Visi Kabupaten Pasaman

Sabtu, 12 Februari 2011

Rumah Gadang Minangkabau


Rumah Gadang 
 Oleh Zulfikri, Rangkayo Mulie
 Rumah Gadang Minangkabau merupakan rumah tradisional hasil kebudaya an suatu suku bangsa yang hidup di daerah Bukit Barisan di sepanjang pantai barat Pulau Sumatera bagian tengah. Sebagaimana halnya rumah di daerah katulistiwa, rumah gadang dibangun di atas tiang (panggung), mempunyai kolong yang tinggi. Atapnya yang lancip merupakan arsitektur yang khas yang membedakannya dengan bangunan suku bangsa lain di daerah garis katulistiwa itu.
Sebagai suatu kreatifitas kebudayaan suku bangsa, ia dinyatakan dengan rasa bangga, dengan bahasa yang liris, serta metafora yang indah dan kaya. Juga ia diucapkan dengan gaya yang beralun pada pidato dalam situasi yang tepat.
Bunyinya ialah sebagai berikut :
Rumah gadang sambilan ruang,
salanja kudo balari, sapakiak budak maimbau,
sajariah kubin malayang.
Gonjongnyo rabuang mambasuik,
antiang-antiangnyo disemba  alang.

Parabuangnyo si ula gerang,
batatah timah putiah,
barasuak tareh limpato,
Cucurannyo alang babega,
saga tasusun bak  bada mudiak.

Parannyo si ula gerang batata  aia ameh,
salo-manyalo aia perak.
Jariaunyo puyuah balari,
indah sungguah dipandang mato,
tagamba dalam sanubari.

Dindiang ari dilanja paneh.
Tiang panjang si maharajo lelo,
tiang pangiriang mantari dalapan,
tiang dalapan, tiang tapi panagua jamu,
tiang dalam puti bakabuang.

Ukiran tonggak jadi ukuran,
batatah aia ameh,
disapuah  jo tanah kawi,
kamilau mato mamandang.

 dama  tirih bintang kemarau.
Batu tala pakan  camin talayang.
 cibuak mariau baru sudah.
Pananjua parian bapantua.

Halaman  kasiak tabantang,
pasia lumek bagai ditintiang.
Pakarangan bapaga hiduik,
pudiang ameh paga lua,
pudiang perak paga dalam,
batang kamuniang pautan kudo,
Lasuangnyo batu balariak,
alunyo linpato bulek,
limau manih sandarannyo.

Gadih manumbuak jolong gadang,
ayam mancangkua jolong turun,
lah kanyang baru disiuahkan,
Jo panggalan sirantiah dolai,
ujuangnyo dibari bajambua suto.

Ado pulo bakolam ikan,
aianyo bagai mato  kuciang,
lumpua tido lumuikpun tido,
ikan sapek babayangan,
ikan gariang jinak-jinak,
ikan puyu barandai ameh.

Rangkiangnyo tujuah sajaja,
di tangah si tinjau lauik,
 panjapuik dagang lalu,
paninjau pancalang masuak,
di kanan si bayau bayau,
lumbuang makan patang pagi,
di kiri si tangguang lapa,
tampek si miskin salang tenggang,
panolong urang kampuang
di musim lapa gantuang tungku,
lumbuang  Kaciak salo nanyalo,
tampek manyimpan padi abuan.

Maksudnya :
Rumah gadang sembilan ruang,
selanjar kuda berlari,
sepekik budak menghimbau,
sepuas limpato makan,
sejerih kubin melayang.
Gonjongnya rebung membersit,
anting-anting disambar elang.

Perabungnya si ular gerang,
bertatah timah putih,
berasuk teras limpato.
Cucurannya elang berbegar,
sagar tersusun bagai badar mudik.

Parannya bak si bianglala,
bertatah air emas,
sela-menyela air perak.
Jeriaunya puyuh berlari,
indah sungguh dipandang mata,
tergambar dalam sanubari.

Dinding ari dilanjar panas.
Tiang panjang si maharajalela,
tiang pengiring menteri delapan,
tiang tepi penegur tamu,
tiang dalam putri berkabung.

Ukiran tonggak jadi ukuran,
bertatah air emas,
disepuh dengan tanah kawi,
kemilau mata memandang.

Damar tiris bintang kemarau.
Batu telapakan cermin terlayang,
Cibuk meriau baru sudah,
penanjur perian ber pantul.

Halaman kersik terbentang,
pasir lumat bagai ditinting.
Pekarangan berpagar hidup,
puding emas pagar luar,
puding merah pagar dalam.
Pohon kemuning pautan kuda.
Lesungnya batu berlari,
alunya limpato bulat.
Limau manis sandarannya.

Gadis menumbuk jolong gadang,
ayam mencangkur jolong turun,
sudah kenyang baru dihalaukan,
dengan galah sirantih dolai,
ujungnya diberi berjambul sutera.

Ada pula kolam ikan,
airnya bagai mata kucing,
berlumpur tidak berlumut pun tidak,
ikan sepat berlayangan,
ikan garing jinak-jinak,
ikan puyu beradai emas.

Rangkiangnya tujuh sejajar,
di tengah sitinjau laut,
penjemput dagang lalu,
peninjau pencalang masuk,
di kanan si bayau-bayau,
lumbung makan petang pagi,
di kiri si tanggung lapar,
tempat si miskin selang tenggang,
penolong orang kampung,
di musim lapar gantung tungku,
lumbung kecil sela-menyela,
tempat menyimpan padi abuan.

Arsitektur
Masyarakat Minangkabau sebagai suku bangsa yang nenganut falsafah “alam takambang jadi guru”, mereka menyelaraskan kehidupan pada susunan alam yang harmonis tetapi juga dinamis, sehingga kehidupannya menganut teori dialektis, yang mereka sebut “bakarano bakajadian” (bersebab dan berakibat) yang menimbulkan berbagai pertentangan dan keseimbangan. Buah karyanya yang menumental seperti rumah gadang itu pun mengandung rumusan falsafah itu. Bentuk dasarnya, rumah gadang itu persegi empat yang tidak simetris yang mengembang ke atas. Atapnya melengkung tajam seperti bentuk tanduk kerbau, sedangkan lengkung badan rumah Iandai seperti badan kapal. Bentuk badan rumah gadang yang segi empat yang membesar ke atas (trapesium terbalik) sisinya melengkung kedalam atau rendah di bagian tengah, secara estetika merupakan komposisi yang dinamis. Jika dilihat pula dari sebelah sisi bangunan (penampang), maka segi empat yang membesar ke atas ditutup oleh bentuk segi tiga yang juga sisi segi tiga itu melengkung ke arah dalam, semuanya membentuk suatu keseimbangan estetika yang sesuai dengan ajaran hidup mereka. Sebagai suku bangsa yang menganut falsafah alam, garis dan bentuk rumah gadangnya kelihatan serasi dengan bentuk alam Bukit Barisan yang bagian puncaknya bergaris lengkung yang meninggi pada bagian tengahnya serta garis lerengnya melengkung dan mengembang ke bawah dengan bentuk bersegi tiga pula. Jadi, garis alam Bukit Barisan dan garis rumah gadang merupakan garis-garis yang berlawanan, tetapi merupakan komposisi yang harmonis jika dilihat secara estetika. Jika dilihat dan segi fungsinya, garis-garis rumah gadang menunjukkan penyesuaian dengan alam tropis. Atapnya yang lancip berguna untuk membebaskan endapan air pada ijuk yang berlapis-lapis itu, sehingga air hujan yang betapa pun sifat curahannya akan meluncur cepat pada atapnya. Bangun rumah yang membesar ke atas, yang mereka sebut silek, membebaskannya dan terpaan tampias. Kolongnya yang tinggi memberikan hawa yang segar, terutama pada musim panas. Di samping itu rumah gadang dibangun berjajaran menurut arah mata angin dari utara ke selatan guna membebaskannya dari panas matahari serta terpaan angin. Jika dilihat secara keseluruhan, arsitektur rumah gadang itu dibangun menurut syarat-syarat estetika dan fungsi yang sesuai dengan kodrat atau yang mengandung nilai-nilai kesatuan, kelarasan, keseimbangan, dan kesetangkupan dalam keutuhannya yang padu.
Ragam Rumah Gadang
Rumah gadang mempunyai nama yang beraneka ragam menurut bentuk, ukuran, serta gaya kelarasan dan gaya luhak. Menurut bentuknya, ia lazim pula disebut rumah adat, rumah gonjong atau rumah bagonjong (rumah bergonjong), karena bentuk atapnya yang bergonjong runcing menjulang. Jika menurut ukurannya, ia tergantung pada jumlah lanjarnya. Lanjar ialah ruas dari depan ke belakang. Sedangkan ruangan yang berjajar dari kiri ke kanan disebut ruang. Rumah yang berlanjar dua dinamakan lipek pandan (lipat pandan). Umumnya lipek pandan memakai dua gonjong. Rumah yang berlanjar tiga disebut balah bubuang (belah bubung). Atapnya bergonjong empat. Sedangkan yang berlanjar empat disebut gajah maharam (gajah terbenam). Lazimnya gajah maharam memakai gonjong enam atau lebih.
Menurut gaya kelarasan, rumah gadang aliran Koto Piliang disebut sitinjau lauik. Kedua ujung rumah diberi beranjung, yakni sebuah ruangan kecil yang lantainya lebih tinggi. Karena beranjung itu, ia disebut juga rumah baanjuang (rumah barpanggung). Sedangkan rumah dan aliran Bodi Caniago lazimnya disebut rumah gadang. Bangunannya tidak beranjung atau berserambi sebagai mana rumah dan aliran Koto Piliang, seperti halnya yang terdapat di Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Koto.
 
