeling Lubuk Sikaping terdiri dari Distrik Lubuk Sikaping dan Distrik Rao. Onder Afdeling Ophir terdiri dari Distrik Talu dan Distrik Air Bangis.

* Distrik Lubuk Sikaping terdiri dari

* Onder Distrik Lubuk Sikaping
* Onder Distrik Bonjol

* Distrik Rao Mapat Tunggul terdiri dari

* Onder Distrik Rao
* Onder Distrik Silayang

* Distrik Talu terdiri dari

* Onder Distrik Talu
* Onder Distrik Suka Menanti

* Distrik Air Bangis terdiri dari

* Onder Distrik Air Bangis
* Onder Distrik Ujung Gading


Sesudah kemerdekaan Onder Afdeling Agam Tuo dan Maninjau digabung menjadi Kabupaten Agam dan Onder Afdeling Lubuk Sikaping dan Ophir dijadikan satu susunan pemerintahan menjadi Kabupaten Pasaman dengan dibagi menjadi 3 Kewedanaan yaitu :

1. Kewedanaan Lubuk Sikaping
2. Kewedanaan Talu
3. Kewedanaan Air Bangis

dengan pusat pemerintahan Kabupaten Pasaman di Talu. Pada Agustus 1947 sewaktu Basyrah Lubis menjadi Bupati maka ibu kota Kabupaten Pasaman dipindahkan ke Lubuk Sikaping.

Untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam percepatan pelayanan pemerintahan, maka wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Pasaman dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah pemerintahan kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang No: 36 Tahun 2003, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.




Hari Jadi Pasaman


Melihat dari perkembangan pembentukan Kabupaten Pasaman dari zaman Belanda hingga zaman Kemerdekaan, maka dibentuk suatu Tim untuk merumuskan hari jadi Kabupaten Pasaman. Dengan mengacu pada perkembangan sejarah, dalam menjalankan roda pemerintahan, pernah dikeluarkan keputusan Residen Sumatera Barat No. R.I/I tanggal 8 Oktober 1945 menetapkan sebagai berikut :


- Luhak Kecil Talu : Abdul Rahman gelar Sutan Larangan.
Mengacu pada keputusan tersebut, Tim yang dibentuk merumuskan dan
DPRD Kabupaten Pasaman mengeluarkan keputusan No.11 /KPTS /DPRD
/PAS/ 1992 tanggal 22 Pebruari 1992 dilanjutkan surat keputusan Bupati
Kabupaten Pasaman no. 188.45/81/BUPAS/1992 tanggal 26 Pebruari 1992
ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Pasaman pada tanggal 8 Oktober 1945.

Lambang Daerah dan Artinya



a. Bentuk Lambang


Bentuk perisai bersudut lima adalah merupakan lambang Ketahanan Kabupaten Pasaman yang berotonom dalam Lingkungan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


b. Arti Lambang


1. Gunung berpuncak dua adalah ciri-ciri khas daerah 
 Pasaman, yaitu gunung Pasaman dan Talamau.


2. Balai adat melambangkan menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan Dasar Falsafah Negara Pancasila.

3. Atap melengkung dengan gonjong runcing ke atas yang melambangkan sifat dinamis, bekerja keras dalam mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.


4. Menara Mesjid melambangkan agama mayoritas masyarakat Kabupaten Pasaman dalam rangka membentuk spiritual yang suci dan bersih budi luhurnya.


5. Gelombang air laut melambangkan kehidupan dinamis daripada masyarakat Kabupaten Pasaman tanda daripada Kabupaten Pasaman.



c. Arti Motto Saiyo

Selain Motto "SAIYO" melambangkan kemufakatan dalam
melaksanakan keputusan. Maka singkatan Saiyo sebagai berikut :

S = Sehat
A = Aman
I = Indah
Y = Yakin
O = Optimis


d. Arti Warna Lambang


- Hijau muda : Harapan masa depan yang baik


- Biru muda : Kesuburan


- Kuning Emas : Agung


- Merah : Berani


- Hitam : Tabah, Ulet dan Abadi


- Putih : Bersih