Bodicaniago Surambi  papek (Ragam Luhak Agam)


Bodicaniago Rajo Babandiang (Ragam Luhak Limo Puluah Koto)

 
Koto Piliang Sitingjau Lauik (Ragam Luhak Tanah Datar)
Rumah kaum yang tidak termasuk aliran keduanya, seperti yang tertera dalam kisah  Tambo bahwa ada kaum yang tidak di bawah pimpinan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih  nan Sabatang, yakni daRI aliran Datuk Nan Sakelap Dunia di wilayah Lima Kaum, memakai hukumnya sendiri.
Kedudukan kaum ini seperti diungkapkan pantun sebagai berikut :
Pisang si kalek-kalek utan,
Pisang tambatu nan bagatah.
Koto Piliang  inyo bukan,
Bodi Caniago inyo antah.
Maksudnya :
Pisang si kalek-kalek hutan,
Pisang tambatu yang bergetah,
Koto Piliang mereka bukan
Bodi Caniago mereka antah.
Rumah gadang kaum inii menurut tipe rumah gadang Koto Piliang, yaitu memakai anjung pada kedua ujung rumahnya. Sedangkan sistem pemerintahannya menurut aliran Bodi Caniago. Rumah gadang dari tuan gadang di Batipuh yang bergelar Harimau Campo Koto Piliang yang bertugas sebagai panglima, disebut rumah batingkok (rumah bertingkap). Tingkapnya terletak di tengah puncak atap. Mungkin tingkap itu digunakan sebagai tempat mengintip agar panglima dapat menyiapkan kewaspadaannya.

 

Rumah Batingkok (Bertingkat) yang pernah ada di Baso pada abad yang lalu
Rumah di daerah Cupak dan Salayo, di Luhak Kubuang Tigo Baleh yang merupakan wilayah kekuasaan raja, disebut rumah basurambi (rumah berserambi). Bagian depannya diberi serambi sebagai tempat penghulu menerima tamu yang berurusan dengannya.
Jika menurut gaya luhak, tiap luhak mempunyai gaya dengan namanya yang tersendiri. Rumah gadang Luhak Tanah Datar dinamakan gajah maharam karena besarnya. Sedangkan modelnya rumah baanjuang karena luhak itu menganut aliran Kelarasan Koto Piliang. Rumah gadang Luhak Agam dinamakan surambi papek (serambi pepat) yang bentuknya bagai dipepat pada kedua belah ujungnya. Sedangkan rumah gadang Luhak Lima Puluh Koto dinamakan rajo babandiang (raja berbanding) yang bentuknya seperti rumah Luhak Tanah Datar yang tidak beranjung).
Pada umumnya rumah gadang itu mempunyai satu tangga, yang terletak di bagian depan. Letak tangga rumah gadang rajo babandiang dari Luhak Lima Puluah Koto di belakang. Letak tangga rumah gadang surambi papek dari Luhak Agam di depan sebelah kiri antara dapur dan rumah. Rumah gadang si tinjau lauik atau rumah baanjuang dan tipe Koto Piiang mempunyai tangga di depan dan di belakang yang letaknya di tengah. Rumah gadang yang dibangun baru melazimkan letak tangganya di depan dan di bagian tengah.
Dapur dibangun terpisah pada bagian belakang rumah yang didempet pada dinding. Tangga rumah gadang rajo babandiang terletak antara bagian dapur dan rumah. Dapur rumah gadang surambi papek, dibangun terpisah oleh suatu jalan untuk keluar masuk melalui tangga rumah.
Fungsi Rumah Gadang
Rumah gadang dikatakan gadang (besar) bukan karena fisiknya yang besar, melainkan karena fungsinya. Dalam nyanyian atau pidato dilukiskan juga fungsi rumah gadang yang antara lain sebagai berikut.
Rumah gadang basa batuah,
Tiang banamo kato hakikaik,
Pintunyo basamo dalia kiasannya,
Banduanyo sambah-manyambah,
Bajanjang naiak batanggo turun,
Dindiangnyo panutuik malu,
Biliaknyo aluang bunian.
Maksudnya :
Rumah gadang besar bertuah,
Tiangnya bernama kata hakikat,
Pintunya bernama dalil kiasan,
Bendulnya sembah-menyembah,
Berjenjang naik, bertangga turun,
Dindingnya penutup malu,
Biliknya alung bunian.
Selain sebagai tempat kediaman keluarga, fungsi rumah gadang juga sebagai lambang kehadiran suatu kaum serta sebagai pusat kehidupan dan kerukunan, seperti tempat bermufakat dan melaksanakan berbagai upacara. Bahkan juga sebagai tempat merawat anggota keluarga yang sakit.
Sebagai tempat tinggal bersama, rumah gadang mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. Setiap perempuan yang bersuami memperoleh sebuah kamar. Perempuan yang termuda memperoleh kamar yang terujung. Pada gilirannya ia akan berpindah ke tengah jika seorang gadis memperoleh suami pula. Perempuan tua dan anak-anak memperoleh tempat di kamar dekat dapur. Sedangkan gadis remaja memperoleh kamar bersama pada ujung yang lain. Sedangkan laki-laki tua, duda, dan bujangan tidur di surau milik kaumnya masing-masing. Penempatan pasangan suami istri baru di kamar yang terujung, ialah agar suasana mereka tidak terganggu kesibukan dalam rumah. Demikian pula menempatkan perempuan tua dan anak-anak pada suatu kamar dekat dapur ialah karena keadaan fisiknya yang memerlukan untuk turun naik rumah pada malam hari.
Sebagai tempat bermufakatan, rumah gadang merupakan bangunan pusat dari seluruh anggota kaum dalam membicarakan masalah mereka bersama.
Sebagai tempat melaksanakan upacara, rumah gadang menjadi penting dalam meletakkan tingkat martabat mereka pada tempat yang semestinya. Di sanalah dilakukan penobatan penghulu. Di sanalah tempat pusat perjamuan penting untuk berbagai keperluan dalam menghadapi orang lain dan tempat penghulu menanti tamu-tamu yang mereka hormati.
Sebagai tempat merawat keluarga, rumah gadang berperan pula sebagai rumah sakit setiap laki-laki yang menjadi keluarga mereka. Seorang laki-laki yang diperkirakan ajalnya akan sampai akan dibawa ke rumah gadang atau ke rumah tempat ia dilahirkan. Dan rumah itulah ia akan dilepas ke pandam pekuburan bila ia meninggal. Hal ini akan menjadi sangat berfaedah, apabila laki-laki itu mempunyai istri lebih dari seorang, sehingga terhindarlah perseng ketaan antara istri-istrinya.
Umumnya rumah gadang didiami nenek, ibu, dan anak-anak perempuan. Bila rumah itu telah sempit, rumah lain akan dibangun di sebelahnya. Andai kata rumah yang akan dibangun itu bukan rumah gadang, maka lokasinya di tempat yang lain yang tidak sederetan dengan rumah gadang.
Fungsi Bagian Rumah
Rumah gadang terbagi atas bagian-bagian yang masing-masing mempunyai fungsi khusus. Seluruh bagian dalam merupakan ruangan lepas, terkecuali kamar tidur. Bagian dalam terbagi atas lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang. Tiang itu berbanjar dari muka ke belakang dan dari kiri ke kanan. Tiang yang berbanjar dari depan ke belakang menandai lanjar, sedangkan tiang dari kiri ke kanan menandai ruang. Jumlah lanjar tergantung pada besar rumah, bisa dua, tiga, dan empat. Ruangnya terdiri dari jumlah yang ganjil antara tiga dan sebelas.
Lanjar yang terletak pada bagian dinding sebelah belakang biasa digunakan untuk kamar-kamar. Jumlah kamar tergantung pada jumlah perempuan yang tinggal di dalamnya. Kamar itu umumnya kecil, sekadar berisi sebuah tempat tidur, lemari atau peti dan sedikit ruangan untuk bergerak. Kamar memang digunakan untuk tidur dan berganti pakaian saja. Kamar itu tidak mungkin dapat digunakan untuk keperluan lain, karena keperluan lain harus menggunakan ruang atau tempat yang terbuka. Atau dapat diartikan bahwa dalam kehidupan yang komunalistis tidak ada suatu tempat untuk menyendiri yang memberikan kesempatan pengembangan kehidupan yang individual. Kamar untuk para gadis ialah pada ujung bagian kanan, jika orang menghadap ke bagian belakang. Kamar yang di ujung kiri, biasanya digunakan pengantin baru atau pasangan suami istri yang paling muda. Meletakkan mereka di sana agar mereka bisa terhindar dari hingar-bingar kesibukan dalam rumah. Kalau rumah mempunyai anjung, maka anjung sebelah kanan merupakan kamar para gadis. Sedangkan anjung sebelah kiri digunakan sebagai tempat kehormatan bagi penghulu pada waktu dilangsungkan berbagai upacara. Pada waktu sehari-harii anjung bagian kin itu digunakan untuk meletakkan peti-peti penyimpanan barang berharga milik kaum.
Lanjar kedua merupakan bagian yang digunakan sebagai tempat khusus penghuni kamar. Misalnya, tempat mereka makan dan menanti tamu masing masing. Luasnya seluas lanjar dan satu ruang yang berada tepat di hadapan kamar mereka.
Lanjar ketiga merupakan lanjar tengah pada rumah berlanjar empat dan merupakan lanjar tepi pada rumah belanjar tiga. Sebagai lanjar tengah, ia digunakan untuk tempat menanti tamu penghuni kamar masing-masing yang berada di ruang itu. Kalau tamu itu dijamu makan, di sanalah mereka ditempatkan. Tamu akan makan bersama dengan penghuni kamar serta ditemani seorang dua perempuan tua yang memimpin rumah tangga itu. Perempuan lain yang menjadi ahli rumah tidak ikut makan. Mereka hanya duduk-duduk di lanjar kedua menemani dengan senda gurau. Kalau di antara tamu itu ada laki-laki, maka mereka didudukkan di sebelah bagian dinding depannya, di sebelah bagian ujung rumah. Sedangkan ahli rumah laki-laki yang menemani nya berada di bagian pangkal rumah. Sedangkan ahli rumah laki-laki yang menemaninya berada di bagian pangkal rumah. Pengertian ujung rumah di sini ialah kedua ujung rumah. Pangkal rumah ialah di bagian tengah, sesuai dengan letak tiang tua, yang lazimnya menupakan tiang yang paling tengah.
Lanjar tepi, yaitu yang terletak di bagian depan dinding depan, merupakan lanjar terhormat yang lazimnya digunakan sebagai tempat tamu laki-laki bila diadakan perjamuan.
Ruang rumah gadang pada umumnya terdiri dari tiga sampai sebelas lanjar. Fungsinya selain untuk menentukan kamar tidur dengan wilayahnya juga sebagai pembagi atas tiga bagian, yakni bagian tengah, bagian kiri, dan bagian kanan, apabila rumah gadang itu mempunyai tangga di tengah, baik yang terletak di belakang maupun di depan. Bagian tengah digunakan untuk tempat jalan dari depan ke belakang. Bagian sebelah kiri atau kanan digunakan sebagai tempat duduk dan makan, baik pada waktu sehari-hari maupun pada waktu diadakan perjamuan atau bertamu. Ruang rumah gadang surambi papek yang tangganya di sebuah sisi rumah terbagi dua, yakni ruang ujung atau ruang di ujung dan ruang pangka atau ruang di pangka (pangka = pangkal). Dalam bertamu atau perjamuan, ruang di ujung tempat tamu, sedangkan ruang di pangkal tempat ahli rumah beserta kerabatnya yang menjadi si pangkal (tuan rumah).
Kolong rumah gadang sebagai tempat menyimpan alat-alat pertanian dan atau juga tempat perempuan bertenun. Seluruh kolong ditutup dengan ruyung yang berkisi-kisi jarang.
Tata Hidup dan Pergaulan dalam Rumah Gadang
Rumah gadang sangat dimuliakan, bahkan dipandang suci. Oleh karena itu, orang yang mendiaminya mempunyai darah turunan yang murni dan kaum yang bermartabat. Stelsel matrilineal yang dianut memberi cukup peluang bagi penyegaran darah turunan ahli rumah bersangkutan, yakni memberi kemungkinan bagi pihak perempuan untuk memprakarsai suatu perkawinan dengan cara meminang seorang laki-laki pilihan. Laki-laki pilihan ditentukan kekayaannya, ilmunya dan atau jabatannya. Oleh karena jabatan penghulu itu sangat terbatas dan ditentukan dengan cara “patah tumbuh, hilang berganti”, maka orang lain akan lebih menumpu ke arah memperoleh ilmu atau kekayaan.
Sebagai perbendaharaan kaum yang dimuliakan dan dipandang suci, maka setiap orang yang naik ke rumah gadang akan mencuci kakinya lebih dahulu di bawah tangga. Di situ disediakan sebuah batu ceper yang lebar yang disebut batu telapakan, sebuah tempat air yang juga dan batu yang disebut cibuk meriau, serta sebuah timba air dari kayu yang bernama taring berpanto.
Perempuan yang datang bertamu akan berseru di halaman menanyakan apakah ada orang di rumah. Kalau yang datang laki-laki, ia akan mendeham lebih dahulu di halaman sampai ada sahutan dan atas rumah. Laki-laki yang boleh datang ke rumah itu bukanlah orang lain. Mereka adalah ahli rumah itu sendiri, mungkin mamak rumah, mungkin orang semenda, atau laki-laki yang lahir di rumah itu sendiri yang tempat tinggalnya di rumah lain. Jika yang datang bertamu itu  tungganai, ia didudukkan di lanjar terdepan pada ruang sebelah ujung di hadapan kamar gadis-gadis. Kalau yang datang itu ipar atau besan, mereka ditempatkan di lanjar terdepan tepat di hadapan kamar istri laki-laki yang menjadi kerabat tamu itu. Kalau yang datang itu ipar atau besan dari perkawinan kaum laki-laki di rumah itu, tempatnya pada ruang di hadapan kamar para gadis di bagian lanjar tengah. Waktu makan, ahli rumah itu tidak serentak. Perempuan yang tidak bersuami makan di ruangan dekat dapur. Perempuan yang bersuami makan bersama suami masing-masing di ruang yang tepat di hadapan kamarnya sendiri. Kalau banyak orang semenda di atas rumah, maka mereka akan makan di kamar masing-masing. Makan bersama bagi ahli rumah itu hanya bisa terjadi pada waktu kenduri yang diadakan di rumah itu.
Kalau ada ipar atau besan yang datang bertamu, mereka akan selalu diberi makan. Waktu makan para tamu tidaklah ditentukan. Pokoknya semua tamu harus diberi makan sebelum mereka pulang ke rumah masing-masing. Yang menemani tamu pada waktu makan ialah kepala rumah tangga, yaitu perempuan yang dituakan di rumah itu. Perempuan yang menjadi istri saudara atau anak laki-laki tamu itu bertugas melayani. Sedangkan perempuan perempuan lain hanya duduk menemani tamu yang sedang makan itu. Mereka duduk pada lanjar bagian dinding kamar.
Para tamu datang pada waktu tertentu, lazimnya pada hari baik bulan baik, umpamanya pada hari yang dimuliakan seperti hari-hari besar Islam atau dalam hal urusan perkawinan. Kaum keluarga sendiri yang datang untuk mengikuti permufakatan tentang berbagai hal tidak diberi makan. Hanya sekadar minum dengan kue kecil. Bertamu di luar hal itu dinamakan bertandang sekadar untuk berbincang-bincang melepas rindu antara orang bersaudara atau bersahabat.
Orang laki-laki yang ingin membicarakan suatu hal dengan ahli rumah yang laki-laki, seperti semenda atau mamak rumah itu, tidak lazim melakukannya dalam rumah gadang. Pertemuan antara laki-laki tempatnya di mesjid atau surau, di pemedanan atau gelanggang, di balai atau di kedai. Adalah janggal kalau tamu laki-laki dibawa berbincang-bincang di rumah kediaman sendiri.
Tata Cara Mendirikan Rumah Gadang
Sebagai milik bersama, rumah gadang dibangun di atas tanah kaum cara bergotong-royong sesama mereka serta dibantu kaum yang lain. Ketentuan adat menetapkan bahwa rumah gadang yang bergonjong empat dan selebihnya hanya boleh didirikan pada perkampungan yang berstatus nagari atau koto. Di perkampungan yang lebih kecil, seperti dusun atau lainnya, hanya boleh didirikan rumah yang bergonjong dua. Di teratak tidak boleh didirikan rumah yang bergonjong.
Himpunan orang sekaum yang lebih kecil dan suku, seperti kaum sepayung, kaum seperut, atau kaum seindu, dapat pula mendirikan rumah gadang masing-masing.
Pendirian rumah gadang itu dimulai dengan permufakatan orang yang sekaum. Dalam mufakat itu dikajilah patut tidaknya maksud itu dilaksanakan, jika dilihat dari kepentingan mereka dan ketentuan adat. Juga dikaji letak yang tepat serta ukurannya serta kapan dimulai mengerjakannya. Hasil mufakat itu disampaikan kepada penghulu suku. Kemudian penghulu suku inilah yang menyampaikan rencana mendirikan rumah gadang itu kepada penghulu suku yang lain.
Semua bahan yang diperlukan, seperti kayu dan ijuk untuk atap, diambil dari tanah ulayat kaum oleh ahlinya. Setelah kayu itu ditebang dan dipotong menurut ukurannya, lalu seluruh anggota kaum secara beramai-ramai membawanya ke tempat rumah gadang itu akan didirikan. Orang-orang dari kaum dan suku lain akan ikut membantu sambil membawa alat bunyi-bunyian untuk memenahkan suasana. Sedangkan kaum perempuan membawa makanan. Peristiwa ini disebut acara maelo kayu (menghela kayu).
Pekerjaan mengumpulkan bahan akan memakan waktu yang lama. Kayu untuk tiang dan untuk balok yang melintang terlebih dahulu direndam ke dalam lunau atau lumpur yang airnya terus berganti agar kayu itu awet dan tahan rayap. Demikian pula bambu dan ruyung yang akan digunakan. Sedangkan papan dikeringkan tanpa kena sinar matahari.
Bila bahan sudah cukup tersedia, dimulailah mancatak tunggak tuo, yaitu perkerjaan yang pertama membuat tiang utama. Kenduri pun diadakan pula khusus untuk hal ini. Sejak itu mulailah para ahli bekerja menurut kemampuan masing-masing. Tukang yang dikatakan sebagai ahli ialah tukang yang dapat memanfaatkan sifat bahan yang tersedia menurut kondisinya, Indak tukang mambuang kayu (tidak tukang membuang kayu), kata pituah mereka. Sebab, setiap kayu ada manfaatnya dan dapat digunakan secara tepat, seperti ungkapan berikut ini.
Nan kuaik ka jadi tonggak,
Nan luruih jadikan  balabeh,
Nan bungkuak ambiak ka bajak,
Nan lantiak jadi bubuangan,
Nan satampok ka papan tuai,
Panarahan ka jadi kayu api,
Abunyo ambiak ka pupuak.
Maksudnya :
Yang kukuh akan jadi tonggak,
Yang lurus jadikan penggaris,
Yang bungkuk gunakan untuk bajak,
Yang lentik dijadikan bubungan,
Yang setapak jadikan papan tuas,
Penarahannya akan jadi kayu api,
Abunya gunakan untuk pupuk.
Selanjutnya pada setiap pekerjaan yang memerlukan banyak tenaga, seperti ketika batagak tunggak (menegakkan tiang), yaitu pekerjaan mendirikan seluruh tiang dan merangkulnnya dengan balok-balok yang tersedia, diadakan pula kenduri dengan maimbau (memanggil) semua orang yang patut diundang. Demikian pula pada waktu manaikkan kudo-kudo (menaikkan kuda-kuda) kenduri pun diadakan lagi dengan maksud yang sama.
Apabila rumah itu selesai diadakan lagi perjamuan manaiki rumah (menaiki rumah) dengan menjamu semua orang yang telah ikut membantu selama ini. Pada waktu perjamuan ini semua tamu tidak membawa apa pun karena perjamuan merupakan suatu upacara syukuran dan terima kasih kepada semua orang.
Ukiran
Semua dinding rumah gadang dari papan, terkecuali dinding bagian belakang dibuat dari bambu. Papan dinding dipasang vertikal. Pada pintu dan jendela serta pada setiap persambungan papan pada paran dan bendul terdapat papan bingkai yang lurus dan juga berelung. Semua papan yang menjadi dinding dan menjadi bingkai diberi ukiran, sehingga seluruh dinding penuh ukiran. Ada kalanya tiang yang tegak di tengah diberi juga sebaris ukiran pada pinggangnya.
Sesuai dengan ajaran falsafah Minangkabau yang bersumber dari alam terkembang, sifat ukiran nonfiguratif, tidak melukiskan lambang-lambang atau simbol-simbol. Pada dasarnya ukiran itu merupakan ragam hias pengisi bidang dalam bentuk garis nielingkar atau persegi. Motifnya tumbuhan merambat yang disebut akar yang berdaun, berbunga, dan berbuah. Pola akar itu berbentuk Iingkaran. Akar berjajaran, berhimpitan, berjalinan, dan juga sambung-menyambung. Cabang atau ranting akar itu berkeluk ke luar, ke dalam, ke atas, dan ke bawah. Ada keluk yang searah di samping ada yang berlawanan. Seluruh bidang diisi dengan daun, bunga, dan buah.
OIeh karena rambatan akar itu bervariasi banyak, maka masing-masing diberi nama. Pemberian nama itu tergantung pada garis yang dominan pada ukiran itu. Pada dasarnya nama yang diberikan ialah seperti berikut.
1. Lingkaran yang berjajar dinamakan ula gerang karena lingkaran itu menimbulkan asosiasi pada bentuk ular yang sedang melingkar.
2. Lingkaran yang berkaitan dinamakan saluak (seluk) karena bentuknya yang berseluk atau berhubungan satu sama lain.
3. Lingkaran yang berjalin dinamakan jalo (jala) atau tangguak (tangguk) atau  jarek (jerat) karena menyerupai jalinan benang pada alat penangkap hewan.
4. Lingkaran yang sambung-bersambung dinamakan aka (akar), karena bentuknya merambat. Akar ganda yang paralel dinamakan kambang (kembang = mekar).
5. Lingkaran bercabang atau beranting yang terputus dinamakan kaluak (keluk).
6. Lingkaran yang bertingkat dinamakan salompek (selompat). Ukuran atau bentuk tingkatan lingkaran itu sama atau tidak sama.
Dari motif pokok itu dapat dibuat berbagai variasi antara lain ialah seperti berikut.
1.    Mengkombinasikannya motif segi empat.
2.    Menyusun dalam kombinasi rangkap.
3.    Memperbesar atau mempertebal bagian-bagian hingga lebih menonjol dari yang lain
4.    Memutar atau membalikkan komposisi.
Di samping motif akar dengan berbagai pola itu, ada lagi motif akar yang tidak memakai pola. Ukirannya mengisi seluruh bidang yang salah satu bagian sisinya bergaris relung.
Motif lainnya ialah motif geometri bersegi tiga, empat, dan genjang. Motif ini dapat dicampur dengan motif akar, juga bidangnya dapat diisi ukiran atau dihias ukiran pada bagian luarnya.
Motif daun, bunga, atau buah dapat juga diukir tersendiri, secara benjajaran.
Ada kalanya dihubungkan oleh akar yang halus, disusun berlapis dua, atau berselang-seling berlawanan arah, atau berselang-seling dengan motif lainnya.
Oleh karena banyak variasi dan kombinasi, serta banyak pula komposisinya yang saling berbeda maka masing-masing diberi nama yang berfungsi sebagai kode untuk membedakan yang satu dengan yang lain.
Nama bagi motif daun, bunga, dan buah boleh dikatakan semua menggunakan nama daun, bunga, dan buah yang dipakai sebagai model ukiran, seperti daun sirih, sakek (anggrek), kacang, dan bodi. Dalam hal bunga ialah cengkih, mentimun, lada, kundur, kapeh. Dalam hal buah ialah manggis, keladi, rumbia, rambai. Ada kalanya hiasan ukiran pengganti bunga atau buah itu dipakai motif dan benda perhiasan lainnya, seperti manik, jambul, mahkota, tirai-tirai, bintang; dan kipas. Ada kalanya pula motif daun dinama dengan nama hewan, seperti itik, tetadu, kumbang, dan bada (ikan).
Nama ukiran geometri bersegitiga pada umumnya disebut dengan pucuk rebung atau si tinjau lauik. Nama pucuk rebung diambil karena pucuk rebung memang runcing seperti segitiga dan si tinjau laut mengingatkan pada atap rumah gadang dengan nama yang sama jika dilihat dari samping. Ukiran segi empat dinamakan siku. Ukiran segi empat genjang dinamakan sayat gelamai karena bentuknya seperti potongan gelamai yang disayat genjang.
Nama yang diberikan pada ukiran yang bermotif akar disesuaikan dengan polanya. Setiap nama umumnya terdiri dari dua kata, seperti akar cina (akar terikat), akar berpilin, akar berayun, akar segagang, akar dua gagang. Akar dua gagang lazim pula disebut kembang manis. Akar yang berjalin dinamakan seperti alat penangkap hewan, yakni seperti jala terkakar (terhampar), jerat terkakar atau tangguk terkakar. Akar yang saling berkaitan dinamakan seluk laka karena bentuknya sebagai laka yang berupa alat untuk tempat belanga yang berisi masakan.
Nama ukiran yang dibuat bervanasi dengan berbagai kombinasi dan perubahan komposisi dan penonjolan bagian-bagiannya umumnya memakai nama hewan, seperti tupai, kucing, harimau, kuda, ular dan rama-rama. Nama hewan itu Iazimnya ditambah dengan suatu kata yang melukiskan keadaan, seperti rama-rama bertangkap, kucing tidur, kijang balari, gajah badorong, kelelawar bergayut.
Penempatan motif ukiran tergantung pada susunan dan letak papan pada dinding rumah gadang. Pada papan yang tersusun secara vertikal, motif yang digunakan ialah ukiran akar. Pada papan yang dipasang secara horisontal, digunakan ukiran geometris. Pada bingkai pintu, jendela, dan pelapis sambungan antara tiang dan bendul serta paran, dipakai ukiran yang bermotif lepas. Sedangkan pada bidang yang salah satu sisinya berelung, dipakai motif ukiran akar bebas. Ada kalanya dipakai motif kumbang, mahkota, dan lain lainnya sebagai hiasan pusat.
Pemberian nama tampaknya tidak mempunyai pola yang jelas. Umpamanya, motif yang sama tetapi berbeda jenis ukiran yang mengisi bidangnya akan memperoleh nama yang tidak ada hubungannya sama sekali, seperti antara singo mandongkak (singa mendongkak) dan pisang sasikek (pisang sesisir). Ukiran yang bernama kaluak paku (keluk pakis) jika disalin melalui lantunan  kaca akan berubah namanya menjadi kijang balari. Demikian pula ukiran yang bernama ramo-ramo (rama-rama) jika disalin melalui lantunan kaca namanya berubah menjadi tangguak lamah (tangguk lemah).
Rangkiang 
Setiap rumah gadang mempunyai rangkiang, yang ditegakkan di halaman depan. Rangkiang ialah bangunan tempat menyimpan padi milik kaum. Ada empat macam jenisnya dengan fungsi dan bentuknya yang berbeda. Jumlah rangkiang yang tertegak di halaman memberikan tanda keadaan penghidupan kaum.

 
Bentuk rangkiang sesuai dengan gaya bangunan rumah gadang. Atapnya bergonjong dan dibuat dari ijuk. Tiang penyangganya sama tinggi dengan tiang rumah gadang. Pintunya kecil dan terletak pada bagian atas dan salah satu dinding singkok (singkap), yaitu bagian segi tiga lotengnya. Tangga bambu untuk menaiki Rangkiang dapat dipindah-pindahkan untuk keperluan lain dan bila tidak digunakan disimpan di bawah kolong rumah gadang.
Keempat jenis Rangkiang itu ialah:
1. Si tinjau lauik (si tinjau taut), yaitu tempat menyimpan padi yang akan digunakan untuk membeli barang atau keperluan rumah tangga yang tidak dapat dibikin sendiri. Tipenya lebih langsing dan yang lain, berdiri di atas empat tiang. Letaknya di tengah di antara rangkiang yang lain.
2. Si bayau-bayau, yaitu tempat menyimpan padi yang akan digunakan untuk makan sehari-hari. Tipenya gemuk dan berdiri di atas enam tiangnya. Letaknya di sebelah kanan.
3. Si tangguang lapa (si tanggung lapar), yaitu tempat menyimpan padi cadangan yang akan digunakan pada musim paceklik. Tipenya bersegi dan berdiri di atas empat tiangnya.
4. Rangkiang  Kaciak (rangkiang kecil), yaitu tempat menyimpan padi abuan yang akan digunakan untuk benih dan biaya mengerjakan sawah pada musim berikutnya. Atapnya tidak bergonjong dan bangunannya lebih kecil dan rendah. Ada kalanya bentuknya bundar.

Balairung dan Masjid  

Balairung ialah bangunan yang digunakan sebagai tempat para penghulu mengadakan rapat tentang urusan pemerintah nagari dan menyidangkan perkara atau pengadilan. Bentuknya sama dengan rumah gadang, yaitu diba ngun di atas tiang dengan atap yang bergonjong-gonjong, tetapi kolongnya lebih rendah dan kolong rumah gadang. Tidak berdaun pintu dan berdaun jendela. Ada kalanya balairung itu tidak berdinding sama sekali, sehingga penghulu yang mengadakan rapat dapat diikuti oleh umum seluas-luasnya.

Balairung (Balai Adat) Dari Kelarasan Koto Piliang yang terdapat di Batipuh, beberapa Km dari Padang Panjang
Seperti dalam hal rumah gadang, maka kedua kelarasan yang berbeda aliran itu mempunyai perbedaan pula dalam bentuk balairung masing-masing. Balai rung kelarasan Koto Piliang mempunyai anjung pada kedua ujungnya dengan Iantai yang lebih tinggi. Lantai yang lebih tinggi digunakan sebagai tempat penghulu pucuk. Anjungnya ditempati raja atau wakilnya. Pada masa dahulu, lantai di tengah balairung itu diputus, agar kendaraan raja dapat langsung memasuki ruangan. Lantai yang terputus di tengah itu disebut lebuh gajah. Sedangkan balairung kelarasan Bodi Caniago tidak mempunyai anjung dan lantainya rata dan ujung ke ujung.
Balairung dari aliran ketiga, seperti yang terdapat di Nagari  tabek, Pariangan, yang dianggap sebagai balairung yang tertua, merupakan tipe lain. Balairung ini diberi labuah gajah, tetapi tidak mempunyai anjung. Bangunannya rendah dan tanpa dinding sama sekali, sehingga setiap orang dapat melihat permufakatan yang diadakan di atasnya.
Tipe lain dan balairung itu ialah yang terdapat di Nagari Sulit Air. Pada halaman depan diberi parit, sehingga setiap orang yang akan masuk ke balai rung harus melompat lebih dahulu. Pintu balairung diletakkan pada lantai dengan tangganya di kolong, sehingga setiap orang yang akan naik ke balairung itu harus membungkuk di bawah Iantai.
Balairung hanya boleh didirikan di perkampungan yang berstatus nagari. Balainya pada nagari yang penduduknya terdiri dan penganut kedua aliran kelarasan, bentuknya seperti balairung Koto Piliang, tetapi dalam persidangan yang diadakan di sana lantai yang bertingkat tidak dipakai. Ini merupakan suatu sikap toleransi yang disebutkan dengan kata “habis adat oleh kerelaan”.

 
Mesjid Bodi Chaniago

 
Mesjid Kotopiliang
Apabila balairung digunakan sebagai pusat kegiatan pemerintahan, maka masjid merupakan pusat kegiatan kerohanian dan ibadah. Masjid hanya boleh didirikan di nagari dan koto. Bentuk bangunannya selaras dengan rumah gadang, yakni dindingnya mengembang ke atas dalam bentuk yang bersegi empat yang sama panjang sisinya. Atapnya lancip menjulang tinggi dalam tiga tingkat. Di samping masjid, juga didapati pula semacam bangunan yang dinamakan surau. Jika masjid adalah milik nagari, maka surau adalah milik kaum. Surau digunakan juga sebagai asrama kaum laki-laki, duda, dan bujangan. Di surau itulah tiap kaum memberikan pendidikan ilmu pengetahuan kepada anak-anak muda.

Selasa, 08 Februari 2011

Kaba Pasaman


Pembahasan Ranperda  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan oleh DPRD Kab. Pasaman

Rentang waktu empat hari ini, mulai selasa (8/2) sampai Jumat (11/2), merupakan agenda kegiatan padat Paripurna DPRD Kab. Pasaman  dalam merampungkan pembahasan Ranperda  Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pada tanggal 8/2 , penyampaian tanggapan Komisi-komisi terhadap Ranperda, yang akan disampaikan juru bicara masing-masing komisi. Selanjutnya hari rabu, 9/2, penyampaiain jawaban Bupati Pasaman atas tanggapan Komisi-komisi DPRD terhadap Ranperda. Pada hari selanjutnya Kamis, 10/2, penyampaian tanggapan akhir fraksi-fraksi Dewan dan pada hari terkhir, jumat, 11/2, secara berturut-turut diadakan penyampaiain jawaban Bupati Pasaman atas tanggapan fraksi-fraksi Dewan, penanda tanganan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati Pasaman dan diakhiri dengan Sambutan Bupati Pasaman dan penutupan Paripurna.

Demikian agenda DPRD Pasaman sesuai dengan jadwal yang disebar melalui undangan rapt terbuka Paripurna DPRD Pasaman No. 005/38/Umum/2011 yang ditandatangani Ketua Yasri tertanggal 1 Pebruari 2011 lalu.

Pada sisi lain dari agenda Dewan ini, Direktur Eksekutif LSM Formasi, Surya Darma, menyorot seputar tanggapan para pihak yang mendapatkan undangan.  Sebagaimana tercantum pada tujuan surat undangan, ditujukan kepada: 1. Kepala Instansi Vertikal Kab. Pasaman, 2. Kepala BUMN/BUMD Kab. Pasaman, 3. Ketua Organisasi Wanita Kab. Pasaman, 4. Ketua Orpol/Ormas, 5. Para Wartawan. Dalam hal ini, Surya Darma minimnya respon para undangan tersebut untuk menghadiri apalagi mengikuti perkembangan yang dilakukan dalam kinerja legislative yang merupakan wakil rakyat, termasuk para undangan tersebut .

Sebagian diantara mereka yang mengaku tokoh masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat melalui Ormas/OKP/Orpol ataupun dari berbagai instansi dan SKPD dilingkungan Pemkab Pasaman bahkan sejumlah wartawan yang terdaftar di Humas Sektertariat DPRD Pasaman sendiri, mayoritas tidak menghadiri atau menanggapai undangan tersebut dengan sewajarnya.

“sangat disayangkan, jika diluar sana mereka melempar omongan bahwa kinerja DPRD tidak jelas, tidak ada wujud nyata dari tanggapan terhadap aspirasi dan kepentingan mereka, padahal mereka sendiri tidak mau memenuhi panggilan kehormatan DPRD untuk mengikutsertakan mereka dalam berbagai agenda penting DPRD yang menjadi wadah penyaluran aspirasi dan kepentingan masyarakat banyak yang telah dipercayakan kepada para wakil kepentingan yang terhormat itu”, ungkap Surya Darma.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Pasaman, Suharjono, menghimbau kepada semua pihak yang dikirimi undangan tersebut supaya dapat ditanggapi dan mengupayakan kehadiran sesuai yang diharapkan serta mengusulkan untuk dihadiri 15 menit sebelum rapat dimulai.  Sehingga,   lanjut Suharjono, suasana rapat betul-betul merupakan sebuah acara resmi berwawasan kebangsaan dan kenegaraan yang dapat berlangsing khidmat dan lancar, ujarnya.



Pemkab Pasaman Fasilitasi Pertemuan Keltan Maju Berkarya  ~ Gubernur Sumbar

Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura fasilitasi pertemuan Kelompok Tani (Keltan) dengan Gubernur Sumatera Barat, Prof. Dr. Irwan Prayitno, M. Sc, Senin, (7/2), usai memberikan kuliah umum pada wisuda XI STAI Lubuk Sikaping.  

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Pasaman, DR. Nursal Djalid mengatakan, peserta pertemuan tersebut akan diikuti oleh seluruh kelompok tani se- kabupaten Pasaman , yakni kelompok perkebunan, kelompok perikanan dan kelompok peternakan. 

"Pertemuan tersebut bertujuan untuk sebagai ajang curahan hati bagi petani terkait dengan permasalahan yang dialami dalam menekuni usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan," kata Nursal, dikatakannya,  masing-masing kelompok tani diminta menyampaikan masalah yang dikeluhkan, segala keluhan tersebut kita harapkan ditampung oleh pemerintah propinsi untuk dicarikan jalan keluarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, gubernur juga akan didampingi oleh kepala dinas pertanian, dinas perikanan, dinas perkebunan propinsi Sumatera Barat, dari pertemuan ini kita minta ada perhatian pemerintah propinsi terkait dengan permasalahan petani di Pasaman, tambahnya. 

Kesulitan dan hambatan yang dialami selama ini mulai dari ketersediaan pupuk yang minim, dan pasokan air irigasi yang tidak teratur dapat diatasi segera dengan bekerjasama dengan pemerintah pusat, terangnya. "Lokasi pertemuan akan diadakan di Aula Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Berkarya tepatnya di nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan," papar Nursal. .




Wisuda Angkatan XI STAI Lubuk Sikaping
Irwan Prayitno: Jangan hanya memperhatikan aspek Kognitif

Wisuda angkatan XI STAI Lubuk Sikaping dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. DR. Irwan Prayitno, Msc, pagi Senin (7/2) kemarin dengan memberikan orasi ilmiah dalam sidang senat terbuka itu bertajuk’ “Peranan Guru Pendidikan Agama Islam dalam Pembinaan Kepribadian dan Daya Saing di tengah Masyarakat”.
Dalam orasi selam 30 menit itu, Irwan Prayitno menekankan bahwa lulusan STAI Lubuk Sikaping yang umumnya berkiprah di tengah masyarakat sebagai Tenaga Pendidik/Guru baik pada tingkat sekolah dasar (SD/MI) maupun pada jenjang pendidikan tingkat menengah (SLTP/SLTA), maka sebagai guru, jangan hanya memperhatikan aspek Kognitif (materi pelajaran) saja. Akan tetapi guru diharapkan mampu memadukan dan mengkolaborasi ketiga aspek ranah pendidikan.
Ketiga ranah tujuan instruksional pendidkan itu adalah aspek kognitif, aspek psikomotorik (penerapan latihan dan keterampilan) dan aspek  afektif (perubahan sikap, moral dan akhlak). Apalagi kemajuan teknologi dan informasi di era globalisasi sangat mempengaruhi sikap dan akhlak anak didik. Oleh karena itu, peranan guru sebagai orang tua kedua dari siswa harus mampu membentuk akhlak generasi muda yang baik dan terarah serta berpadu dengan motto Sumatera Barat yang “Babaliak ka Nagari” yang berfalsafah Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah tersebut.

Sementara itu, Bupati Pasaman H. Benny Utama, SH MM dalam sambutannya mengharapkan kepada para wisudawan agar tidak hanya puas dengan jenjang pendidikan yang telah dilalui , tetapi menanamkan kebutuhan untuk bertekad melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Karena, menurut Bupati, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah merubah konsepsi apresiasi anak didik, sehingga jika para wisudawan yang nantinya menjadi tenaga pendidik,akan kewalahan menghadapi siswanya. Begitupun perubahan dan penyesuaian kurikulum pendidikan selalu menuntut kemampuan guru menerapkannya di dunia pendidikan.

Hadir dalam kesempatan wisuda tersebut, Tokoh Perantau Pasaman di Ibukota Jakarta yang sekaligus Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Pasaman yang mengelola STAI Lubuk Sikaping ini, H. Ismail Hasan, SH mengajak kalangan akademisi untuk mampu menyikapi gejala sosial dan hal-hal yang kontroversial di tengah masyarakat  saat ini. , H. Ismail Hasan menyarankan untuk menyikapi hal tersebut dengan bentuk riset ilmiah dan pembuktian secara faktual. Sehingga kalangan akademisi menjadi barometer bagi pandangan masyarakat terhadap fenomena yang berkembang di tengah masyarakat.

H. Ismail Hasan yang merupakan mantan sesepuh partai Golkar dan pernah menjadi Sekjen Partai Golkar di Era Orde Baru ini, kemudian di Era Reformasi menjadi Pencetus dan Pendiri Partai Karya Peduli Bangsa ini, mencontohkan banyaknya gejolak massa yang ditimbulkan oleh kesalahpahaman dan kesalahan penyampaian informasi di masyarakat selama ini, tidak jarang memancing pertikaian antar kelompok, etnis, aliran agama dan berbagai gejal sosial lainnnya.
Pihak Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Islam Pasaman, H. Maslan Nasution, SH  dalam sambutannya mengucapkan bangga dan terima kasih atas perhatian dari Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman selama ini. Untuk itu, pinta Maslan, agar hal ini bisa berlanjut dan kalau memungkinkan untuk memberikan perhatian yang lebih, karena status STAI Lubuk Sikaping di Kopertais dan pada Dirjen Pendidkan Tinggi Depdiknas sudah diperhitungkan dengan diberikannya peringkat Terakreditasi B. hal ini sudah sangat membanggakan diantara sejumlah Perguruan Tinggi ternama di Indonesia.

Sedangkan Ketua Panitia Pelaksana Wisuda yang jua sekaligus Sekretaris Litbang STAI Lubuk Sikaping, Yozarwardi, S.Hut.Msi  melaporkan jumlah wisudawan sebanyak 76 orang yakni, 75 orang dari Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Agama Islam dan 1 orang dari Fak. Dakwah jurusan Komunikasi Penyiaran Islam. Dan untuk tahun ini suatu hal yang menggembirakan adalah terlahirnya 4 orang lulusan terbaik dari STAI Lubuk Sikaping. Keempat orang itu adalah Helmi Handayani, Eki Kurniawan, Silvia Yunita dan Yerni Yusnita.

Kondisi Terrano BA2D itu kini dalam keadaan rusak.


Pasca dilakukannya pengiventarisiran dan serah terima Mobil Operasional Dinas (Mobnas) oleh Pemkab Pasaman menjelang akhir Januari lalu, ternyata sejumlah mobnas masih berada di tangan mantan pejabat. Hal ini menjadi PR Pemkab Pasaman untuk meratifikasinya.

Sebuah kisah menarik terjadi pada satu unit Mobnas yang cukup bergengsi, yaitu minibus Nissan Terrano BA2D.  Mobnas yang diperuntukkan kepada Ketua DPRD Pasaman itu, sampai saat ini masih berada di tangan H. Samsuri, SE, SH, MM, Msi. Sang mantan  Ketua DPRD Pasaman periode 2004 – 2009 itu masih enggan menyerahkannya.

Dari hasil investigasi koran ini, diperoleh informasi keberadaan Mobnas Terrano BA2D tersebut berada di bengkel “Al Hanafiah” Kota Medan, Sumatera Utara. Kondisi Terrano BA2D itu kini dalam keadaan rusak. Menurut keterangan bengkel Al Hanafiah, kabel dalam dasbor terbakar akibat korslet dari battry.

Sementara itu untuk perbaikan dan penarikan  Mobnas BA2D ini, Pemkab Pasaman harus menyediakan dana Rp.4,5juta untuk bengkel Al Hanafiah. “Kalau itu dibayar , mobil bisa dikeluarkan”, katanya kepada rombongan   Pemkab Pasaman yang terdiri dari beberapa orang dari unsur DPRD Pasaman, Kasat Pol PP Yurizal, SH.MHum, Kasi Ops Admialdi, SH, Ucok Sofia, Maryoni dan seorang sopir cadangan.

H. Samsuri memberikan alamat tersebut melalui sebuah memo kepada Destanul Aulia, anak Yasri RolanKetua DPRD Pasaman periode 2009 – 2014. Isi memo tersebut adalah tentang keberadaan Mobnas Terrano BA2D dan permintaan untuk memperlihatkan kepada bengkel Al Hanafiah. Destanul Aulia mengaku tidak tahu menahu soal ini, setelah dihubungi H. Samsuri kembali, dia berangkat bersama rombongan Pemkab Pasaman tersebut.

Rombongan ini berangkat Rabu sore 2/2 dan kembali Sabtu siang 5/2 lalu. Kepada koran ini, diungkapkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk menghadirkan mobnas tersebut, selain Rp.4,5juta untuk bengkel Al Hanafiah, mobilisasi  dari Medan ke Lubuk Sikaping sebesar Rp. 8juta.bengkel tersebut beralamt di Jl. Karya depan Askes Baru dan Jl. Karsan komplek Kowilhan No.24  Medan.

Ketua DPC KWRI Pasaman yang juga Direktur Eksekutif LSM Formasi, Surya Darma mengemukakan, sangat menyayangkan tingkah polah H. Samsuri, SE, SH, MM, Msi. Sang mantan  Ketua DPRD Pasaman periode 2004 – 2009 itu. Apalagi, H. Samsuri merupakan adik iparnya (suami adik). 

Dikatakan Surya Darma, sebagai upaya antisipasi terhadap sang adik ipar ini, jauh-jauh hari semasa masih menjabat Ketua DPRD Pasaman, telah diberikan wanti-wanti kepadanya, baik mengenai mobnas maupun sejumlah inventaris DPRD Pasaman lainnya .

Surya Darma mengungkapkan, seharusnya H. Samsuri selama ini megukir reputasi di Pasaman, kok tega-teganya gara-gara mobnas maupun sejumlah inventaris DPRD Pasaman lainnya, bisa merusak citranya yang telah dibina selama ini?

Yasri Rolan Ketua DPRD Pasaman kepada koran ini di ruang kerjanya selasa 8/2 kemarin mengemukakan, bahwa H. Samsuri telah datang menemuinya beberapa hari yang lalu. Katanya, tak perlu mobnas itu dijemput Sat Pol PP dan Sekretariat DPRD ke Medan, saya akan menyerahkan kembali ke Lubuk Sikaping ke Pemkab Pasaman, terang H. Samsuri kepada Yasri Rolan.


Minggu, 06 Februari 2011

Pemulihan Hak Atas Tanah Ulayat Di Sumatera Barat Antara Harapan dan Kenyataan




ALANGKAH gampangnya mencarikan solusi dari sebuah permasalahan. Namun,
alangkah sukarnya merealisasikan solusi dari permasalahan itu. Sehingga permasalahan itu tinggal permasalahan dan tak kunjung terselesaikan.

Contoh. Kita baru saja membahas sebuah permasalahan yang kita angkatkan dalam Seminar Kebudayaan Minangkabau yang diprakarsai oleh Gebu Minang, di Padang, di Hotel Basko, tgl 12-13 Des 2010 yl. Permasalahan itu adalah “Pemulihan Hak atas Tanah Ulayat di Sumatera Barat,” yang tadinya tanah ulayat itu mencakup praktis seluruh tanah di Sumatera Barat, tetapi sekarang tinggal sisa-sisanya saja lagi. Sekarang, praktis seluruh tanah ulayat, khususnya di lingkaran luar, yakni di kabupaten-kabupaten Pasaman, Darmasyraya, Sawahlunto-Sijunjung, Solok-Selatan, Pesisir Selatan, sudah berpindah status menjadi tanah negara, yang dengan itu lalu diberikan HGU (Hak Guna Usaha)nya kepada perusahaan-perusahaan perkebunan swasta multi-nasional dan non-pribumi serta BUMN dan satu-dua perusahaan swasta nasional yang dekat dengan api unggun kekuasaan. Dengan demikian, melalui itu, pemerintah mendapatkan restitusi, pajak, entah apa lagi, di samping para pejabat juga mendapatkan pitih masuk, dsb.
Yang rakyat? Kecuali jadi buruh atau kuli di atas bekas tanah ulayat sendiri, lalu sedikit ada yang kebagian kebun plasma sebanyak 2 ha per KK. Selebihnya? Gigit jari! Semua diborong habis oleh perusahaan-perusahaan swasta itu, sejak dari tahap produksi, prosessing, distribusi, pemasaran, penghasilan bersih, penumpukan keuntungan, perluasan usaha, dst.
Bayangkan. Mereka yang kebetulan jadi kuli itu, pagi-pagi dan petang-petang diangkut dengan truk-truk terbuka, laki-laki dan perempuan, sambil berdiri berpegangan bahu, dihoyak oleh jalan tanah yang tidak rata, dari kampung mereka ke perkebunan, berhujan dan berpanas. Di kebun pun begitu, berhujan, berpanas. Tak tahulah kita, bagaimana kehidupan sosial mereka hari-hari di perkebunan itu. Begitu juga di sektor pertambangan, perkayuan, kehutanan, dsb.
Demikianlah. Bagaimana dahulu di zaman kolonial, begitu juga sekarang di zaman kemerdekaan ini. Yang penduduk lokal dan pribumi lainnya hanyalah jadi kuli di lapangan dan jadi kerani di bidang administrasi dan teknis rendahan atau kasaran lainnya. Mereka hanya kena jipratan, sementara keuntungan bersihnya yang berkali lipat adalah mereka yang dari luar itu, yang multinasional dan non-pribumi, yang kita tidak pernah tahu siapa mereka. Karena semua diatur dan dikendalikan dengan “remote control.” Dan mereka yang menentukan secara sepihak apa maunya mereka. Dan mereka kendalikan ini semua melalui jalur internasional dan pasar global. Karena ekonomi dunia ada di tangan mereka.
Sekarang, katakanlah, dengan kesadaran konstitusional dan hak asasi manusia yang diperjuangkan secara politis seperti selama ini, kita berhasil menggolkan perubahan UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan “kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional-nya” seperti yang disinggung dalam Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang telah diperbaharui itu. Sebagai konsekuensinya, Pemda Prov Sumbar bersama DPRDnyapun telah pula mengeluarkan Perda Prov Sumbar No. 6 Th 2008 tentang Pemulihan Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, pada tgl 22 Juli 2008, dua setengah tahun yang lalu.
Katakanlah, melalui jalur legislatif dari perjuangan politik itu rakyat di Sumbar berhasil memperjuangkan kembalinya tanah ulayat mereka yang sekarang sebagian terbesar telah menjadi tanah negara yang diHGUkan kepada perusahaan-perusahaan swasta di berbagai bidang perkebunan, pertambangan, perkayuan, kehutanan, dsb itu. Dan jumlahnya seluas Sumbar itu sendiri, minimal seluas daerah lingkaran luar itu yang bisa ratusan ribu ataupun jutaan hektar luasnya yang sudah dalam bentuk tanah garapan, bukan lagi tanah kosong atau rimba, yang di atasnya beroperasi bermacam-macam perusahaan di berbagai bidang usaha tadi yang sebagian terbesar dikuasai oleh perusahaan multi-nasional, non-pri dan BUMN.
Nah, pertanyaannya, selama ini yang jadi hambatan struktural-fungsionalnya adalah sisi yuridis-formalnya, karena tidak adanya ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang itu. Sekarang mulai dari UUD 1945 sampai ke Perdanya pun sudah memungkinkan struktur dan fungsi itu berubah, dari tanah ulayat yang dijadikan tanah negara yang kemudian di HGUkan, sekarang dikembalikan menjadi tanah ulayat seperti yang diinginkan dan diperjuangkan oleh rakyat di Sumatera Barat selama ini.
Namun, 2 ½ tahun waktu sudah berlalu. Dari 22 Juli 2008 ke penghujung Desember 2010 ini. Namun yang tanah ulayat tetap hanya ada di angan-angan. Di atasnya tetap berjalan semua perusahaan apapun yang berjalan selama ini, seperti semua tidak terjadi apa-apa.  Di tingkat DPRD Sumbar tidak kedengaran ada hak-hik-huk langkah selanjutnya. Pun juga di tingkat eksekutif, baik di prov maupun di kab, di daerah-daerah lingkaran luar itu. Malah kalau kita luaskan lagi, betapa banyak sudah Perda yang dihasilkan mengenai berbagai hal, sampai ke larangan wanita muslim berjalan di jalanan di malam hari segala, tapi tak jalan.
Kayaknya, Perda No. 6 Th 2008 mengenai Tanah Ulayat ini, jika akan jalan, perlu ada tekad bulat bahwa Perda ini harus jalan, yang dimulai dari Gubernur sampai ke Bupati dan Walikota, dan seluruh jajaran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Sumbar, dengan target yang jelas, bahwa dalam jangka waktu sekian semua sudah terselesaikan. Dan tekad bulat ini perlu disuara-lantangkan agar anak-cucu keturunan pun tahu bahwa ini adalah sebuah tekad perjuangan yang tidak akan berhenti sebelum yang diinginkan tercapai.
Sendirinya, untuk melaksanakannya, perlu ada overall-planning (rencana menyeluruh), mulai dari situasi dan kondisi seperti sekarang ini sampai kepada sasaran akhir yang diinginkan. Sampai tuntas. Kalau tidak, cerita lama berulang terus. Rencana tinggal rencana, dalam kenyataan tidak bersua. Apa lagi, masalah yang kita kakok ini bukan masalah kecil dan sederhana, tetapi masalah besar dan besaar sekali. Bayangkan, materialnya meliputi ratusan ribu atau bahkan jutaan hektar tanah yang tadinya tanah ulayat, sekarang jadi tanah negara, agar HGUnya bisa diberikan kepada pengusaha swasta multi-nasional dan non-pribumi, dan melibatkan triliunan rupiah nilai asset berupa pabrik, alat-alat, besar-kecil, dari perkebunan, pertambangan, perkayuan, entah apa lagi.
Apakah semua itu lalu berhenti? Berpindah tangan? Atau bagaimana? Mana dia konsep pemindahan dan pemulihan hak atas tanah ulayat itu? Siapa yang bisa menjelaskan sekarang ini bagaimana prosedur dan eksekusi pelaksanaannya, dan dalam jangka waktu berapa? Dan bagaimana caranya? Yang jelas, sekarang ini, anjing menggonggong, kafilah lalu. Tak seorangpun di Sumbar ini, baik di eksekutif maupun di legislatif, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota yang bisa menjelaskan atau sekurangnya menceritakan, langkah-langkah apa yang harus dilakukan dan dilalui.
Dan Seminar Kebudayaan Nasional Gebu Minang kemarin ini, itupun, hanya bagai anjing menyalak saja. Bicara cos, cos, cos sana-sini, menggebu-gebu, sebagai namanya pula, tapi lebih hanya sebagai lempiasan saja. Apa lagi, tak seorangpun dari kelompok eksekutif maupun legilaslatif yang turut ikut, karena belum-belum Gubernur sudah bilang tidak akan ikut karena menenggang mereka-mereka yang menolak keberadaan KKM oleh GM ini. Tapi kalaupun ada dari pihak eksekutif maupun legislatif yang hadir, masalahnya akan sama juga. Karena yang hadirpun belum tentu uknum yang menguasai permasalahannya. Dan kalaupun menguasai belum tentu akan punya wibawa dan wewenang untuk mengarahkannya ke arah yang diinginkan oleh rakyat Sumatera Barat itu.
Contoh masalah seperti ini mestinya menjadi perhatian dari Gubernur yang baru kita, Profesor Dr Haji Irwan Prayitno Dt Rajo Bandaro Basa. Bahwa ada sekian banyak masalah yang menumpuknya bukan karena hambatan yuridis-formal, karena tidak adanya peraturan yang mengaturnya. Tetapi sederhananya karena tidak ditangani, dan dibiarkan tidak ditangani. Soal tanah ulayat ini hanya contoh satu soal saja. Ada sekian banyak yang lainnya.
Nah, sekarang, bagaimana kalau kita mulai menanganinya? Jelas bahwa dampaknya akan luarrr biasa. Dan bahwa semua ini akan membalikkan sistem dan struktur dari yang ada sekarang ini. Dari daerah yang hanya jadi obyek garapan tangan-tangan para kapitalis multi-nasional dan non-pribumi, jadi daerah yang impian kemerdekaan menjadi kenyataan. Yaitu ekonomi kerakyatan. Ekonomi di tangan rakyat dan dikuasai oleh rakyat. Dan, seperti bunyi Pasal 3 Perda 6 Th 2008 itu: “sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat Sumatera Barat.”
Nah, mampukah, dan beranikah Sumatera Barat mempeloporinya untuk Indonesia ini, justeru dengan memulainya dengan merealisasikan bunyi Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Perda Prov Sumbar No. 6 Th 2008 mengenai Pemanfaatan Tanah Ulayat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat Sumatera Barat? Yaitu dengan mengembalikan tanah negara yang tadinya adalah tanah ulayat kembali kepada rakyat Sumatera Barat? Yang sekarang diberikan HGUnya kepada para investor multinasional dan non-pri, baik non-pri yang berkewarganegaraan RI maupun yang bukan yang tinggal di luarnya di rantau Nan Yang Asia Tenggara ini? Bukankah mereka sekarang yang sedang naik daun, yang sebentar lagi bukan hanya menguasai ekonomi kawasan rantau Nan Yang mereka di Asia Tenggara ini tetapi bahkan akan mendominasi ekonomi global ini?
Jawabnya tentu saja satu dari dua. Ya atau tidak. Mampu atau tak mampu. Kalau tidak dan tidak mampu, selesai soal sudah. Maka ceritapun dilipat kembali. Seperti selama ini. Dan kita akan tetap terjajah secara ekonomi walau merdeka di atas kertas. Dan itu bisa berabad, seperti selama ini.
Jika mampu, dan mau, aa inilah persoalan kita. Pertanyaannya lagi-lagi: Are you ready, or not ready? Siap atau tak siap? Jika jawabnya siap, aa di sinilah kita. Kita akan merombak gambaran struktural masa depan dari bumi Minangkabau Sumatera Barat ini. Karena kita berangkat dari keinginan: untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat Minangkabau. Seperti bunyi Pasal 3 Perda Tanah Ulayat itu.
Memindahkan TN menjadi TU kembali, artinya, dari tanah negara seperti sekarang kembali kepada tanah ulayat seperti semula, tentu saja semua dimulai di atas kertas yang mempunyai kekuatan hukum. Dan landasan hukumnya sudah ada. Tinggal mengeksekusikannya.
Namun, bagaimana dengan sekian banyak perusahaan, baik yang sedang jalan, dan sukur dengan yang tidak jalan lagi, yang ada di atas tanah itu?
Opsi-opsi jalan keluar tentu harus segera disiapkan. Mungkin ada dua-tiga pilihan yang prinsipnya tidak ada yang dirugikan. Opsi pertama, misalnya, kalau selama ini perusahaan swasta yang ada di atasnya, berhubungannya dengan negara sebagai Tanah Negara, sekarang tinggal pemindahan prosedural menjadi ke Tanah Ulayat Adat. Tanah Ulayat Adat inipun ditentukan satu-satu menurut asal-usul pemilikannya semula: tanah nagari kah? tanah kaum, tanah suku, atau tanah rajo? Sederhananya: kembalikan ke pemilik asal masing-masing, sesuai dengan bunyi Perda itu.
Nah, sekarang, sementara perusahaan ini masih jalan, masih berfungsi, dan masa HGUnya masih sekian tahun lagi baru akan habis, yang melakukan joint enterprise (usaha patungan) sekarang adalah antara BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) yang dibentuk oleh anak nagari yang memiliki tanah ulayat bersangkutan yang bercorak “koperasi syariah.”  Bentuknya harus BUMNagari berbentuk koperasi syariah, karena ini konsekuensi dari Pasal 2 ayat (2) Perda No. 6 Thn 2008 itu yang melandaskannya pada “falsafah ABS-SBK” – Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah. Tidak bisa lain.
Sendirinya, melalui joint enterprise atau joint venture ini, rakyat Sumbar tidak lagi tegak di luar, tetapi ikut dan berada di dalam.  Wakil BUMNagari duduk dalam direksi dan ikut menentukan kebijakan perusahaan secara garis besar maupun teknis operasionalnya. Dalam hal perekrutan tenaga, baik di tingkat atas, menengah maupun bawah, prioritas satu harus diberikan kepada penduduk nagari atau sekurangnya daerah kabupaten bersangkutan. Kalau ini berjalan dan terlaksana, baru ini namanya solusi dari permasalahan yang terselesaikan.
Opsi lain, siapa tahu, melalui penggalakan dari pemerintah sendiri, ada usaha BUMNagari di bidang apapun di atas tanah ulayat ini yang orientasinya diarahkan kepada usaha korporasi berbentuk koperasi syariah dengan dukungan bank-bank pemerintah maupun swasta, seperti yang berlaku di negara-negara demokrasi kerakyatan yang sosialis. Atau, opsi lain lagi, pemerintah sendiri yang kerjasama dengan anak nagari, artinya rakyatnya sendiri, dalam rangka memanfaatkan tanah ulayat ini bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama di sektor publik, seperti gas alam, listrik, pertambangan berbagai rupa, kehutanan, pengolahan perkayuan secara moderen, dsb. Pokoknya sekarang ini berfikir dengan  paradigma baru yang menempatkan rakyat sebagai subyek, dan bukan lagi obyek semata.
Pertanyaannya: akan rugikah Negara jika pemerintah merubah paradigma lama tadi dengan paradigma baru sekarang ini? Jawabannya tentu saja tak lepas kaitannya dengan: Di mana duduknya para penguasa negara untuk paradigma baru ini? Jika duduknya masih di tempat lama seperti selama ini, tentu tak akan banyak artinya; apalagi di mana rakyat tetap jadi obyek, dan tidak jadi subyek. Para penguasa negara baru akan menjadi nilai tambah yang berarti kalau merekapun dirubah fungsi dan pola pikirnya dari  penguasa negara menjadi abdi rakyat dan masyarakat – walaupun kita akan berhadapan dengan tradisi budaya masyarakat Indonesia sendiri yang cenderung feodal, birokratik, etatik, egosentrik, sentripetal, dsb. Di atas dari semua itu kita tentu juga menginginkan perubahan pola pikir dari generasi muda yang akan melanjutkan perjuangan besar yang bagaimanapun merekalah yang akan meneruskannya.
Semua ini impian di siang bolongkah, atau benar-benar bisa direalisasikan? Kalau menoleh kepada sejarah bangsa-bangsa, lagi-lagi, dia bisa hanya sekadar impian di siang bolong sebagai kelanjutan dari imperialisme ekonomi yang sudah berjalan berabad dan bergenerasi, atau benar-benar bisa direalisasikan. Jawabannya ada pada generasi yang ada sekarang dan yang akan datang. Kita hanya bisa berharap. Tapi kalau melihat negara-negara tetangga yang tadinya lebih terbelakang, sekarang bisa lebih maju, kita kenapa tidak? Satu hal yang kita belum singgung adalah corak kepemimpinan yang kaitannya adalah juga kepada sistem sosial-budaya yang kita anut. Selama pola budaya kita masih feodal, birokratik, sentripetal, egosentrik, etatik, dsb, dan sistem kepemimpinan kita karenanya juga begitu, semua jangan harap. Kita akan tetap berputar-putar di tempat yang sama, di mana rakyat akan tetap jadi obyek, bukan subyek.
Minangkabau yang punya pola budaya yang berlawanan dengan itu, tetapi tetap menjadi bahagian yang integral dari NKRI, yang pola budaya empirik yang dominan adalah yang feodal, birokratik, etatik, dsb itu, akan mengalami penyakit skizofrenia budaya untuk masa yang panjang ke depan.
Aceh, Papua dan DIY sudah  menentukan tempat tegaknya. Dan mereka memilih daerah istimewa dengan otonomi luas. Kita kalau bisa jangan kurang dari itu. Malah kalau perlu jadi pelopor dari Indonesia yang federalistik seperti negara-negara besar lainnya di dunia ini.  Negara-negara tetangga kita yang jauh sangat kecil saja sudah federal sifatnya. Mosok kita takut pula dengan itu. Pada hal federalisme itu seluruhnya sah, halal dan sehat dalam sebuah sistem demokrasi di dunia ini, khususnya bagi negara-negara besar di mana Indonesia adalah negara dengan nomor 4 terbesar di dunia ini. ***



==================================================================================

MOCHTAR NAIM

29 04 2008 Sosiolog bergelar doktor dari Universitas Singapura ini dikenal sebagai ahli Minangkabau. Tampil dalam Seminar Disiplin Nasional di Universitas Andalas, September 1983, membawakan makalah ”Konsep Disiplin dalam Kebudayaan Minangkabau”, Mochtar Naim mendapat tanggapan ramai. Di sana ia membagi konflik, yang konon dahulu sudah ada di Nusantara, dalam dua kubu: kekuatan antipoda budaya M dan J.
Ciri pola budaya M (bisa diduga: Minangkabau), katanya, berorientasi horisontal, egaliter, sentrifugal, dan sinkretis. Pada budaya J (Jawa, tentu) pola budaya lokal yang mengarah ke kutub ini jumlahnya lebih banyak dan lebih dominan — episentra disiplin harus dicari pada orang-orangnya, dan dalam nilai budaya yang membentuk peri laku mereka.
Lalu, di mana berada berbagai masyarakat budaya Nusantara lainnya? ”Dalam konteks polarisasi kebudayaan N (Nusantara) ini, dapat diperkirakan bahwa mereka berada di antara kedua kutub J dan kutub M,” katanya. Konsep dua pola budaya utama di Nusantara ini memang pernah dikemukakan Mochtar pada kesempatan yang lain, misalnya dalam Seminar Internasional tentang Kesusastraan dan Kebudayaan Minangkabau di Bukittinggi, September 1980.
Masa kecil ilmuwan dari Sungaipenuh, Sumatera Barat, ini cukup sengsara. ”Saya lahir sungsang,” tutur Mochtar. Ketika ia berusia lima tahun, ibunya meninggal saat melahirkan (juga dengan sungsang) adiknya. Ternyata, cobaan belum cukup. Ayahnya, seorang pedagang kecil, yang menduda, lalu pergi dan menikah kembali.
Kemudian ditampung dan diasuh keluarga ibunya, Mochtar dengan bersusah payah berhasil merampungkan SLA-nya di Bukittinggi, 1951. Para mamak (paman)-nya senantiasa mendorongnya rajin belajar, dan menganjurkannya meneladani para tokoh nasional berasal Sumatera Barat, seperti Hatta, H. Agus Salim, dan Sutan Sjahrir.
Dorongan itu membawa Mochtar merantau ke Yogyakarta. Mula- mula ia masuk UGM, lalu pindah ke PTAIN (IAIN) sambil merangkap kuliah di Fakultas Ekonomi UII. Dua perguruan terakhir sampai tingkat doktoral, tetapi gelar M.A. ia raih dari Universitas McGill, Kanada, 1961. Mengajukan disertasi Merantau: Minangkabau Voluntary Migration, ia memperoleh gelar doktor dari Universitas Singapura pada 1974.
Mochtar tercatat sebagai pendiri Fakultas Sastra Unand, 1980, dan sejak itu ia menjadi dosen sosiologi universitas yang sama. Sebelum itu ia pernah duduk sebagai Direktur Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Unhas di Ujungpandang, dan Direktur Center for Minangkabau Studies, Padang.
Mochtar gemar berjalan kaki, misalnya di sepanjang pantai Air Tawar, Padang. Menikah dengan Asma M., S.H., ia dianugerahi empat anak
Nama :
MOCHTAR NAIM
Lahir :
Sungaipenuh, Jambi, 25 Desember 1932
Agama :
Islam
Pendidikan :
- SR (1946), SMP (1948), dan SMA (1951), Bukittinggi
- PTAIN dan FE UII, Yogyakarta (1952-1957)
- Universitas Mc Gill, Montreal (M.A., 1960)
- Universitas New York dan Universitas Singapura (Doktor, 1974)
Karir :
- Dosen (1968-sekarang), Ketua Jurusan Sosiologi (1980- sekarang), kemudian Anggota Senat Universitas Andalas (1984- sekarang)
- Direktur Center for Minangkabau Studies (1968-1971)
- Research Project/Director of Higher Education & Development, Singapura (1972-1974)
- Ketua Tim Perencanaan Sumatera Utara, Dept. PU, Medan (1978)
- Direktur Pusat Latihan Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Universitas Hasanuddin (1979-1980)
Kegiatan Lain :
- Anggota Dewan Penasihat LBH Padang (1982- sekarang)
- Anggota Yayasan Pembangunan Universitas Andalas (1985- sekarang)
Karya :
- Antara lain: Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau, Sri Dharma & CMS Padang, 1969
- Bibliografi Minangkabau, University of Singapore Press, 1974
- Merantau, Pola Migrasi Suku Minangkabau, GMU Press, 1979
Alamat Rumah :
Jalan Cenderawasih 65, Air Tawar Barat, Padang
Anak
1 Amelia Perempuan New York/19 Juni 1965 S2
2 Emil, laki-laki (New York/13 Juli 1966), S1
3 Elvira, Perempuan Padang/5 Mei 1970 S2
4 Meuthia Perempuan Singapore/22 November 1972 S2
Sejarah Pekerjaan :
1 Dosen Univ.Andalas-Padang 1968-1988
2 Research Project RIHED Singapore 1972-1974
3 Direktur Centre for Minangkabau Studies 1968-1971
4 Direktur PUSIDO 1975-1978
5 Direktur PLPIIS, Universitas Hasanuddin, 1979-1980
6 Anggota MPR-RI FUD-MPR-RI 1999-2004
7. Anggota MPR-RI F-DPD 2005-skrg
Prestasi :
Adam Malik Award Yayasan Adam Malik 1983
PROSPEKTIF DPD DAN OTONOMI DAERAH DIPERTANYAKAN
Mochtar Naim
Antaran Kata di hadapan Diskusi Bersama para Ahli Hukum
dan Civitas Akademika lainnya di Universitas Andalas, Padang,
dengan Tim PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD-RI,